RS mitra BPJS Kesehatan tak boleh tolak peserta JKN
Selasa, 28 Februari 2023 22:10 WIB
Tangkapan layar Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes Yuli Farianti (kanan) dalam diskusi “Rupa-Rupa Masalah Kuota Layanan BPJS Kesehatan", Selasa (28/2/2023). (ANTARA/ Zubi Mahrofi)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan menekankan bahwa rumah sakit yang telah bermitra dengan BPJS Kesehatan tidak boleh menolak peserta jaminan kesehatan Nasional untuk mendapatkan layanan. "Sudah ada di dalam peraturan, dimana setiap orang yang telah membayar iuran JKN atau dibayarkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah harusnya menerima suatu manfaat," ujar Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes Yuli Farianti dalam diskusi “Rupa-Rupa Masalah Kuota Layanan BPJS Kesehatan" di Jakarta, Selasa.
Pewarta : Zubi Mahrofi
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sebanyak 24.750 pekerja rentan di Lombok Utara dapat jaminan sosial pada 2026
11 February 2026 15:23 WIB
BPJS Kesehatan-MUI kolaborasi menjadikan khutbah media sosialisasikan JKN
09 February 2026 17:56 WIB
Senator Lia Istifhama: Penyederhanaan verifikasi BPJS perkuat perlindungan dana jamaah haji
30 January 2026 17:29 WIB