KPK panggil Kasi Pemasaran PT Amarta Karya
Jumat, 10 Februari 2023 14:44 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Seksi (Kasi) Pemasaran PT Amarta Karya sebagai saksi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif.
"Pemeriksaan di Kantor Kantor KPK RI, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Deden Prayoga Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT Amarta Karya (persero)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan proyek di PT Amarta Karya pada tahun 2018—2020. Pihak penyidik KPK mengungkapkan bahwa modus operandi dalam kasus tersebut adalah dugaan perbuatan melawan hukum terkait dengan pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara. Namun, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: KPK sarankan perbaikan tiga sektor tingkatkan IPK
Baca juga: KPK apresiasi polisi ciptakan kondusifitas sidang Mardani
Dikatakan pula bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan. Saat ini, kata dia, tim penyidik masih melengkapi alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus tersebut.
"Pemeriksaan di Kantor Kantor KPK RI, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Deden Prayoga Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT Amarta Karya (persero)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan proyek di PT Amarta Karya pada tahun 2018—2020. Pihak penyidik KPK mengungkapkan bahwa modus operandi dalam kasus tersebut adalah dugaan perbuatan melawan hukum terkait dengan pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara. Namun, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: KPK sarankan perbaikan tiga sektor tingkatkan IPK
Baca juga: KPK apresiasi polisi ciptakan kondusifitas sidang Mardani
Dikatakan pula bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan. Saat ini, kata dia, tim penyidik masih melengkapi alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus tersebut.
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024