Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menangani kasus dugaan korupsi dalam kegiatan tambang pasir besi di Kabupaten Lombok Timur.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Kamis, menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut kini masuk dalam tahap penyidikan.
"Penanganan kasus ini masuk penyidikan sesuai dengan surat perintah dari Kepala Kejati NTB pada 18 Januari 2023," kata Efrien.
Tindak lanjut dari penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023, jelas Efrien, pihaknya kini sedang melaksanakan serangkaian kegiatan pemeriksaan.
Pemeriksaan terakhir terlaksana, Rabu (1/2). Sejumlah saksi dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi.
Efrien mengatakan saksi yang hadir memberikan keterangan tersebut berjumlah dua orang. Mereka berasal dari pejabat Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB dan Kantor Perwakilan Kementerian ESDM NTB.
"Jadi, dari empat yang dipanggil, dua yang hadir," ujarnya.
Dua pejabat pemerintahan yang hadir tersebut dikatakan dia berinisial HB dari Dinas ESDM NTB, dan MN dari Kantor Perwakilan Kementerian ESDM NTB.
"Untuk dua orang lagi berhalangan hadir karena ada kegiatan dinas," ucap dia.
Terkait kapasitas dua saksi yang memberikan keterangan ke hadapan penyidik pidana khusus, Efrien tidak menjelaskan secara lengkap.
Dia hanya memastikan bahwa keduanya punya peran penting dan mengetahui kegiatan tambang pasir besi yang berjalan di Kabupaten Lombok Timur.
Kegiatan tambang pasir besi yang diduga bermasalah tersebut berlangsung di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.
Kegiatan tambang itu diduga dijalankan oleh perusahaan berinisial AMG dengan modal Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP).
Perusahaan tersebut melakukan penambangan menggunakan "magnetic separator" atau mesin yang memanfaatkan daya tarik magnet untuk memisahkan material kandungan mineral.
Untuk pengolahan, dilakukan oleh perusahaan berinisial VUB yang juga mengantongi IUP-OP.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Kamis, menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut kini masuk dalam tahap penyidikan.
"Penanganan kasus ini masuk penyidikan sesuai dengan surat perintah dari Kepala Kejati NTB pada 18 Januari 2023," kata Efrien.
Tindak lanjut dari penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023, jelas Efrien, pihaknya kini sedang melaksanakan serangkaian kegiatan pemeriksaan.
Pemeriksaan terakhir terlaksana, Rabu (1/2). Sejumlah saksi dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi.
Efrien mengatakan saksi yang hadir memberikan keterangan tersebut berjumlah dua orang. Mereka berasal dari pejabat Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB dan Kantor Perwakilan Kementerian ESDM NTB.
"Jadi, dari empat yang dipanggil, dua yang hadir," ujarnya.
Dua pejabat pemerintahan yang hadir tersebut dikatakan dia berinisial HB dari Dinas ESDM NTB, dan MN dari Kantor Perwakilan Kementerian ESDM NTB.
"Untuk dua orang lagi berhalangan hadir karena ada kegiatan dinas," ucap dia.
Terkait kapasitas dua saksi yang memberikan keterangan ke hadapan penyidik pidana khusus, Efrien tidak menjelaskan secara lengkap.
Dia hanya memastikan bahwa keduanya punya peran penting dan mengetahui kegiatan tambang pasir besi yang berjalan di Kabupaten Lombok Timur.
Kegiatan tambang pasir besi yang diduga bermasalah tersebut berlangsung di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.
Kegiatan tambang itu diduga dijalankan oleh perusahaan berinisial AMG dengan modal Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP).
Perusahaan tersebut melakukan penambangan menggunakan "magnetic separator" atau mesin yang memanfaatkan daya tarik magnet untuk memisahkan material kandungan mineral.
Untuk pengolahan, dilakukan oleh perusahaan berinisial VUB yang juga mengantongi IUP-OP.