Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mendorong pengembangan dan pembudayaan bahasa daerah melalui program Revitalisasi Bahasa Daerah.
“Kemendikbudristek bertanggung jawab atas pengembangan dan pembudayaan bahasa daerah di Indonesia dan telah memulai pendekatan inovatif untuk melestarikan bahasa daerah,” katanya di Jakarta, Jumat.
Nadiem mengatakan program ini bukan hanya bertujuan untuk melestarikan bahasa daerah namun juga untuk memulai revitalisasi linguistik serta memperluas penggunaannya dalam kehidupan publik sesuai perkembangan dunia modern.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) E. Aminudin Aziz menjelaskan terdapat sembilan prinsip utama yang menjadi acuan pelaksanaan revitalisasi bahasa daerah yaitu pertama adalah fokus pada gagasan revitalisasi melalui pembelajaran berkelanjutan dan pengawasan langsung.
Kedua adalah partisipasi intensif seluruh pemangku kepentingan mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan dengan mewajibkan penggunaan bahasa daerah di ranah keluarga, masyarakat dan sekolah.
Prinsip ketiga yaitu adopsi berbagai model revitalisasi yang disesuaikan dengan konteks dan keadaan setempat serta prinsip keempat yakni penyediaan buku cerita anak berbahasa daerah untuk keperluan pengayaan pembelajaran.
Prinsip kelima adalah penggunaan bahasa daerah sebagai pengantar pendidikan di kelas awal, prinsip keenam yaitu kebebasan memilih materi pembelajaran sesuai dengan minat peserta didik serta prinsip ketujuh yaitu mobilisasi guru, fasilitator dan penggiat bahasa dan sastra.
Prinsip kedelapan adalah penyediaan ruang apresiasi di akhir program berupa festival tunas bahasa ibu (FTBI) serta prinsip terakhir yakni peningkatan jumlah provinsi dan bahasa secara bertahap untuk direvitalisasi.
Khusus untuk prinsip ketiga, terdapat tiga model revitalisasi bahasa daerah dengan beberapa pertimbangan yaitu linguistik dan konteks situasi yang mencakup vitalitas bahasa dari aman hingga punah, jumlah penutur dan fungsi bahasa dalam masyarakat.
Kemudian cara pewarisan secara turun-temurun serta status bahasa dalam kurikulum yakni wajib sebagai muatan lokal atau bukan bagian dari kurikulum. Setelah mempertimbangkan semua prinsip dan model implementasi, langkah selanjutnya adalah pemilihan bahasa daerah yang menjadi target revitalisasi, sosialisasi kepada perwakilan atau tokoh penutur bahasa daerah yang dipilih serta koordinasi dengan otoritas setempat.
Baca juga: Kemendikbudristek dorong program Roots atasi perundungan
Baca juga: Kemendikbud apresiasi karya jurnalis masuk Cannes Film Festival
Selanjutnya, pelatihan guru master dan guru pengimbas yang diikuti guru bahasa daerah, kepala sekolah, pengawas dan penggiat bahasa daerah kemudian implementasi model yang relevan melalui kegiatan pembelajaran.
Berikutnya adalah pemantauan dan evaluasi rutin serta festival secara berjenjang dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional. Aziz mengatakan untuk program Revitalisasi Bahasa Daerah pada tahun lalu telah dilakukan di 13 provinsi dengan melibatkan sejumlah kepala sekolah, pengawas, guru, penggiat bahasa dan sastra serta siswa.*
“Kemendikbudristek bertanggung jawab atas pengembangan dan pembudayaan bahasa daerah di Indonesia dan telah memulai pendekatan inovatif untuk melestarikan bahasa daerah,” katanya di Jakarta, Jumat.
Nadiem mengatakan program ini bukan hanya bertujuan untuk melestarikan bahasa daerah namun juga untuk memulai revitalisasi linguistik serta memperluas penggunaannya dalam kehidupan publik sesuai perkembangan dunia modern.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) E. Aminudin Aziz menjelaskan terdapat sembilan prinsip utama yang menjadi acuan pelaksanaan revitalisasi bahasa daerah yaitu pertama adalah fokus pada gagasan revitalisasi melalui pembelajaran berkelanjutan dan pengawasan langsung.
Kedua adalah partisipasi intensif seluruh pemangku kepentingan mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan dengan mewajibkan penggunaan bahasa daerah di ranah keluarga, masyarakat dan sekolah.
Prinsip ketiga yaitu adopsi berbagai model revitalisasi yang disesuaikan dengan konteks dan keadaan setempat serta prinsip keempat yakni penyediaan buku cerita anak berbahasa daerah untuk keperluan pengayaan pembelajaran.
Prinsip kelima adalah penggunaan bahasa daerah sebagai pengantar pendidikan di kelas awal, prinsip keenam yaitu kebebasan memilih materi pembelajaran sesuai dengan minat peserta didik serta prinsip ketujuh yaitu mobilisasi guru, fasilitator dan penggiat bahasa dan sastra.
Prinsip kedelapan adalah penyediaan ruang apresiasi di akhir program berupa festival tunas bahasa ibu (FTBI) serta prinsip terakhir yakni peningkatan jumlah provinsi dan bahasa secara bertahap untuk direvitalisasi.
Khusus untuk prinsip ketiga, terdapat tiga model revitalisasi bahasa daerah dengan beberapa pertimbangan yaitu linguistik dan konteks situasi yang mencakup vitalitas bahasa dari aman hingga punah, jumlah penutur dan fungsi bahasa dalam masyarakat.
Kemudian cara pewarisan secara turun-temurun serta status bahasa dalam kurikulum yakni wajib sebagai muatan lokal atau bukan bagian dari kurikulum. Setelah mempertimbangkan semua prinsip dan model implementasi, langkah selanjutnya adalah pemilihan bahasa daerah yang menjadi target revitalisasi, sosialisasi kepada perwakilan atau tokoh penutur bahasa daerah yang dipilih serta koordinasi dengan otoritas setempat.
Baca juga: Kemendikbudristek dorong program Roots atasi perundungan
Baca juga: Kemendikbud apresiasi karya jurnalis masuk Cannes Film Festival
Selanjutnya, pelatihan guru master dan guru pengimbas yang diikuti guru bahasa daerah, kepala sekolah, pengawas dan penggiat bahasa daerah kemudian implementasi model yang relevan melalui kegiatan pembelajaran.
Berikutnya adalah pemantauan dan evaluasi rutin serta festival secara berjenjang dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional. Aziz mengatakan untuk program Revitalisasi Bahasa Daerah pada tahun lalu telah dilakukan di 13 provinsi dengan melibatkan sejumlah kepala sekolah, pengawas, guru, penggiat bahasa dan sastra serta siswa.*