Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menelusuri aset berharga milik Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah Lombok Tengah berinisial IW yang menjadi tersangka kasus penipuan penjualan tiket MotoGP 2022 dan penggelapan sewa mobil senilai Rp7 miliar.
"Iya, sekarang kami masih telusuri semua (aset berharga milik IW)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Teddy Ristiawan di Mataram, Rabu.
Dia menjelaskan penelusuran ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk membantu korban dalam memulihkan kerugian.
Teddy menjelaskan kasus penggelapan sewa mobil bernilai kerja sama Rp7 miliar itu merupakan kesepakatan antara tersangka IW dengan seorang pebisnis asal Bali.
"Kerja sama mereka berjalan selama tiga tahun, mulainya pada akhir 2020," ujarnya.
Baca juga: Penggelapan mobil, Ketua BPPD Lombok Tengah ditahan
Dalam perjanjian mereka, lanjut Teddy, IW sepakat untuk membagi keuntungan dalam menjalankan bisnis penyewaan 16 unit kendaraan roda empat milik korban.
"Pembagian keuntungannya itu per tahun," ucap dia.
Namun, kata dia, hingga Maret 2022, korban tidak mendapat keuntungan sesuai yang dijanjikan IW.
"Jadi, sejak sepakat pada akhir tahun 2020, korban tidak mendapat apa-apa," kata Teddy.
Hal itu yang menjadi dasar korban pada Maret 2022 melakukan penarikan 12 unit kendaraan roda empat miliknya secara sepihak dari IW.
"Untuk empat unit lainnya itu, korban tarik dari tempat pegadaian. Jadi, IW ini terungkap menggadaikan mobil milik korban," ujar dia.
Teddy menegaskan bahwa persoalan ini belum masuk ke perdata melainkan lebih mengarah pada tindak pidana penggelapan.
"Itu makanya korban langsung lapor kepada kami. Setelah kami tangani didapatkan alat bukti yang menguatkan adanya unsur perbuatan melawan hukum. Makanya, yang bersangkutan (IW) kami tetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan ke penahanan di Rutan Polda NTB," kata Teddy.
Kemudian, untuk kasus penipuan penjualan tiket MotoGP 2022, korban dalam kasus ini mengalami kerugian Rp65 juta. Korban melaporkan IW ke polisi karena tiket yang dia beli dari IW tidak bisa ditukarkan saat registrasi ke panitia pelaksana.
Kepolisian sempat mengupayakan agar persoalan tersebut bisa selesai melalui jalur keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
"Tetapi bagaimana, tersangka ini tidak bisa mengembalikan kerugian korban. Korban menolak untuk RJ. Makanya kasus penipuan ini tetap lanjut, sekarang masih diteliti jaksa. Tinggal tunggu petunjuk saja," ujarnya.
"Iya, sekarang kami masih telusuri semua (aset berharga milik IW)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Teddy Ristiawan di Mataram, Rabu.
Dia menjelaskan penelusuran ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk membantu korban dalam memulihkan kerugian.
Teddy menjelaskan kasus penggelapan sewa mobil bernilai kerja sama Rp7 miliar itu merupakan kesepakatan antara tersangka IW dengan seorang pebisnis asal Bali.
"Kerja sama mereka berjalan selama tiga tahun, mulainya pada akhir 2020," ujarnya.
Baca juga: Penggelapan mobil, Ketua BPPD Lombok Tengah ditahan
Dalam perjanjian mereka, lanjut Teddy, IW sepakat untuk membagi keuntungan dalam menjalankan bisnis penyewaan 16 unit kendaraan roda empat milik korban.
"Pembagian keuntungannya itu per tahun," ucap dia.
Namun, kata dia, hingga Maret 2022, korban tidak mendapat keuntungan sesuai yang dijanjikan IW.
"Jadi, sejak sepakat pada akhir tahun 2020, korban tidak mendapat apa-apa," kata Teddy.
Hal itu yang menjadi dasar korban pada Maret 2022 melakukan penarikan 12 unit kendaraan roda empat miliknya secara sepihak dari IW.
"Untuk empat unit lainnya itu, korban tarik dari tempat pegadaian. Jadi, IW ini terungkap menggadaikan mobil milik korban," ujar dia.
Teddy menegaskan bahwa persoalan ini belum masuk ke perdata melainkan lebih mengarah pada tindak pidana penggelapan.
"Itu makanya korban langsung lapor kepada kami. Setelah kami tangani didapatkan alat bukti yang menguatkan adanya unsur perbuatan melawan hukum. Makanya, yang bersangkutan (IW) kami tetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan ke penahanan di Rutan Polda NTB," kata Teddy.
Kemudian, untuk kasus penipuan penjualan tiket MotoGP 2022, korban dalam kasus ini mengalami kerugian Rp65 juta. Korban melaporkan IW ke polisi karena tiket yang dia beli dari IW tidak bisa ditukarkan saat registrasi ke panitia pelaksana.
Kepolisian sempat mengupayakan agar persoalan tersebut bisa selesai melalui jalur keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
"Tetapi bagaimana, tersangka ini tidak bisa mengembalikan kerugian korban. Korban menolak untuk RJ. Makanya kasus penipuan ini tetap lanjut, sekarang masih diteliti jaksa. Tinggal tunggu petunjuk saja," ujarnya.