Mataram (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, realisasi pajak daerah di Kota Mataram sudah mencapai 80,44 persen atau sebesar Rp133,7 miliar lebih dari target Rp166,3 miliar.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Senin, mengatakan, realisasi capaian pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak itu merupakan capaian terakhir pada Jumat (14/10).
"Untuk pembayaran pajak yang masuk hari ini, masih dalam proses rekapitulasi," katanya kepada sejumlah wartawan.
Menurutnya, capaian target PAD itu bersumber dari sembilan jenis pajak daerah, yang meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, air bawah tanah, sarang burung walet, PBB, bea perolehan hak atas tanah (BPHT), reklame, dan pajak penerang jalan.
Jika melihat realisasi masing-masing dari sembilan jenis pajak tersebut, kata Syakirin, pihaknya optimistis target yang ditetapkan akan tercapai.
"Kalau tidak ada perubahan aturan dan kondisi ekonomi terus membaik seiring landainya pandemi COVID-19. Insya Allah, target PAD Rp166,3 miliar bisa tercapai," katanya.
Perubahan aturan yang dimaksudkan, katanya, adanya regulasi pembatasan-pembatasan yang dilakukan pemerintah seperti tidak boleh ada yang makan di restoran, pembatasan kunjungan wisatawan dan lainnya seperti awal pandemi COVID-19.
"Harapan kita kondisi ekonomi bisa terus membaik agar target PAD tahun ini (2022-red) bisa tercapai," katanya.
Terkait dengan itu, pihaknya terus melakukan upaya optimalisasi pendapatan daerah dengan meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak serta meningkatkan layanan.
"Untuk layanan pembayaran pajak, kita bisa bantu dengan layanan jemput bola serta layanan pembayaran melalui perbankan," katanya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Senin, mengatakan, realisasi capaian pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak itu merupakan capaian terakhir pada Jumat (14/10).
"Untuk pembayaran pajak yang masuk hari ini, masih dalam proses rekapitulasi," katanya kepada sejumlah wartawan.
Menurutnya, capaian target PAD itu bersumber dari sembilan jenis pajak daerah, yang meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, air bawah tanah, sarang burung walet, PBB, bea perolehan hak atas tanah (BPHT), reklame, dan pajak penerang jalan.
Jika melihat realisasi masing-masing dari sembilan jenis pajak tersebut, kata Syakirin, pihaknya optimistis target yang ditetapkan akan tercapai.
"Kalau tidak ada perubahan aturan dan kondisi ekonomi terus membaik seiring landainya pandemi COVID-19. Insya Allah, target PAD Rp166,3 miliar bisa tercapai," katanya.
Perubahan aturan yang dimaksudkan, katanya, adanya regulasi pembatasan-pembatasan yang dilakukan pemerintah seperti tidak boleh ada yang makan di restoran, pembatasan kunjungan wisatawan dan lainnya seperti awal pandemi COVID-19.
"Harapan kita kondisi ekonomi bisa terus membaik agar target PAD tahun ini (2022-red) bisa tercapai," katanya.
Terkait dengan itu, pihaknya terus melakukan upaya optimalisasi pendapatan daerah dengan meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak serta meningkatkan layanan.
"Untuk layanan pembayaran pajak, kita bisa bantu dengan layanan jemput bola serta layanan pembayaran melalui perbankan," katanya.