Berita tentang kyai kaya menikahi gadis belia berusia 12 tahun itu masih segar dalam ingatan dimana pernikahan di bawah umur itu memunculkan pro-kontra, karena dinilai merugikan kepentingan anak dan membahayakan dari sisi kesehatan.
Fenomena kawin di bawah umur atau nikah dini itu masih sering ditemukan dalam kehidupan masyarakat. Tidak jarang siswi SMP kawin lari dengan pria sebaya. Ironisnya setelah dikarunai satu anak, pasangan belia itu cerai.
Perceraian itu menyisakan setumpuk masalah. Anak yang lahir biasanya mengikuti ibu, sehingga menjadi beban orang tua si ibu yang kehidupannya pas-pasan. Ini baru satu persoalan kecil yang muncul akibat pernikahan dini.
Kondisi ini menimbulkan "kegalauan" bagi sebagian masyarakat dan pemerintah. Karena itu Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat mencoba menginiasi sebuah regulasi guna menekan kasus kawin di bawah umur yang banyak terjadi di Lombok.
Wacana itu muncul dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara yang merasa "galau" sehubungan dengan masih tingginya angka kematian ibu melahirkan, kematian bayi dan tingginya kasus gizi buruk di kabupaten yang kibi memasuki usia empat tahun ini.
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, akan membuat peraturan daerah (perda) yang melarang warganya menikah di bawah umur atau kawin dini sebagai salah satu upaya mengatasi masalah kesehatan di daerah ini.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara dr H Benny Nugroho mencoba melontarkan wacana itu untuk mengatasi persoalan kesehatan terutama kasus kematian bayi, kematian ibu melahirkan dan kasus balita gizi buruk, dengan menginisiasi perda larangan kawin di bawah umur.
"Kalau regulasi itu terwujud, maka Kabupaten Lombok Utara dapat diklaim sebagai pemerintah daerah (pemda) pertama di Indonesia yang memiliki regulasi tersebut. Kita bukan tidak membolehkan orang untuk kawin, tapi perlu diatur agar tidak ada lagi yang kawin pada usia di bawah umur," ujarnya.
Ketika memaparkan kebijakan pembangunan bidang kesehatan beberapa waktu lalu Benny mengatakan, hamil resiko tinggi akibat perkawinan dini itu perlu ditekan.
Menurut dia, salah satu faktor pendorong terjadinya perkawinan di bawah umur dan berisiko ini adalah tradisi kawin lari di Lombok, tidak terkecuali di Kabupaten Lombok Utara.
Pada bagian potret kesehatan, Benny menunjukkan salah satu ibu muda berusia 16 tahun, yang sudah memiliki 4 orang anak. Meski semuanya selamat, namun kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) tidak seperti yang diharapkan, karena dikhawatirkan tidak terurus secara baik.
Di hadapan Ketua Komisi III DPRD Lombok Utara, Benny juga meminta dukungan dewan untuk turut memikirkan formulasi dari regulasi yang akan ditetapkan nantinya.
Dia mengatakan, perlunya pengaturan usia perkawinan tersebut semata-mata untuk mencegah terjadinya masalah sosial kesehatan di tingkat rumah tangga bersangkutan.
"Masalah ini kami minta dibuatkan regulasi berupa perda supaya umur tidak disalahgunakan, masih di bawah umur sudah kawin lari. Secara tidak langsung, ini berisiko menyumbang tingginya angka kematian ibu melahirkan dan angka kematian bayi karena belum waktunya kawin," kata Benny.
Inisiasi membuat perda larangan kawin di bawah umur itu nampak seperti gayung bersambut. Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Utara, menanggapi positif rencana pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) larangan pernikahan dini tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Utara Nasahar menilai positif rencana pengajuan raperda itu karena merupakan langkah maju dalam menekan problem kesehatan pada generasi penerus di daerah ini.
"Hambatan kita hanya satu, bahwa pernikahan merupakan hak dasar, tetapi ada hal-hal lain yang lebih penting dari itu. Kami di Komisi III sangat mengapresiasi upaya ini," katanya.
Nasahar menyatakan optimistis perda larangan nikah dini akan bisa diterima masyarakat asal disosialisasikan secara terus-menerus dan ada regulasi sebagai pengendali.
Untuk menghindari kemungkinan terjadinya pertentangan antara Perda larangan nikah di bawah umur dan adat istiadat di tengah masyarakat, tidak ada salahnya apabila para pemangku amanah dilibatkan oleh Dinas Kesehatan dalam membahas Ranperda.
"Pihak terkait seperti tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, akan memberi masukan positif dalam menjaga harmonisasi kepentingan individu dan kepentingan daerah," katanya.
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara akan membuat peraturan daerah (Perda) yang melarang warganya menikah di bawah umur atau kawin dini sebagai salah satu upaya mengatasi masalah kesehatan di daerah ini.
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Provinsi NTB merasa terpanggil untuk mencegah pernikakan dini itu dengan berupaya mendorong perkawinan sesuai usia yang dianjurkan yakni minimal 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki.
Dibawah 15 tahun
"Masih dijumpai usia perkawinan perempuan dibawah 15 tahun, padahal perkawinan usia muda rentan bercerai, sehingga perlu didorong agar perkawinan sesuai usia yang dianjurkan," kata Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Provinsi Nusa Tenggara Barat, Ratningdiah.
Usia perkawinan pertama penduduk perempuan NTB yang berumur 10 tahun ke atas di kelompokkan menjadi empat bagian yaitu kelompok umur 15 tahun ke bawah, umur 16-19 tahun, umur 20-24 tahun dan umur 25 tahun lebih.
Usia perkawinan pertama perempuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, minimal 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki.
Pada kenyataannya, perempuan di Provinsi NTB yang menikah pada umur 15 tahun ke bawah dijumpai sebanyak 6,28 persen, paling banyak berada di Kabupaten Lombok Tengah dan Kota Mataram, disusul perempuan Lombok Timur dan Sumbawa. Paling sedikit di Kota Bima.
Fenomena perkawinan usia muda erat kaitannya dengan tingginya perceraian, seperti yang terjadi di Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Tengah.
Menurut data BPPKB NTB, penduduk yang cerai hidup paling banyak di temukan di Kabupaten Lombok Timur sebanyak 8,18 persen, kemudian disusul kabupaten Lombok Tengah 6,99 persen dan Lombok Barat 5,96 persen.
Sementara penduduk yang paling sedikit melakukan cerai hidup berada di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Bima yakni 1,56 persen. Dari 2,11 persen penduduk NTB yang cerai mati, tertinggi dijumpai di kabupaten Bima, disusul kabupaten Lombok Timur, Sumbawa dan Lombok Tengah.
Menurut Ratningdiah, terdapat sedikitnya 13 faktor penyebab terjadinya perceraian di wilayah NTB yakni poligami, krisis akhlak, cemburu, kawin paksa, ekonomi, tidak ada tanggung jawab, kawin di bawah umur, kekerasan jasmani, kekejaman mental, politis, gangguan pihak ketiga, tidak ada keharmonisan dan penyebab lainnya.
Perceraian itu juga dipicu oleh perkawinan usia dini yang berdampak pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), apalagi pasangan suami istri itu minim pengetahuan dan wawasan rumah tangga.
"Apalagi, perlindungan keamanan terhadap perempuan sangat minim dan kurangnya penanganan cepat atas masalah kekerasan yang dihadapi perempuan," ujarnya.
Meningkatnya kasus perceraian itu menyebabkan jumlah perempuan kepala keluarga (pekka) semakin banyak, selain karena berstatus janda akibat suaminya meninggal, ditinggal kerja suami yang menjadi TKI dan tidak diberi nafkah lahir batin oleh suaminya.
Kondisi tersebut semakin memprihatinkan jika tingkat pendidikan perempuan kepala keluarga itu relatif minim.
Hasil pendataan pekka di empat kecamatan di NTB yang sudah dilakukan, ternyata 56 persen Pekka buta aksara dan sebagian tidak tamat SD. Rata-rata usia Pekka di empat kecamatan itu yakni 15-20 tahun namun sudah memiliki anak 2-5 orang.
"Umumnya mereka tidak memiliki pekerjaan tetap namun terpaksa bekerja serabutan karena suami mereka pun malas bekerja, sebagian suami bekerja sebagai TKI tetapi bertahun-tahun tidak kembali dan penyebab lainnya," ujarnya.
Bebagai persoalan yang mencul akibat perkawainan di bawah umur itu memculkan "kegalauan" baik di kalangan pemerintah maupun masyarakat.
Karena itu Pemerintah Kabupaten Lombok Utara mencoba mengambil inisiatif dengan mengajukan raperda Larangan pernikahan dini.(*)
Fenomena kawin di bawah umur atau nikah dini itu masih sering ditemukan dalam kehidupan masyarakat. Tidak jarang siswi SMP kawin lari dengan pria sebaya. Ironisnya setelah dikarunai satu anak, pasangan belia itu cerai.
Perceraian itu menyisakan setumpuk masalah. Anak yang lahir biasanya mengikuti ibu, sehingga menjadi beban orang tua si ibu yang kehidupannya pas-pasan. Ini baru satu persoalan kecil yang muncul akibat pernikahan dini.
Kondisi ini menimbulkan "kegalauan" bagi sebagian masyarakat dan pemerintah. Karena itu Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat mencoba menginiasi sebuah regulasi guna menekan kasus kawin di bawah umur yang banyak terjadi di Lombok.
Wacana itu muncul dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara yang merasa "galau" sehubungan dengan masih tingginya angka kematian ibu melahirkan, kematian bayi dan tingginya kasus gizi buruk di kabupaten yang kibi memasuki usia empat tahun ini.
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, akan membuat peraturan daerah (perda) yang melarang warganya menikah di bawah umur atau kawin dini sebagai salah satu upaya mengatasi masalah kesehatan di daerah ini.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara dr H Benny Nugroho mencoba melontarkan wacana itu untuk mengatasi persoalan kesehatan terutama kasus kematian bayi, kematian ibu melahirkan dan kasus balita gizi buruk, dengan menginisiasi perda larangan kawin di bawah umur.
"Kalau regulasi itu terwujud, maka Kabupaten Lombok Utara dapat diklaim sebagai pemerintah daerah (pemda) pertama di Indonesia yang memiliki regulasi tersebut. Kita bukan tidak membolehkan orang untuk kawin, tapi perlu diatur agar tidak ada lagi yang kawin pada usia di bawah umur," ujarnya.
Ketika memaparkan kebijakan pembangunan bidang kesehatan beberapa waktu lalu Benny mengatakan, hamil resiko tinggi akibat perkawinan dini itu perlu ditekan.
Menurut dia, salah satu faktor pendorong terjadinya perkawinan di bawah umur dan berisiko ini adalah tradisi kawin lari di Lombok, tidak terkecuali di Kabupaten Lombok Utara.
Problem kesehatan
Kondisi ini tampak dari mulai banyak ditemukannya problem kesehatan akibat kurangnya pengetahuan ibu yang umumnya memiliki anak yang kondisi kesehatannya di bawah standar.Pada bagian potret kesehatan, Benny menunjukkan salah satu ibu muda berusia 16 tahun, yang sudah memiliki 4 orang anak. Meski semuanya selamat, namun kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) tidak seperti yang diharapkan, karena dikhawatirkan tidak terurus secara baik.
Di hadapan Ketua Komisi III DPRD Lombok Utara, Benny juga meminta dukungan dewan untuk turut memikirkan formulasi dari regulasi yang akan ditetapkan nantinya.
Dia mengatakan, perlunya pengaturan usia perkawinan tersebut semata-mata untuk mencegah terjadinya masalah sosial kesehatan di tingkat rumah tangga bersangkutan.
"Masalah ini kami minta dibuatkan regulasi berupa perda supaya umur tidak disalahgunakan, masih di bawah umur sudah kawin lari. Secara tidak langsung, ini berisiko menyumbang tingginya angka kematian ibu melahirkan dan angka kematian bayi karena belum waktunya kawin," kata Benny.
Inisiasi membuat perda larangan kawin di bawah umur itu nampak seperti gayung bersambut. Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Utara, menanggapi positif rencana pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) larangan pernikahan dini tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Utara Nasahar menilai positif rencana pengajuan raperda itu karena merupakan langkah maju dalam menekan problem kesehatan pada generasi penerus di daerah ini.
"Hambatan kita hanya satu, bahwa pernikahan merupakan hak dasar, tetapi ada hal-hal lain yang lebih penting dari itu. Kami di Komisi III sangat mengapresiasi upaya ini," katanya.
Nasahar menyatakan optimistis perda larangan nikah dini akan bisa diterima masyarakat asal disosialisasikan secara terus-menerus dan ada regulasi sebagai pengendali.
Untuk menghindari kemungkinan terjadinya pertentangan antara Perda larangan nikah di bawah umur dan adat istiadat di tengah masyarakat, tidak ada salahnya apabila para pemangku amanah dilibatkan oleh Dinas Kesehatan dalam membahas Ranperda.
"Pihak terkait seperti tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, akan memberi masukan positif dalam menjaga harmonisasi kepentingan individu dan kepentingan daerah," katanya.
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara akan membuat peraturan daerah (Perda) yang melarang warganya menikah di bawah umur atau kawin dini sebagai salah satu upaya mengatasi masalah kesehatan di daerah ini.
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Provinsi NTB merasa terpanggil untuk mencegah pernikakan dini itu dengan berupaya mendorong perkawinan sesuai usia yang dianjurkan yakni minimal 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki.
Dibawah 15 tahun
"Masih dijumpai usia perkawinan perempuan dibawah 15 tahun, padahal perkawinan usia muda rentan bercerai, sehingga perlu didorong agar perkawinan sesuai usia yang dianjurkan," kata Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Provinsi Nusa Tenggara Barat, Ratningdiah.
Usia perkawinan pertama penduduk perempuan NTB yang berumur 10 tahun ke atas di kelompokkan menjadi empat bagian yaitu kelompok umur 15 tahun ke bawah, umur 16-19 tahun, umur 20-24 tahun dan umur 25 tahun lebih.
Usia perkawinan pertama perempuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, minimal 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki.
Pada kenyataannya, perempuan di Provinsi NTB yang menikah pada umur 15 tahun ke bawah dijumpai sebanyak 6,28 persen, paling banyak berada di Kabupaten Lombok Tengah dan Kota Mataram, disusul perempuan Lombok Timur dan Sumbawa. Paling sedikit di Kota Bima.
Fenomena perkawinan usia muda erat kaitannya dengan tingginya perceraian, seperti yang terjadi di Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Tengah.
Menurut data BPPKB NTB, penduduk yang cerai hidup paling banyak di temukan di Kabupaten Lombok Timur sebanyak 8,18 persen, kemudian disusul kabupaten Lombok Tengah 6,99 persen dan Lombok Barat 5,96 persen.
Sementara penduduk yang paling sedikit melakukan cerai hidup berada di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Bima yakni 1,56 persen. Dari 2,11 persen penduduk NTB yang cerai mati, tertinggi dijumpai di kabupaten Bima, disusul kabupaten Lombok Timur, Sumbawa dan Lombok Tengah.
Menurut Ratningdiah, terdapat sedikitnya 13 faktor penyebab terjadinya perceraian di wilayah NTB yakni poligami, krisis akhlak, cemburu, kawin paksa, ekonomi, tidak ada tanggung jawab, kawin di bawah umur, kekerasan jasmani, kekejaman mental, politis, gangguan pihak ketiga, tidak ada keharmonisan dan penyebab lainnya.
Perceraian itu juga dipicu oleh perkawinan usia dini yang berdampak pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), apalagi pasangan suami istri itu minim pengetahuan dan wawasan rumah tangga.
"Apalagi, perlindungan keamanan terhadap perempuan sangat minim dan kurangnya penanganan cepat atas masalah kekerasan yang dihadapi perempuan," ujarnya.
Meningkatnya kasus perceraian itu menyebabkan jumlah perempuan kepala keluarga (pekka) semakin banyak, selain karena berstatus janda akibat suaminya meninggal, ditinggal kerja suami yang menjadi TKI dan tidak diberi nafkah lahir batin oleh suaminya.
Kondisi tersebut semakin memprihatinkan jika tingkat pendidikan perempuan kepala keluarga itu relatif minim.
Hasil pendataan pekka di empat kecamatan di NTB yang sudah dilakukan, ternyata 56 persen Pekka buta aksara dan sebagian tidak tamat SD. Rata-rata usia Pekka di empat kecamatan itu yakni 15-20 tahun namun sudah memiliki anak 2-5 orang.
"Umumnya mereka tidak memiliki pekerjaan tetap namun terpaksa bekerja serabutan karena suami mereka pun malas bekerja, sebagian suami bekerja sebagai TKI tetapi bertahun-tahun tidak kembali dan penyebab lainnya," ujarnya.
Bebagai persoalan yang mencul akibat perkawainan di bawah umur itu memculkan "kegalauan" baik di kalangan pemerintah maupun masyarakat.
Karena itu Pemerintah Kabupaten Lombok Utara mencoba mengambil inisiatif dengan mengajukan raperda Larangan pernikahan dini.(*)