Peneliti sebut Napi tak ikut deradikalisasi perlu pengawasan khusus
Kamis, 8 Desember 2022 4:59 WIB
Peneliti dari Pusat Riset Ilmu Kepolisian dan Kajian Terorisme Universitas Indonesia Stanislaus Riyanta (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)
Jakarta (ANTARA) - Peneliti dari Pusat Riset Ilmu Kepolisian dan Kajian Terorisme Universitas Indonesia Stanislaus Riyanta menyatakan narapidana kasus terorisme yang tidak mengikuti program deradikalisasi perlu dilakukan pengawasan khusus.
Hal itu disampaikan Riyanta terkait analisis kasus bom bunuh diri di Markas Polisi Sektor Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12) pukul 08.20 WIB. Dia menjelaskan berdasarkan analisis pelaku bom bunuh diri bernama Agus Sujatno, yang dari hasil penyelidikan merupakan mantan napi terorisme yang pada 27 Februari 2017 ditangkap karena kasus bom panci yang diledakkan di Taman Pandawa, Kelurahan Arjuna, Kota Bandung.
Pada saat penangkapan pada 2017 diketahui Agus sudah merencanakan untuk melakukan aksi di Mapolda Jawa Barat. Agus Sujatno mempunyai keahlian membuat bom dari bahan TATP (triaceton triperoxide).
Agus Sujatno ditahan selama 4 tahun sejak 14 Maret 2017 dan bebas pada 14 Maret 2021. Agus Sujatno alias Agus Muslim alias Abu Muslim dan Soleh Abdurrahman alias Gungun alias Abu Fursan ini merupakan bagian dari Jamaah Ansharut Daulah yang berafiliasi dengan ISIS.
Menurut Riyanta, Agus saat menjalani hukuman tidak mau mengikuti program deradikalasi. Namun dengan karakter pelaku tersebut seharusnya ada pengawasan yang sangat ketat pasca pelaku bebas dari hukuman, mengingat bagi narapidana yang tidak mau mengikuti program deradikalisasi kemungkinan kembali melakukan aksi teror cukup besar.
Kata dia, Agus Sujatno selama menjalani masa tahanan adalah napiter yang sangat keras dan menolak untuk mengikuti deradikalisasi. Selain itu karena sifatnya yang keras, Agus Sujatno ditempatkan di Super Maximum Security di Nusakambangan.
Bahkan pada saat menjalani masa tahanan, Agus Sujatno tidak mau berkomunikasi dengan sipir atau petugas lain. "Deradikalisasi yang merupakan program sukarela tidak bisa dipaksakan kepada Agus Sujatno," ujarnya.
Dia menyatakan, terkait dengan simbol atau pesan yang ditemukan di sepeda motor yang diduga dibawa pelaku sebelum aksi bunuh diri, yang menunjukkan perlawanan terhadap KUHP, hal itu dapat dinilai hanya sebagai momentum yang dimanfaatkan pelaku.
"Kelompok JAD dalam berbagai aksinya menargetkan polisi sebagai sasaran utama. Hal ini terjadi karena polisi melakukan upaya penegakan hukum terhadap teroris, sehingga polisi dianggap sebagai thaghut. Selain polisi, tercatat JAD juga kerap kali menjadikan tempat ibadah sebagai sasaran aksi mereka," jelasnya.
Baca juga: Ingat, jangan sebarkan foto dan video kondisi pelaku bom bunuh diri
Baca juga: Komisi III DPR sebut tingkat keamanan harus dinaikkan pascabom Astanaanyar
Menurut Riyanta, pemerintah tidak bisa sendirian dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani aksi teror. Pelibatan masyarakat luas sebagai komponen negara yang paling besar harus dilakukan. "Kesadaran masyarakat terkait radikalisme dan terorisme adalah musuh bersama harus dikuatkan sehingga ruang bagi proses radikalisasi di masyarakat bisa semakin terbatas dan aksi teror bisa dicegah," harapnya.
Hal itu disampaikan Riyanta terkait analisis kasus bom bunuh diri di Markas Polisi Sektor Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12) pukul 08.20 WIB. Dia menjelaskan berdasarkan analisis pelaku bom bunuh diri bernama Agus Sujatno, yang dari hasil penyelidikan merupakan mantan napi terorisme yang pada 27 Februari 2017 ditangkap karena kasus bom panci yang diledakkan di Taman Pandawa, Kelurahan Arjuna, Kota Bandung.
Pada saat penangkapan pada 2017 diketahui Agus sudah merencanakan untuk melakukan aksi di Mapolda Jawa Barat. Agus Sujatno mempunyai keahlian membuat bom dari bahan TATP (triaceton triperoxide).
Agus Sujatno ditahan selama 4 tahun sejak 14 Maret 2017 dan bebas pada 14 Maret 2021. Agus Sujatno alias Agus Muslim alias Abu Muslim dan Soleh Abdurrahman alias Gungun alias Abu Fursan ini merupakan bagian dari Jamaah Ansharut Daulah yang berafiliasi dengan ISIS.
Menurut Riyanta, Agus saat menjalani hukuman tidak mau mengikuti program deradikalasi. Namun dengan karakter pelaku tersebut seharusnya ada pengawasan yang sangat ketat pasca pelaku bebas dari hukuman, mengingat bagi narapidana yang tidak mau mengikuti program deradikalisasi kemungkinan kembali melakukan aksi teror cukup besar.
Kata dia, Agus Sujatno selama menjalani masa tahanan adalah napiter yang sangat keras dan menolak untuk mengikuti deradikalisasi. Selain itu karena sifatnya yang keras, Agus Sujatno ditempatkan di Super Maximum Security di Nusakambangan.
Bahkan pada saat menjalani masa tahanan, Agus Sujatno tidak mau berkomunikasi dengan sipir atau petugas lain. "Deradikalisasi yang merupakan program sukarela tidak bisa dipaksakan kepada Agus Sujatno," ujarnya.
Dia menyatakan, terkait dengan simbol atau pesan yang ditemukan di sepeda motor yang diduga dibawa pelaku sebelum aksi bunuh diri, yang menunjukkan perlawanan terhadap KUHP, hal itu dapat dinilai hanya sebagai momentum yang dimanfaatkan pelaku.
"Kelompok JAD dalam berbagai aksinya menargetkan polisi sebagai sasaran utama. Hal ini terjadi karena polisi melakukan upaya penegakan hukum terhadap teroris, sehingga polisi dianggap sebagai thaghut. Selain polisi, tercatat JAD juga kerap kali menjadikan tempat ibadah sebagai sasaran aksi mereka," jelasnya.
Baca juga: Ingat, jangan sebarkan foto dan video kondisi pelaku bom bunuh diri
Baca juga: Komisi III DPR sebut tingkat keamanan harus dinaikkan pascabom Astanaanyar
Menurut Riyanta, pemerintah tidak bisa sendirian dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani aksi teror. Pelibatan masyarakat luas sebagai komponen negara yang paling besar harus dilakukan. "Kesadaran masyarakat terkait radikalisme dan terorisme adalah musuh bersama harus dikuatkan sehingga ruang bagi proses radikalisasi di masyarakat bisa semakin terbatas dan aksi teror bisa dicegah," harapnya.
Pewarta : Fauzi
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024