Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan menekankan bahwa rumah sakit yang telah bermitra dengan BPJS Kesehatan tidak boleh menolak peserta jaminan kesehatan Nasional untuk mendapatkan layanan. "Sudah ada di dalam peraturan, dimana setiap orang yang telah membayar iuran JKN atau dibayarkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah harusnya menerima suatu manfaat," ujar Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes Yuli Farianti dalam diskusi “Rupa-Rupa Masalah Kuota Layanan BPJS Kesehatan" di Jakarta, Selasa.

 

Pewarta : Zubi Mahrofi
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024