Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Seksi (Kasi) Pemasaran PT Amarta Karya sebagai saksi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif.
"Pemeriksaan di Kantor Kantor KPK RI, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Deden Prayoga Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT Amarta Karya (persero)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan proyek di PT Amarta Karya pada tahun 2018—2020. Pihak penyidik KPK mengungkapkan bahwa modus operandi dalam kasus tersebut adalah dugaan perbuatan melawan hukum terkait dengan pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara. Namun, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: KPK sarankan perbaikan tiga sektor tingkatkan IPK
Baca juga: KPK apresiasi polisi ciptakan kondusifitas sidang Mardani
Dikatakan pula bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan. Saat ini, kata dia, tim penyidik masih melengkapi alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus tersebut.
"Pemeriksaan di Kantor Kantor KPK RI, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Deden Prayoga Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT Amarta Karya (persero)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan proyek di PT Amarta Karya pada tahun 2018—2020. Pihak penyidik KPK mengungkapkan bahwa modus operandi dalam kasus tersebut adalah dugaan perbuatan melawan hukum terkait dengan pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara. Namun, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: KPK sarankan perbaikan tiga sektor tingkatkan IPK
Baca juga: KPK apresiasi polisi ciptakan kondusifitas sidang Mardani
Dikatakan pula bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan. Saat ini, kata dia, tim penyidik masih melengkapi alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus tersebut.