Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Atambua melayani sebanyak 159 orang warga yang mengajukan permohonan paspor melalui kegiatan pelayanan Program Eazy Paspport yang berlangsung di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.

"Ada 159 pemohon yang kami layani dalam kegiatan Eazy Paspport yang pada umumnya mengajukan permohonan paspor baru dan sebagian kecil pergantian paspor," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua KA Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Selasa.

Ia mengatakan kegiatan Eazy Passport telah berlangsung selama dua hari (6-7 Februari) kepada masyarakat di sekitar PLBN Motamasin, Kabupaten Malaka, yang berbatasan wilayah dengan Timor Leste.

Halim menjelaskan pihaknya mengerahkan tim yang terdiri dari Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, JFT Analis Keimigrasian Ahli Pertama dan Pemula, dan Pemeriksa Keimigrasian Terampil untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Baca juga: Warga Ngada apresiasi pelayanan Paspor "Jempolan Bajo"
Baca juga: Imigrasi Jakut tetapkan kuota 50 orang untuk ganti paspor

Kegiatan ini, kata dia, merupakan upaya mendekatkan pelayanan paspor bagi masyarakat di Malaka yang berlokasi jauh dari Kantor Imigrasi Atambua di Kabupaten Belu. "Jadi tidak perlu harus berkorban waktu, tenaga, dan biaya untuk perjalanan yang cukup jauh ke kantor kami untuk mendapatkan pelayanan paspor," katanya.

Halim mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut yang berjalan lancar didukung dengan antusiasme masyarakat yang cukup tinggi. Ia menambahkan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan paspor secara mudah dan cepat kepada masyarakat di wilayah perbatasan negara agar mereka memiliki kelengkapan dokumen ketika melakukan perjalanan ke negara tetangga. "Layanan paspor yang mudah dan cepat dapat dapat meminimalisir praktik pelanggaran hukum berupa perlintasan batas negara secara ilegal atau tanpa dokumen perjalanan," katanya.

 

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024