Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong penegak hukum menerapkan pemberatan hukuman pidana terhadap guru yang menjadi pelaku pencabulan kepada 19 siswa di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.

"Jika terbukti melakukan tindak kekerasan seksual, khususnya pencabulan terhadap anak, maka sesuai Pasal 82 Ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dikenai sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara dan dapat diperberat 1/3 dari ancaman pidana-nya karena pelaku seorang pendidik dan korbannya lebih dari satu orang," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, dalam keterangan, di Jakarta, Sabtu.

Nahar menegaskan KemenPPPA tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak dalam mengenyam pendidikan dan menjadi lokasi pengasuhan alternatif. "Kasus pencabulan ini telah menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban dan menyakiti perasaan keluarga korban. KemenPPPA mengecam segala bentuk kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab di satuan pendidikan," tutur Nahar.

Nahar mengatakan Dinas PPPA Kabupaten Minahasa Selatan telah melakukan upaya perlindungan dan pemenuhan hak korban, salah satunya melalui pendampingan psikologis bagi korban anak.

Baca juga: Kemen PPPA tak sependapat pandangan childfree
Baca juga: Kemen-PPPA serukan stop kekerasan seksual di kampus

Selanjutnya, Dinas PPPA bersama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sulawesi Utara mempersiapkan upaya penanganan psikologis bagi korban agar bisa pulih dari trauma yang dialami.

Dikatakannya, kasus pencabulan ini dilakukan di sekolah dan di rumah pelaku dengan modus menahan korban saat pulang sekolah dan mengajak korban bermain video game. Nahar menambahkan beberapa anak mengaku mendapat perlakuan tidak pantas lebih dari sekali hingga lima kali. Bahkan ada tiga korban yang disodomi pelaku. Untuk melancarkan aksinya, pelaku juga mengancam tidak akan memberikan nilai bagus kepada korban jika korban tidak mengikuti kemauan-nya.
 


 
 

 

Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024