Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo berharap rancangan Undang-undang terkait Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) setelah menjadi UU dapat memperketat pengawasan obat, makanan, dan minuman.
"Ke depan juga perizinan harus makin diperketat, monitoring, evaluasi, dan pengawasan di lapangan atau bahasa sederhananya post market, pengawasannya harus ditingkatkan sehingga jangka panjang tata kelola prosedur terhadap pengawasan obat dan makanan saya kira akan diperbaiki lagi," kata Rahmad dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
RUU BPOM saat ini sudah masuk prolegnas. Pembahasannya kini sudah pada tahapan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dengan adanya RUU BPOM tersebut, dia berharap kelak pengawasan obat, makanan, dan minuman akan makin diperketat sehingga ke depan tidak ada lagi kasus seperti gangguan ginjal akut. Selain pengawasan, pembenahan di tahapan perizinan juga penting.
Rahmad juga berharap tidak ada lagi kebijakan yang bolong-bolong dan membuat BPOM tidak bisa mengakses bahan-bahan baku atau kandungan bahan baku yang diimpor oleh importir. Menurut Rahmad harus ada harmonisasi kebijakan dan perbaikan dengan melibatkan BPOM.
"Siapa pun atau apa pun yang akan dimasukkan ke industri farmasi terkait dengan obat-obatan, makanan, dan minuman, ya, BPOM harus mendapatkan akses, harus mendapatkan informasi, juga mendapatkan data," kata dia.
Dengan demikian, menurut Rahmad, hal-hal atau zat yang membahayakan tubuh, harus dilarang keberadaannya ketika masuk industri farmasi. Terkait dengan kasus gangguan ginjal akut, Rahmad menilai Pemerintah sudah berjibaku menemukan penyebab utama. Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan larangan konsumsi obat sirop, sehingga kasus turun drastis.
Ia berterima kasih kepada pihak farmakologi yang telah melakukan uji obat sirop. Kini, lanjut dia, juga ada kemajuan beberapa pasien dengan terapi obat Antidotum Fomepizole yang pemerintah dapat dari Australia. Namun, dia juga mendorong ada pihak yang bertanggung jawab terkait dengan kasus gangguan ginjal akut yang sudah merenggut banyak nyawa anak-anak.
Baca juga: Ombudsman : Pemerintah diminta korektif terkait malaadministrasi gangguan ginjal
Baca juga: Temuan senyawa bahaya bentuk perbaikan pengawasan obat
"Harus dibawa ke ranah hukum. Pastinya akan dibuka secara terang benderang oleh BPOM dan polisi karena ini sudah menjadi atensi semua pihak, termasuk Presiden," kata dia.
Rahmad mengajak semua pihak untuk sama-sama mengawal perkembangan penanganan kasus gangguan ginjal akut tersebut. "Kawal bersama, semoga bisa menjawab keadilan bagi rakyat, terutama bagi keluarga yang anaknya jadi korban. Saya kira harus usut tuntas, kawal penuh, dukung penuh," ujar Rahmad.
"Ke depan juga perizinan harus makin diperketat, monitoring, evaluasi, dan pengawasan di lapangan atau bahasa sederhananya post market, pengawasannya harus ditingkatkan sehingga jangka panjang tata kelola prosedur terhadap pengawasan obat dan makanan saya kira akan diperbaiki lagi," kata Rahmad dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
RUU BPOM saat ini sudah masuk prolegnas. Pembahasannya kini sudah pada tahapan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dengan adanya RUU BPOM tersebut, dia berharap kelak pengawasan obat, makanan, dan minuman akan makin diperketat sehingga ke depan tidak ada lagi kasus seperti gangguan ginjal akut. Selain pengawasan, pembenahan di tahapan perizinan juga penting.
Rahmad juga berharap tidak ada lagi kebijakan yang bolong-bolong dan membuat BPOM tidak bisa mengakses bahan-bahan baku atau kandungan bahan baku yang diimpor oleh importir. Menurut Rahmad harus ada harmonisasi kebijakan dan perbaikan dengan melibatkan BPOM.
"Siapa pun atau apa pun yang akan dimasukkan ke industri farmasi terkait dengan obat-obatan, makanan, dan minuman, ya, BPOM harus mendapatkan akses, harus mendapatkan informasi, juga mendapatkan data," kata dia.
Dengan demikian, menurut Rahmad, hal-hal atau zat yang membahayakan tubuh, harus dilarang keberadaannya ketika masuk industri farmasi. Terkait dengan kasus gangguan ginjal akut, Rahmad menilai Pemerintah sudah berjibaku menemukan penyebab utama. Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan larangan konsumsi obat sirop, sehingga kasus turun drastis.
Ia berterima kasih kepada pihak farmakologi yang telah melakukan uji obat sirop. Kini, lanjut dia, juga ada kemajuan beberapa pasien dengan terapi obat Antidotum Fomepizole yang pemerintah dapat dari Australia. Namun, dia juga mendorong ada pihak yang bertanggung jawab terkait dengan kasus gangguan ginjal akut yang sudah merenggut banyak nyawa anak-anak.
Baca juga: Ombudsman : Pemerintah diminta korektif terkait malaadministrasi gangguan ginjal
Baca juga: Temuan senyawa bahaya bentuk perbaikan pengawasan obat
"Harus dibawa ke ranah hukum. Pastinya akan dibuka secara terang benderang oleh BPOM dan polisi karena ini sudah menjadi atensi semua pihak, termasuk Presiden," kata dia.
Rahmad mengajak semua pihak untuk sama-sama mengawal perkembangan penanganan kasus gangguan ginjal akut tersebut. "Kawal bersama, semoga bisa menjawab keadilan bagi rakyat, terutama bagi keluarga yang anaknya jadi korban. Saya kira harus usut tuntas, kawal penuh, dukung penuh," ujar Rahmad.