Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mulai menyusun rancangan peraturan daerah (ranperda) ketenagakerjaan dalam rangka memberikan perlindungan pekerja lokal di daerah itu.
"Hari ini (27/10) melakukan uji publik penyusunan dokumen Ranperda Ketenagakerjaan Kabupaten Lombok Tengah," kata Fungsional Mediator Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah Lalu Muh Sukran usai acara uji publik itu di Praya, Kamis.
Ia mengatakan uji publik ini untuk mendapatkan masukan dan saran dari para akademisi, pelaku usaha, serikat pekerja, maupun OPD terkait, sehingga produk yang dihasilkan tidak bertentangan dengan undang-undang.
Ia mengharapkan usulan mereka dapat terakomodasi dalam peraturan daerah yang mulai disusun tersebut.
"Sebelum dibahas di DPRD Lombok Tengah, kita melakukan uji publik dulu," katanya.
Ranperda ketenagakerjaan dibentuk sesuai dengan rekomendasi DPRD Lombok Tengah dalam rangka memberikan perlindungan para pekerja lokal sesuai dengan hak dan kewajiban.
"Pembahasan ranperda ini ditargetkan tuntas di 2023, paling tidak bisa mulai dibahas tahun ini," katanya.
Ia mengatakan beberapa poin penting dalam ranperda ketenagakerjaan tersebut, yakni diharapkan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memiliki basis data ketenagakerjaan, sehingga setiap perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan harus melaporkan jumlah pekerja yang diperkerjakan.
Selain itu, pekerja juga bisa mendapatkan kepastian hukum jika ada pelanggaran yang terjadi atau tidak sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati.
"Gambaran umumnya untuk memberikan perlindungan bagi pekerja lokal," katanya.
Selain itu, dalam ranperda tersebut perusahaan atau pemberi kerja harus melibatkan warga lokal sebagai tenaga kerja di perusahaan yang dijalankan, karena sumber daya manusia (SDM) di Lombok Tengah tidak kalah dengan daerah lain.
"Perusahaan itu harus melibatkan warga lokal," katanya.
Ranperda ini hanya diterapkan untuk pekerja lokal di wilayah Lombok Tengah, tidak untuk warga yang menjadi calon pekerja migran Indonesia, karena telah ada undang-undang yang mengatur mereka.
"Ini untuk memberikan perlindungan yang komprehensif hubungan perusahaan yakni pemberi kerja, penerima kerja dan ada upah," katanya.
"Hari ini (27/10) melakukan uji publik penyusunan dokumen Ranperda Ketenagakerjaan Kabupaten Lombok Tengah," kata Fungsional Mediator Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah Lalu Muh Sukran usai acara uji publik itu di Praya, Kamis.
Ia mengatakan uji publik ini untuk mendapatkan masukan dan saran dari para akademisi, pelaku usaha, serikat pekerja, maupun OPD terkait, sehingga produk yang dihasilkan tidak bertentangan dengan undang-undang.
Ia mengharapkan usulan mereka dapat terakomodasi dalam peraturan daerah yang mulai disusun tersebut.
"Sebelum dibahas di DPRD Lombok Tengah, kita melakukan uji publik dulu," katanya.
Ranperda ketenagakerjaan dibentuk sesuai dengan rekomendasi DPRD Lombok Tengah dalam rangka memberikan perlindungan para pekerja lokal sesuai dengan hak dan kewajiban.
"Pembahasan ranperda ini ditargetkan tuntas di 2023, paling tidak bisa mulai dibahas tahun ini," katanya.
Ia mengatakan beberapa poin penting dalam ranperda ketenagakerjaan tersebut, yakni diharapkan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memiliki basis data ketenagakerjaan, sehingga setiap perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan harus melaporkan jumlah pekerja yang diperkerjakan.
Selain itu, pekerja juga bisa mendapatkan kepastian hukum jika ada pelanggaran yang terjadi atau tidak sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati.
"Gambaran umumnya untuk memberikan perlindungan bagi pekerja lokal," katanya.
Selain itu, dalam ranperda tersebut perusahaan atau pemberi kerja harus melibatkan warga lokal sebagai tenaga kerja di perusahaan yang dijalankan, karena sumber daya manusia (SDM) di Lombok Tengah tidak kalah dengan daerah lain.
"Perusahaan itu harus melibatkan warga lokal," katanya.
Ranperda ini hanya diterapkan untuk pekerja lokal di wilayah Lombok Tengah, tidak untuk warga yang menjadi calon pekerja migran Indonesia, karena telah ada undang-undang yang mengatur mereka.
"Ini untuk memberikan perlindungan yang komprehensif hubungan perusahaan yakni pemberi kerja, penerima kerja dan ada upah," katanya.