Bogor (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menempatkan Klaster Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Dari Kekerasan Berbasis Gender dalam situasi darurat untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan.

"Di tempat situasi darurat harus ada antisipasi juga. Jadi Klaster KBG (Kekerasan Berbasis Gender) untuk memastikan tidak terjadi kasus-kasus kekerasan di situasi darurat, seperti bencana," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Ratna Susianawati dalam acara Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Rabu.

Dia menjelaskan dalam situasi bencana dan pascabencana, perempuan dan anak menjadi kelompok yang paling rentan sehingga harus mendapat jaminan perlindungan. "Dalam situasi darurat, seperti bencana itu juga harus kita antisipasi kondisi-kondisi yang selama ini tidak kita bayangkan tapi ternyata juga terjadi dalam situasi seperti itu. Jadi perempuan rentan untuk mengalami kekerasan berbasis gender," kata dia.

Baca juga: Kemen PPPA apresiasi polisi tahan Kepsek SD kekerasan seksual
Baca juga: Kemen PPPA apresiasi Polres Brebes tangkap pelaku pemerkosa anak

Ia mencontohkan dalam situasi darurat gempa bumi di Cianjur, Jawa Barat pada November 2022, pernah dilaporkan terjadi kekerasan. "Ada pelaporan yang disampaikan di sana ya, pelecehan," kata dia.

Klaster Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender Dalam Bencana salah satu strategi Kemen PPPA dalam mengurangi risiko kekerasan terhadap perempuan dan anak saat situasi bencana. Keberadaan klaster itu sebagai pendekatan koordinatif yang menyatukan semua pihak terkait, baik pemerintah maupun nonpemerintah dalam upaya penanggulangan bencana.
 

 

Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024