Cemarkan nama baik, PKB Lombok Timur polisikan mantan Sekjen DPP Lukman Edy

id Lombok Timur ,NTB,PKB,mantan sekjen DPP PKB,lukman edi

Cemarkan nama baik, PKB Lombok Timur polisikan mantan Sekjen DPP Lukman Edy

Pengurus DPC PKB Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat saat melaporkan mantan Sekretaris DPP PKB ke Polres Lombok Timur, Rabu (07/08/2024) (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Mataram (ANTARA) - Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) Abrorni Lutfhi didampingi pengurus melaporkan mantan Sekretaris DPP PKB M Lukman Edy ke Polres setempat atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

"Kami laporkan atas tindak pidana menyerang kehormatan pengurus PKB dan menyebarkan berita bohong," Abrorni Lutfhi di Lombok Timur, Rabu.

Sebagaimana diatur pada Pasal 310 ayat (1) jo. Pasal 310 ayat (2) jo. Pasal 311 ayat (1) KUHP jo. Pasal 27 A jo. Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 45 ayat (6) jo. Pasal 45 A ayat (1) yang dilakukan oleh Saudara Muhammad Lukman Edy pada tanggal 31 Juli 2024 bertempat di Kantor Pusat PBNU Jakarta.

"Kami selaku pengurus merasa kecewa atas tudingan Lukman Edy kepada ketua umum kami," katanya.

Baca juga: Cemarkan nama baik, PKB laporkan Mantan Sekjen Lukman Edy ke Polda NTB

Ia mengatakan saat ini Lukman Edi sudah tidak lagi menjadi bagian dari partai PKB, tentu saja dia (Lukman Edi-red) tidak paham tentang bagaimana Cak Imin saat ini.

"AD ART Kami di PKB sudah sangat jelas. Sedangkan Lukman Edi sudah tidak menjadi bagian dari partai PKB lagi saat ini, jadi dia tidak paham bagai mana ketua umum kami saat ini," katanya.

Abror menyebut bahwa statemen Lukman Edi yang menyinggung soal Cak Imin sebagai pernyataan yang ngawur dan mencemarkan nama baik ketua umum yang sangat dicintai dan dihormati oleh seluruh kader PKB.

"Untuk itu kami selaku pengurus kabupaten tidak terima ketua umum kami dicemarkan begitu saja," katanya.

Baca juga: Cemarkan nama baik, PKB Jateng polisikan mantan Sekjen Lukman Edy

Dia berharap agar pihak kepolisian segera merespons aduan yang mereka layangkan serta memproses terlapor (Lukman Edi-red) untuk mempertanggungjawabkan ucapannya.

"Besar harapan kami dari pengurus dan fraksi PKB secara menyeluruh berharap besar kepada pihak kepolisian untuk memproses aduan kami ini segera," katanya.

Sementara Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya

menerima tembusan laporan dari Ketua DPC Partai PKB Lombok Timur.

"Mereka sudah datang di Pidum untuk menyerah surat tembusan aja," katanya.