Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mendukung langkah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang memecat Iptu Umbaran Wibowo sebagai anggotanya. "Dia diberhentikan karena melanggar kode etik jurnalistik. Keputusan Dewan Kehormatan PWI itu sudah tepat," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Selama 14 tahun, Umbaran menjadi kontributor TVRI Jawa Tengah tanpa ada yang mengetahui dia anggota Polri. Status anggota Polri terungkap ke publik saat dia dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
"Sesuai Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik disebutkan secara tegas bahwa wartawan wajib bersikap independen, ksatria dan menunjukkan identitas diri serta terpercaya," kata akademisi dari Universitas Bhayangkara.
Edi yang pernah puluhan tahun menjadi wartawan harian media cetak ini mengatakan, Iptu Umbaran bisa menjalankan tugas secara profesional saat menjadi anggota Polri dan menjalan tugas jurnalistik dengan baik.
Baca juga: Tiga wartawan sabet kemenangan dalam lomba jurnalistik
Baca juga: PWI Lombok Timur-BEM IAIH gelar pelatihan jurnalistik
Dia menilai tidak ada yang perlu disalahkan dalam hal ini dan perkara Iptu Umbaran ini akan menjadi bahan introspeksi PWI, TVRI dan Kepolisian. "Kita bayangkan, menjalankan tugas dua profesi yang bertolak belakang itu tidak mudah. Tapi, kenyataannya Iptu Umbaran bisa," katanya menegaskan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lemkapi dukung pemecatan Iptu Umbaran sebagai anggota PWI
Selama 14 tahun, Umbaran menjadi kontributor TVRI Jawa Tengah tanpa ada yang mengetahui dia anggota Polri. Status anggota Polri terungkap ke publik saat dia dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
"Sesuai Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik disebutkan secara tegas bahwa wartawan wajib bersikap independen, ksatria dan menunjukkan identitas diri serta terpercaya," kata akademisi dari Universitas Bhayangkara.
Edi yang pernah puluhan tahun menjadi wartawan harian media cetak ini mengatakan, Iptu Umbaran bisa menjalankan tugas secara profesional saat menjadi anggota Polri dan menjalan tugas jurnalistik dengan baik.
Baca juga: Tiga wartawan sabet kemenangan dalam lomba jurnalistik
Baca juga: PWI Lombok Timur-BEM IAIH gelar pelatihan jurnalistik
Dia menilai tidak ada yang perlu disalahkan dalam hal ini dan perkara Iptu Umbaran ini akan menjadi bahan introspeksi PWI, TVRI dan Kepolisian. "Kita bayangkan, menjalankan tugas dua profesi yang bertolak belakang itu tidak mudah. Tapi, kenyataannya Iptu Umbaran bisa," katanya menegaskan.