Mataram (ANTARA) - Dinas Pertanian Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, sebanyak 14 peternak sapi di Mataram sudah mendapatkan kompensasi dari pemerintah pusat akibat sapi mereka yang mati karena penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Alhamdulillah, dua minggu lalu 14 pemilik sapi yang mati karena PMK sudah mendapat ganti rugi masing-masing sebesar Rp10 juta sesuai keputusan pemerintah," kata Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kota Mataram Dedy Supriady di Mataram, Rabu.
Dikatakan, para pemilik sapi mendapatkan kompensasi sesuai jumlah usulan dari Dinas Pertanian Kota Mataram. Untuk teknis penerimaan kompensasi ganti rugi untuk ternak yang dipotong paksa karena PMK tersebut langsung disalurkan ke rekening pemilik.
"Penyerahannya bersamaan dengan pemilik sapi lainnya di NTB," katanya.
Menurutnya, kompensasi sapi mati akibat PMK itu sesuai dengan instruksi Satgas Penanganan PMK Nasional, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 518.KPTS/PK.300/M/7/2022 tentang pemberian kompensasi dan bantuan dalam keadaan tertentu darurat PMK.
"Tapi perlu diingat, kompensasi hanya diberikan sekali. Karenanya tidak ada usulan lagi untuk pemilik lainnya yang ternaknya mati dan dipotong paksa akibat PMK," katanya.
Dedy mengatakan, sebenarnya jumlah sapi yang mati dan dipotong paksa karena terkena PMK di Kota Mataram sekitar sekitar 20-an sapi, namun karena tidak ada buktinya tidak bisa diusulkan.
Pada awal PMK merebak, kebanyakan pemilik tidak mengetahui ternak mereka terkena PMK dan mati sehingga jumlah hewan yang seharusnya menerima kompensasi banyak tidak diusulkan.
"Awalnya peternak tidak tahu kalau ada pergantian (kompensasi), sehingga mereka tidak ada dokumentasi dan bukti sebagai lampiran usulan kompensasi," katanya.
Menyinggung tentang perkembangan PMK saat ini, Dedy memastikan, Kota Mataram sejak beberapa bulan lalu sudah nol kasus PMK.
"Kasus PMK sudah tidak ditemukan lagi. Tetapi, upaya pencegahan seperti vaksinasi dan penyemprotan kandang tetap kita dilakukan," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Peternak Mataram dapat kompensasi sapi mati akibat PMK
"Alhamdulillah, dua minggu lalu 14 pemilik sapi yang mati karena PMK sudah mendapat ganti rugi masing-masing sebesar Rp10 juta sesuai keputusan pemerintah," kata Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kota Mataram Dedy Supriady di Mataram, Rabu.
Dikatakan, para pemilik sapi mendapatkan kompensasi sesuai jumlah usulan dari Dinas Pertanian Kota Mataram. Untuk teknis penerimaan kompensasi ganti rugi untuk ternak yang dipotong paksa karena PMK tersebut langsung disalurkan ke rekening pemilik.
"Penyerahannya bersamaan dengan pemilik sapi lainnya di NTB," katanya.
Menurutnya, kompensasi sapi mati akibat PMK itu sesuai dengan instruksi Satgas Penanganan PMK Nasional, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 518.KPTS/PK.300/M/7/2022 tentang pemberian kompensasi dan bantuan dalam keadaan tertentu darurat PMK.
"Tapi perlu diingat, kompensasi hanya diberikan sekali. Karenanya tidak ada usulan lagi untuk pemilik lainnya yang ternaknya mati dan dipotong paksa akibat PMK," katanya.
Dedy mengatakan, sebenarnya jumlah sapi yang mati dan dipotong paksa karena terkena PMK di Kota Mataram sekitar sekitar 20-an sapi, namun karena tidak ada buktinya tidak bisa diusulkan.
Pada awal PMK merebak, kebanyakan pemilik tidak mengetahui ternak mereka terkena PMK dan mati sehingga jumlah hewan yang seharusnya menerima kompensasi banyak tidak diusulkan.
"Awalnya peternak tidak tahu kalau ada pergantian (kompensasi), sehingga mereka tidak ada dokumentasi dan bukti sebagai lampiran usulan kompensasi," katanya.
Menyinggung tentang perkembangan PMK saat ini, Dedy memastikan, Kota Mataram sejak beberapa bulan lalu sudah nol kasus PMK.
"Kasus PMK sudah tidak ditemukan lagi. Tetapi, upaya pencegahan seperti vaksinasi dan penyemprotan kandang tetap kita dilakukan," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Peternak Mataram dapat kompensasi sapi mati akibat PMK