Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Agama periode 2014-2019, Lukman Hakim Saifuddin, menerima pengembalian barang yang sempat disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2019.
 

"Alhamdulillah, saya bersyukur, dengan dikembalikannya seluruh barang bukti milik saya itu membuktikan bahwa uang-uang tersebut adalah sah milik saya," ujar Lukman Hakim Saifuddin saat dihubungi dari Jakarta, Senin.

Sebelumnya, KPK menyita barang bukti dari ruangan Lukman Hakim Saifuddin berupa uang saat masih menjabat sebagai Menag pada 2019. KPK menyita uang tersebut karena diduga berkaitan dengan kasus suap seleksi jabatan yang melibatkan pejabat di Kemenag Jawa Timur.

Lukman mengaku lega akhirnya barang bukti uang itu dikembalikan kepadanya dan menegaskan bahwa dirinya tak ikut dalam pusaran kasus tersebut. "Sama sekali tak terkait dengan kasus hukum itu. Saya mengapresiasi KPK yang telah melaksanakan putusan pengadilan ini," kata dia.

Lukman menambahkan sejak awal bertugas sebagai Menteri Agama, dirinya berusaha untuk tidak melakukan hal yang melanggar undang-undang, termasuk dalam soal gratifikasi Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin divonis dua tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019 Romahurmizy alias Rommy.

Baca juga: Kemenag Lombok Tengah menggelar jalan sehat kerukunan
Baca juga: Indonesia diprakirakan akan dapat kuota haji penuh

Sementara Rommy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Lukman Hakim Saifuddin yang saat itu menjabat Menteri Agama juga dianggap terlibat dalam kasus tersebut.*
 

 


Pewarta : Asep Firmansyah
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024