Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Dinas Kebudayaan Palembang, Sumatera Selatan berkomitmen untuk mempercepat proses verifikasi setiap objek peninggalan sejarah di kota setempat supaya dapat segera disertifikatkan menjadi cagar budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang Agus Rizal, saat dikonfirmasi di Palembang, Jumat, mengatakan proses verifikasi tersebut nantinya bakal dilakukan oleh anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Palembang.

Untuk diketahui, TACB merupakan kelompok profesional yang memiliki kompetensi dalam hal pelestarian objek bersejarah. Kemudian, lanjutnya, hasil verifikasi TACB tersebut nantinya menjadi berupa rekomendasi apakan objek peninggalan sejarah itu dapat ditingkatkan statusnya menjadi cagar budaya oleh Wali Kota Palembang. “Nah proses tahun ini proses verifikasi itu dipercepat, setidaknya targetnya dimulai pada Mei 2023. Tim TACB Palembang yang berjumlah tujuh orang itu sedang mengikuti asesmen,” kata dia.

Dia menilai, penetapan status cagar budaya sangat penting dilakukan untuk memperkecil potensi kerusakan atas objek baik karena termakan usia atau pun tangan manusia. Apa lagi, dia mengakui, saat ini belum banyak objek warisan sejarah baik berupa kawasan atau pun bangunan di Palembang yang ditetapkan sebagai cagar budaya.

Bahkan beberapa warisan sejarah Palembang itu di antaranya seperti Museum Sultan Mahmud Badaruddin II, gedung societeit atau Balai Prajurit, Makam Ki Gede Ing Suro, Sabo Kingking, dan Kawah Tengkurep.

“Ya semuanya belum, tahun lalu TACB memang pernah memberikan rekomendasi kepada Wali Kota supaya empat objek seperti Makam Ki Gede Ing Suro, dan Kawah Tengkurep untuk jadi cagar budaya. Lalu, mengapa belum disahkan? kita harus tahu proses ini tidak mudah, kebijakan ada di Wali Kota. Saya target tahun ini kita coba lagi,” kata dia.

Sementara itu, mantan Ketua TACB Palembang Retno Purwati menyesalkan lambannya respons pemerintah untuk menetapkan status cagar budaya terhadap objek warisan yang telah direkomendasikan mereka.

Baca juga: GPIB Immanuel imbau jemaat jaga gereja sebagai cagar budaya
Baca juga: Cagar budaya Jembatan Kereta Terowongan Tiga terbengkalai

Menurutnya, semua objek warisan sejarah yang pihaknya rekomendasikan tersebut sudah sangat layak untuk dijadikan cagar budaya. Dia mencontohkan salah satunya adalah Museum Sultan Mahmud Badaruddin II yang ada di tepian Sungai Musi atau berdampingan dengan Benteng Kuto Besak.

Untuk diketahui, lanjutnya, Museum tersebut bahkan telah diteliti sejak tahun 1992 namun penelitian selanjutnya di tahun 2022 lalu sampai batas waktu yang ditentukan Wali Kota belum kunjung menerbitkan keputusannya.

“Kami sudah menelitinya datanya sudah lengkap, dari foto lama sudah banyak dari situ saja sudah jelas. Museum Sultan Mahmud Badaruddin II itu dulunya adalah Kraton Kuto Batu, sempat dihancurkan oleh Belanda sekitar tahun 1821. Ya tidak perlu menunggu kapan yang pasti segeralah,” kata Retno yang juga peneliti Arkeologi dari BRIN.


Pewarta : Muhammad Riezko Bima Elko
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024