Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mendorong penggunaan skema Kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk mempercepat penyediaan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan melakukan sosialisasi tiga peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022.
Penerbitan peraturan pelaksana ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo pada Pidato Kenegaraan, yang menyampaikan bahwa Kawasan inti Pusat Pemerintahan memang dibangun dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi selebihnya yaitu 80 persen investasi swasta diundang untuk berpartisipasi.
“Keterlibatan sektor swasta dalam pembiayaan pembangunan IKN harus disertai dengan tata kelola yang baik termasuk dalam memberikan kepastian nilai imbal hasil atas investasi yang dilakukan secara akuntabel, adil dan transparan,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suminto dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Ketiga aturan yang dimaksud yaitu pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220 Tahun 2022 tentang Dukungan Pemerintah untuk Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Serta Pembiayaan Kreatif dalam rangka Percepatan Penyediaan Infrastruktur Di Ibu Kota Nusantara.
Kedua, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Ketiga adalah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Ia menjelaskan sumber pendanaan dari APBN lebih difokuskan pada penyediaan infrastruktur dasar dan komplek pemerintahan utama, serta menjadi katalis untuk menarik dana swasta dalam pembangunan IKN.
Sumber pendanaan dari luar APBN perlu dioptimalkan baik melalui penerapan skema KPBU maupun skema pembiayaan kreatif. Skema tersebut perlu memaksimalkan peran serta sektor swasta dan menarik sumber-sumber dana non pemerintah untuk berpartisipasi dalam penyediaan infrastruktur di IKN. Dalam hal ini, Kemenkeu menetapkan aturan yang dapat memberikan keyakinan kepada investor, bahwa investasi di IKN merupakan pilihan yang menarik melalui penetapan PMK Nomor 220/PMK.08/2022.
Dukungan yang dapat disediakan dan diberikan di antaranya berupa dukungan fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek, penjaminan pemerintah, serta pemrosesan dokumen skema pengembalian investasi melalui ketersediaan layanan (availability payment).
Sementara itu, LKPP mengedepankan konsep metode pengadaan yang lebih mudah, cepat, dan sederhana yang nantinya akan diterapkan di IKN. Berbagai metode dan inovasi baru juga telah ditambahkan dalam Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2023 antara lain kesiapan proyek KPBU sebelum pelaksanaan pengadaan (clean and clear) untuk memberikan kepastian.
Aturan ini nantinya akan menjadi acuan bagi Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK), pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan untuk pengadaan melalui skema KPBU IKN.
Baca juga: Kepala LKPP dukung keterlibatan swasta proyek pembangunan IKN
Baca juga: OIKN terima kunjungan Duta Besar Swiss di IKN
LKPP juga memasukkan kebijakan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan pemberdayaan pelaku usaha mikro dan kecil dalam pelaksanaan skema KPBU sebagai bentuk dukungan terhadap program prioritas pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.
Untuk saling melengkapi, diluncurkan pula Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022 yang menjelaskan mengenai ruang lingkup pengaturan, kebijakan dan inovasi baru dalam upaya percepatan pelaksanaan skema KPBU di IKN, dukungan Bappenas dalam pelaksanaan skema KPBU di IKN, serta hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan KPBU di IKN.
Kemenkeu, Kementerian PPN/Bappenas dan LKPP terus bersinergi dalam mendorong percepatan pembangunan IKN demi mewujudkan empat pilar dalam visi Indonesia 2045, yaitu pembangunan manusia dan penguasaan IPTEK, pembangunan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan, dan pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola kepemerintahan.
Penerbitan peraturan pelaksana ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo pada Pidato Kenegaraan, yang menyampaikan bahwa Kawasan inti Pusat Pemerintahan memang dibangun dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi selebihnya yaitu 80 persen investasi swasta diundang untuk berpartisipasi.
“Keterlibatan sektor swasta dalam pembiayaan pembangunan IKN harus disertai dengan tata kelola yang baik termasuk dalam memberikan kepastian nilai imbal hasil atas investasi yang dilakukan secara akuntabel, adil dan transparan,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suminto dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Ketiga aturan yang dimaksud yaitu pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220 Tahun 2022 tentang Dukungan Pemerintah untuk Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Serta Pembiayaan Kreatif dalam rangka Percepatan Penyediaan Infrastruktur Di Ibu Kota Nusantara.
Kedua, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Ketiga adalah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Ia menjelaskan sumber pendanaan dari APBN lebih difokuskan pada penyediaan infrastruktur dasar dan komplek pemerintahan utama, serta menjadi katalis untuk menarik dana swasta dalam pembangunan IKN.
Sumber pendanaan dari luar APBN perlu dioptimalkan baik melalui penerapan skema KPBU maupun skema pembiayaan kreatif. Skema tersebut perlu memaksimalkan peran serta sektor swasta dan menarik sumber-sumber dana non pemerintah untuk berpartisipasi dalam penyediaan infrastruktur di IKN. Dalam hal ini, Kemenkeu menetapkan aturan yang dapat memberikan keyakinan kepada investor, bahwa investasi di IKN merupakan pilihan yang menarik melalui penetapan PMK Nomor 220/PMK.08/2022.
Dukungan yang dapat disediakan dan diberikan di antaranya berupa dukungan fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek, penjaminan pemerintah, serta pemrosesan dokumen skema pengembalian investasi melalui ketersediaan layanan (availability payment).
Sementara itu, LKPP mengedepankan konsep metode pengadaan yang lebih mudah, cepat, dan sederhana yang nantinya akan diterapkan di IKN. Berbagai metode dan inovasi baru juga telah ditambahkan dalam Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2023 antara lain kesiapan proyek KPBU sebelum pelaksanaan pengadaan (clean and clear) untuk memberikan kepastian.
Aturan ini nantinya akan menjadi acuan bagi Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK), pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan untuk pengadaan melalui skema KPBU IKN.
Baca juga: Kepala LKPP dukung keterlibatan swasta proyek pembangunan IKN
Baca juga: OIKN terima kunjungan Duta Besar Swiss di IKN
LKPP juga memasukkan kebijakan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan pemberdayaan pelaku usaha mikro dan kecil dalam pelaksanaan skema KPBU sebagai bentuk dukungan terhadap program prioritas pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.
Untuk saling melengkapi, diluncurkan pula Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022 yang menjelaskan mengenai ruang lingkup pengaturan, kebijakan dan inovasi baru dalam upaya percepatan pelaksanaan skema KPBU di IKN, dukungan Bappenas dalam pelaksanaan skema KPBU di IKN, serta hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan KPBU di IKN.
Kemenkeu, Kementerian PPN/Bappenas dan LKPP terus bersinergi dalam mendorong percepatan pembangunan IKN demi mewujudkan empat pilar dalam visi Indonesia 2045, yaitu pembangunan manusia dan penguasaan IPTEK, pembangunan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan, dan pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola kepemerintahan.