Kpid: penyiaran iklan rokok berkurang
Rabu, 5 Juni 2013 9:18 WIB
Mengurangi iklan rokok (ist) (1)
Mataram, 5/6 (Antara) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat menilai penyiaran iklan rokok oleh lembaga penyaiaran lokal baik radio maupun televisi semakin berkurang, ini berdampak positif terhadap upaya pemerintah mengurangi promosi rokok di kalangan generasi muda.
"Menurut hasil pengamatan kami terkait peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 31 Mei 2013, tidak ada lembaga penyiaran di NTB yang menyiarkan iklan rokok," kata Wakil Ketua KPID NTB Sukri Aruman di Mataram, Rabu.
Ia mengatakan khusus lembaga penyiaran di NTB, sejak beberapa tahun terakhir iklan rokok relatif kurang, dibandingkan dengan sebelumnya hampir setiap kegiatan diisi dengan iklan berbagai jenis rokok.
Dia mengatakan, kesadaran pengelola lembaga penyiaran untuk mengurangi penyiaran iklan rokok itu patut mendapat apresiasi di tengah upaya pemerintah membatasi iklan rokok di kalangan generasi muda terutama di NTB.
"Pada peringatan Hari Tanpoa Tembakau Sedunia pada 31 Mei 2013 kami sudah menyampaikan imbauan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan iklan rokok dan ternyata dipatuhi oleh stasiun radio dan TV lokal," ujarnya.
Sukri mengakui, di stasiun TV swasta nasional memang masih gencara penyiaran iklan rokok, namun sudah mulai ada pergeseran waktu tayang, artinya lembaga penyiaran sudah mulai mematuhi aturan iklan rokok sebagaimana yang diatur dalam aturan yang berlaku.
Menurut dia, dalam Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Penyelenggaraan Penyiaran (P3SPS) ditetapkan iklan rokok hanya boleh ditayangkan mulai pukul 21.30 WITA hingga pukul 05.00 dinihari.
"Ini dimaksudkan agar anak-anak tidak dikorbankan dari tayangan iklan rokok tersebut. Dengan cara ini kita harapkan iklan rokok melalui lembaga penyiaran bisa dikurangi secara bertahap," kata Sukri. (*)
"Menurut hasil pengamatan kami terkait peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 31 Mei 2013, tidak ada lembaga penyiaran di NTB yang menyiarkan iklan rokok," kata Wakil Ketua KPID NTB Sukri Aruman di Mataram, Rabu.
Ia mengatakan khusus lembaga penyiaran di NTB, sejak beberapa tahun terakhir iklan rokok relatif kurang, dibandingkan dengan sebelumnya hampir setiap kegiatan diisi dengan iklan berbagai jenis rokok.
Dia mengatakan, kesadaran pengelola lembaga penyiaran untuk mengurangi penyiaran iklan rokok itu patut mendapat apresiasi di tengah upaya pemerintah membatasi iklan rokok di kalangan generasi muda terutama di NTB.
"Pada peringatan Hari Tanpoa Tembakau Sedunia pada 31 Mei 2013 kami sudah menyampaikan imbauan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan iklan rokok dan ternyata dipatuhi oleh stasiun radio dan TV lokal," ujarnya.
Sukri mengakui, di stasiun TV swasta nasional memang masih gencara penyiaran iklan rokok, namun sudah mulai ada pergeseran waktu tayang, artinya lembaga penyiaran sudah mulai mematuhi aturan iklan rokok sebagaimana yang diatur dalam aturan yang berlaku.
Menurut dia, dalam Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Penyelenggaraan Penyiaran (P3SPS) ditetapkan iklan rokok hanya boleh ditayangkan mulai pukul 21.30 WITA hingga pukul 05.00 dinihari.
"Ini dimaksudkan agar anak-anak tidak dikorbankan dari tayangan iklan rokok tersebut. Dengan cara ini kita harapkan iklan rokok melalui lembaga penyiaran bisa dikurangi secara bertahap," kata Sukri. (*)
Pewarta : Oleh Masnun
Editor : Masnun
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Yayasan Puri Kauhan Ubud umumkan ide karya terbaik kompetisi seni pertunjukan dengan inovasi teknologi
05 September 2025 5:34 WIB
Konferprov PWI Bali 2025 secara aklamasi memilih Dira Arsana sebagai Ketua PWI periode 2025-2029
31 May 2025 7:19 WIB
Sinergi PKT BISA dongkrak produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani Magetan
20 May 2025 18:55 WIB
Pemilik tanah Gnyadnya minta keadilan peralihan tanahnya dipecah jadi 26 sertifikat
03 February 2025 20:22 WIB, 2025
Demplot Pupuk Kaltim di Jombang, hasil padi petani capai 9,2 ton per hektare
04 September 2024 15:31 WIB, 2024
Suara legislator, Reni Astuti sarankan ada peta banjir digital di Surabaya
27 February 2024 8:04 WIB, 2024