KPID gelar diskusi publik tayangan religi
Jumat, 24 Mei 2013 15:22 WIB
Logo KPID
Mataram, (Antara Mataram) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat bekerja sama dengan IAIN Mataram akan menggelar diskusi publik bertema Fenomena Tayangan Religi Antara Nilai Agama dan Kepentingan Bisnis".
Wakil Ketua KPID NTB Sukri Aruman di Mataram, Jumat, mengatakan diskusi publik yang akan digelar Sabtu (1/6) itu akan diikuti sekitar 100 peserta dari cendekiawan muslim, tokoh agama, tokoh masyarakat dan aktivias mahasiswa.
Selain itu, katanya, pihaiknya juga akan mengundang MNC TV Jakarta, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan pimpinan lembaga penyiaran lokal.
"Selama ini sejumlah tayangan bertema religi baik berupa sinetron, reality show maupun tayangan lain yang mengangkat simbol-sombol agama mendapat sorotan dari masyarakat. Bahkan ada tayangan TV yang mengundang protes," katanya.
Karena itu, katanya, dari diskusi publik diharapkan ada masukan dari para tokoh agama dan cendekiawan muslim tentang bagaimana mengemas tayangan bertema religi agar tidak menimbulkan protes dari masyarakat.
"Selama ini tidak sedikit tayangan TV yang memunculkan protes dari sebagian masyarakat terutama yang bertema religi, karena materi tayangan itu terkadang menyimpang dari ajaran agama, seperti tayangan yang berbau mistik," katanya.
Menurut Sukri, kalau seandainya tayangan religi itu memang menyimpang dari ajaran agama dan berpotensi menimbulkan ketersinggungan dari masyarakat, KPID bisa mengambil sikap tegas, misalnya menyampaikan teguran.
Dalam hal ini, kata Sukri, KPID NTB tidak bermaksud membatasi kreativitas lembaga penyiaran baik radio maupun TV dalam membuat program siaran. Selama program siaran tidak melanggar regulasi yang ada, seperti UU No. 32/2002 tentang Penyiaran, silakan saja.
"Kami berkewajiban melindungi masyarakat dari dampak buruk tayangan TV maupun siaran radio. Program siaran lembaga penyiaran sudah ada rambu-rambunya, yakni tidak bertentangan dengan Undang-Undang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).(*)
Wakil Ketua KPID NTB Sukri Aruman di Mataram, Jumat, mengatakan diskusi publik yang akan digelar Sabtu (1/6) itu akan diikuti sekitar 100 peserta dari cendekiawan muslim, tokoh agama, tokoh masyarakat dan aktivias mahasiswa.
Selain itu, katanya, pihaiknya juga akan mengundang MNC TV Jakarta, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan pimpinan lembaga penyiaran lokal.
"Selama ini sejumlah tayangan bertema religi baik berupa sinetron, reality show maupun tayangan lain yang mengangkat simbol-sombol agama mendapat sorotan dari masyarakat. Bahkan ada tayangan TV yang mengundang protes," katanya.
Karena itu, katanya, dari diskusi publik diharapkan ada masukan dari para tokoh agama dan cendekiawan muslim tentang bagaimana mengemas tayangan bertema religi agar tidak menimbulkan protes dari masyarakat.
"Selama ini tidak sedikit tayangan TV yang memunculkan protes dari sebagian masyarakat terutama yang bertema religi, karena materi tayangan itu terkadang menyimpang dari ajaran agama, seperti tayangan yang berbau mistik," katanya.
Menurut Sukri, kalau seandainya tayangan religi itu memang menyimpang dari ajaran agama dan berpotensi menimbulkan ketersinggungan dari masyarakat, KPID bisa mengambil sikap tegas, misalnya menyampaikan teguran.
Dalam hal ini, kata Sukri, KPID NTB tidak bermaksud membatasi kreativitas lembaga penyiaran baik radio maupun TV dalam membuat program siaran. Selama program siaran tidak melanggar regulasi yang ada, seperti UU No. 32/2002 tentang Penyiaran, silakan saja.
"Kami berkewajiban melindungi masyarakat dari dampak buruk tayangan TV maupun siaran radio. Program siaran lembaga penyiaran sudah ada rambu-rambunya, yakni tidak bertentangan dengan Undang-Undang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).(*)
Pewarta : Oleh Masnun
Editor : Ecan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Prabowo undang Direktur Pemberitaan LKBN ANTARA untuk diskusi di Hambalang
23 February 2025 6:59 WIB
Pj Sekda Kota Bima pimpin diskusi teknis bersama tim World Bank Project NURFeP
09 January 2025 21:40 WIB, 2025
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Saksi sidang korupsi Poltekkes Mataram mengungkap ada barang tak berguna
04 January 2024 17:48 WIB, 2024