Mataram (Antara Mataram) - Pemerintah mengoptimalkan peran aparat pengawasan intern masing-masing kementerian/lembaga, guna meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran yang disusun masing-masing satuan kerja.
"Mulai 2013, peran aparat pengawasan intern lebih dioptimalkan untuk mencegah secara dini penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Supriyo, pada penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2014 kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Satuan Kerja (Satker) di wilayah NTB, yang digelar di Mataram, Kamis.
DIPA 2014 untuk NTB sebanyak 496 DIPA itu diserahkan secara simbolis oleh Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi itu, kepada KPA dan Satker di NTB yang disaksikan pejabat Kementerian Keuangan, Pimpinan DPRD NTB, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah NTB, jajaran pimpinan pemerintahan daerah, dan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Penyerahan DIPA 2014 itu merupakan tindak lanjut dari penyerahan DIPA secara nasional yang dilakukan Presiden Susilo BambangYudhoyono kepada pimpinan kementerian/lembaga dan gubernur di Istana Negara, Jakarta, 10 Desember 2013.
DIPA 2014 yang diserahkan itu terdiri dari DIPA untuk Satuan Kerja (Satker) Vertikal Kementerian/Lembaga sebanyak 342 DIPA total pagu sebesar Rp6,592 triliun, dan SKPD dalam rangka dekonsentrasi sebanyak 61 DIPA total pagu sebesar Rp198,11 miliar.
Selanjutnya, DIPA untuk SKPD dalam rangka tugas pembantuan sebanyak 79 DIPA total pagu sebesar Rp494,999 miliar, dan SKPD dalam rangka urusan bersama sebanyak 14 DIPA total pagu sebesar Rp295,04 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp7,58 triliun lebih.
Sedangkan alokasi sementara dana transfer ke daerah untuk provinsi sebesar Rp1,823 triliun lebih, dan dana transfer ke kas daerah untuk kabupaten/kota sebesar Rp8,632 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp10,455 triliun.
Dengan demikian, total APBN untuk Provinsi NTB mencapai Rp18,035 triliun, yang mengalami peningkatan sebesar Rp2,3 triliun lebih dari APBN 2013.
APBN 2013 untuk NTB sebesar Rp15,7 triliun terdiri atas dana DIPA sebesar Rp6,5 triliun dan alokasi sementara dana transfer ke daerah provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp9,2 triliun.
Rinciannya, DIPA untuk Satker Vertikal Kementerian/Lembaga sebesar Rp5,3 triliun lebih, SKPD dalam rangka dekonsentrasi sebesar Rp370 miliar lebih, SKPD dalam rangka tugas pembantuan sebesar Rp513 miliar lebih, dan SKPD dalam rangka urusan bersama sebesar Rp245 miliar lebih, sehingga totalnya mencapai Rp6,5 triliun lebih.
Sedangkan alokasi sementara dana transfer ke daerah untuk provinsi sebesar Rp1,6 triliun, dan untuk kabupaten/kota sebesar Rp7,6 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp9,2 triliun.
APBN 2014 untuk NTB itu merupakan bagian dari total APBN 2014 yang secara garis besar terdiri atas pendapatan negara sebesar Rp1.665,8 triliun dan hibah sebesar Rp1,4 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp1.667,1 triliun.
Sementara anggaran belanja negara dialokasikan sebesar Rp1.842,5 triliun, sehingga defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp175,4 triliun atau 1,69 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB).
Defisit anggaran tersebut akan ditutup melalui pembiayaan dalam negeri sebesar Rp196,3 triliun, dan pembiayaan luar negeri sebesar minus Rp20,9 triliun.
Dari pagu belanja negara sebesar Rp1.842,5 triliun itu, anggaran untuk mendanai kebutuhan belanja pemerintah pusat direncanakan sebesar Rp1.249,9 triliun atau naik Rp53,1 triliun (4,4 persen) dari pagu APBN Perubahan 2013.
Sedangkan alokasi anggaran untuk transfer ke daerah ditetapkan sebesar Rp592,6 triliun atau naik sebesar Rp63,2 triliun (11,9 persen) dari pagu APBN Perubahan 2013.
Supriyo mengatakan, sejak 2013 Kementerian Keuangan telah mengambil langkah pelibatan secara optimal aparat pengawas intern, sebagai "quality assurance" dengan melakukan reviu terhadap Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) kementerian/lembaga, dan memastikan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan serta kepatuhan kaidah-kaidah penganggaran.
Selanjutnya, dalam upaya penyederhanaan proses penelaah RKA kementerian/lembaga, mulai 2013 juga diperkenalkan dan diterapkan penelaah RKA kementerian/lembaga secara "on line".
Sebagai "pilot project" penerapan telah dipilih dua lembaga yakni Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Melalui penerapan RKA kementerian/lembaga secara `on line` kementeriann negara/lembaga tidak perlu datang ke Kementerian Keuangan untuk bertatap muka melakukan penelaah RKA, namun proses penelaah RKA dilakukan melalui fasilitas internet di kantor masing-masing," ujarnya. (*)
"Mulai 2013, peran aparat pengawasan intern lebih dioptimalkan untuk mencegah secara dini penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Supriyo, pada penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2014 kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Satuan Kerja (Satker) di wilayah NTB, yang digelar di Mataram, Kamis.
DIPA 2014 untuk NTB sebanyak 496 DIPA itu diserahkan secara simbolis oleh Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi itu, kepada KPA dan Satker di NTB yang disaksikan pejabat Kementerian Keuangan, Pimpinan DPRD NTB, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah NTB, jajaran pimpinan pemerintahan daerah, dan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Penyerahan DIPA 2014 itu merupakan tindak lanjut dari penyerahan DIPA secara nasional yang dilakukan Presiden Susilo BambangYudhoyono kepada pimpinan kementerian/lembaga dan gubernur di Istana Negara, Jakarta, 10 Desember 2013.
DIPA 2014 yang diserahkan itu terdiri dari DIPA untuk Satuan Kerja (Satker) Vertikal Kementerian/Lembaga sebanyak 342 DIPA total pagu sebesar Rp6,592 triliun, dan SKPD dalam rangka dekonsentrasi sebanyak 61 DIPA total pagu sebesar Rp198,11 miliar.
Selanjutnya, DIPA untuk SKPD dalam rangka tugas pembantuan sebanyak 79 DIPA total pagu sebesar Rp494,999 miliar, dan SKPD dalam rangka urusan bersama sebanyak 14 DIPA total pagu sebesar Rp295,04 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp7,58 triliun lebih.
Sedangkan alokasi sementara dana transfer ke daerah untuk provinsi sebesar Rp1,823 triliun lebih, dan dana transfer ke kas daerah untuk kabupaten/kota sebesar Rp8,632 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp10,455 triliun.
Dengan demikian, total APBN untuk Provinsi NTB mencapai Rp18,035 triliun, yang mengalami peningkatan sebesar Rp2,3 triliun lebih dari APBN 2013.
APBN 2013 untuk NTB sebesar Rp15,7 triliun terdiri atas dana DIPA sebesar Rp6,5 triliun dan alokasi sementara dana transfer ke daerah provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp9,2 triliun.
Rinciannya, DIPA untuk Satker Vertikal Kementerian/Lembaga sebesar Rp5,3 triliun lebih, SKPD dalam rangka dekonsentrasi sebesar Rp370 miliar lebih, SKPD dalam rangka tugas pembantuan sebesar Rp513 miliar lebih, dan SKPD dalam rangka urusan bersama sebesar Rp245 miliar lebih, sehingga totalnya mencapai Rp6,5 triliun lebih.
Sedangkan alokasi sementara dana transfer ke daerah untuk provinsi sebesar Rp1,6 triliun, dan untuk kabupaten/kota sebesar Rp7,6 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp9,2 triliun.
APBN 2014 untuk NTB itu merupakan bagian dari total APBN 2014 yang secara garis besar terdiri atas pendapatan negara sebesar Rp1.665,8 triliun dan hibah sebesar Rp1,4 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp1.667,1 triliun.
Sementara anggaran belanja negara dialokasikan sebesar Rp1.842,5 triliun, sehingga defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp175,4 triliun atau 1,69 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB).
Defisit anggaran tersebut akan ditutup melalui pembiayaan dalam negeri sebesar Rp196,3 triliun, dan pembiayaan luar negeri sebesar minus Rp20,9 triliun.
Dari pagu belanja negara sebesar Rp1.842,5 triliun itu, anggaran untuk mendanai kebutuhan belanja pemerintah pusat direncanakan sebesar Rp1.249,9 triliun atau naik Rp53,1 triliun (4,4 persen) dari pagu APBN Perubahan 2013.
Sedangkan alokasi anggaran untuk transfer ke daerah ditetapkan sebesar Rp592,6 triliun atau naik sebesar Rp63,2 triliun (11,9 persen) dari pagu APBN Perubahan 2013.
Supriyo mengatakan, sejak 2013 Kementerian Keuangan telah mengambil langkah pelibatan secara optimal aparat pengawas intern, sebagai "quality assurance" dengan melakukan reviu terhadap Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) kementerian/lembaga, dan memastikan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan serta kepatuhan kaidah-kaidah penganggaran.
Selanjutnya, dalam upaya penyederhanaan proses penelaah RKA kementerian/lembaga, mulai 2013 juga diperkenalkan dan diterapkan penelaah RKA kementerian/lembaga secara "on line".
Sebagai "pilot project" penerapan telah dipilih dua lembaga yakni Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Melalui penerapan RKA kementerian/lembaga secara `on line` kementeriann negara/lembaga tidak perlu datang ke Kementerian Keuangan untuk bertatap muka melakukan penelaah RKA, namun proses penelaah RKA dilakukan melalui fasilitas internet di kantor masing-masing," ujarnya. (*)