Mataram (Antara Mataram) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meminjam pakai lahan milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) seluas 4.300 meter persegi, yang menjadi bagian dari 24.649 meter persegi yang selama ini dipergunakan TVRI.

Pemberian izin pinjam pakai lahan itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfataan aset, antara Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi dengan Kepala BPKP Perwakilan NTB Darius Ak, di Mataram, Rabu.

Penandatanganan perjanjian kerja sama itu disaksikan pimpinan DPRD NTB dan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi NTB, dan pimpinan perusahaan mitra terpilih seperti PT Lombok Plaza, PT AL Hamra Internasional, dan PT Varindo Lombok Inti.

Zainul mengatakan, Pemerintah Provinsi NTB menyadari sepenuhnya bahwa tidak banyak entitas pemerintahan yang mampu menyelenggarakan berbagai fungsinya secara mandiri, tanpa dibantu atau setidaknya bekerjasama dengan para pihak.

Sinergisitas antarpihak dapat menjamin keberhasilan suatu program kegiatan dapat dilaksanakan dan mencapai target yang ditetapkan.

Selain itu, adanya keterbatasan sumberdaya yang dimiliki pemerintah, sementara pembangunan merupakan tanggung jawab bersama, antara pemerintah, swasta dan masyarakat.

BPKP Provinsi NTB juga memberikan kontribusi terhadap perbaikan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan.

"Kami menyadari sepenuhnya peran BPKP yang telah membantu Pemprov NTB dalam meraih predikat WTP dari BPK. Sebelum laporan keuangan pemerintah diserahkan ke BPK, maka BPKP terlebih dahulu memeriksa dan memberi asitensi," ujarnya.

Sementara itu, Darius mengatakan, BPKP telah mengajukan permohonan izin pinjam pakai lahan milik Pemprov NTB itu sejak 2011, dan baru dilakukan pengukuran lahan yang dapat dimanfaatkan pada 2013.

Kini, telah ada persetujuan Pemprov NTB untuk menggunakan sebagian lahan yang selama ini dipergunakan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Stasiun NTB.

"Awalnya kami butuh 8.000 meter persegi, namun akhirnya diberi pinjam pakai lahan seluas 4.300 meter persegi," ujarnya.

Darius juga mengungkapkan bahwa tadinya BPKP menginginkan hibah lahan tersebut, dan pemerintah provinsi merespons keinginan itu.

Hanya saja, Gubernur NTB menyarankan BPKP juga berkoordinasi dengan DPRD Provinsi NTB, mengingat hibah aset daerah harus atas persetujuan DPRD setempat.

BPKP NTB pun akan menempuh jalur koordinasi dengan DPRD NTB terkait keinginan mendapatkan lahan hibah dari Pemprov NTB itu. (*)

Pewarta : Oleh Anwar Maga
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024