Mataram, (Antara Mataram) - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat Badrun AM mengatakan, "media framing" (pembingkaian) yang kian menggejala akhir-akhir ini harus segera disikapi dan dihentikan agar tidak menjadi gejala yang masif dan trend umum.

"Media framing bisa berwujud berita atau nonberita yang menampilkan seseorang secara terus menerus dan berulang-ulang dengan tujuan untuk membentuk opini pubik bahwa hanya dia yang baik. Ini merupakan mainan baru dari industri media yang harus segera disiasati," katanya di Mataram, Kamis.

Karena itu, katanya, KPI Pusat harus cepat merespon "media framing" (pembingkaian) . Di tingkat nasional masalah ini sedang dianalisis terkait dengan pemilik media televisi yang memanfaatkan "media framing" untuk kepentingan politik.

Ia mengatakan, para pemilik media itu dengan mudah memframing untuk kepentingan politik partai tertentu. Mereka tidak menggunakan slot iklan karena mudah dideteksi, tetapi menggunakan karya jurnalistik, seperti running teks atau program faktual.

"Para wartawan media itu memberitakan terus pemilik media untuk membentuk opini publik. Bagi kami ini berbahaya, karena ini framing (pembingkaian) yang sengaja dikonstruksi untuk kepentingan tertentu," katanya.

Menurut Badrun, pada pasal 15 Peraturan KPI sempat mengikat hal itu akan bisa dikendalikan, namun tidak bisa masuk ke media framing.

"Karena itu saya sudah mengusulkan ke KPI Pusat tentang bagaimana menyikapi media framing. Saya sudah mendiskusikan secara khusus hal ini dengan Ketua KPI Pusat. Harus ada cara untuk mengatasi media framing ini agar tidak semakin masif," kata Badrun.

Menenai pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran terkait Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur NTB, dia mengatakan, pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran terbanyak menyangkut durasi iklan politik dan pelanggaran "blocking time" dan "blocking segment".

"Berdasarkan hasil evaluasi yang kami lakukan selama proses pilkada 2013 pelanggaran yang terjadi tidak semasif pada pilkada sebelumnya. Pelanggaran paling banyak menyangkut durasi iklan dan ada juga `blocking time` dan `blocking segment`," ujarnya di Mataram, Kamis.

Menurut Badrun, secara operasional relatif susah menghindari hal tersebut, karena masing-masing kandidat pada pilkada itu ingin mengambil alokasi waktu yang banyak, mulai dari dialog dan kampanye terbuka yang menghabiskan waktu hingga dua jam.

"Ini yang menjadi catatan kita ke depan, sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan demokrasi di daerah. Secara umum kami melihat apa yang dilakukan lembaga penyiaran semakin baik, kendati masih ada kami temukan beberapa media yang terlampau bernafsu menampilkan calon-calon tertentu," katanya.

Dia mengatakan, sejak sebelum masa kampanye, ada beberapa media yang terlampau banyak menampilkan pasangan calon tertentu. Ini menimbulkan masalah, karena akan merugikan pasangan lain.

Selama masa kampanye Pilkada Gubrnur/Wakil Gubernur 2013 KPID NTB telah melayangkan tidak kurang dari 30 surat klarifikasi dan teguran kepada lembaga penyiaran di ini, umumnya berkaitan dengan program siaran Pemilu.

Beberapa diantaranya, menurut dia, sudah menerima teguran lebih dari sekali, dan tentu saja akan menjadi catatan KPID NTB untuk memberikan sanksi yang lebih berat lagi.

"Kalau masih ada juga lembaga penyiaran yang nakal, kita tetap akan mencatat itu sebagai akumulasi dalam mempertimbangkan sanksi, mulai dari yang ringan hingga rekomendasi tidak layak mendapat perpanjangan izin siaran di masa depan," katanya.

Pewarta : Masnun
Editor : Hamdi
Copyright © ANTARA 2024