Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara kapal tanker yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) solar di luar spesifikasi.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Kamis, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SP3 perkara BBM tersebut dari penyidik kepolisian.
"Pemberitahuan SP3 perkara BBM memang sudah kami terima dari kepolisian. Oleh karena itu, tim jaksa saat ini melakukan penelitian dan mempelajari alasan-alasan dari SP3 perkara tersebut," kata Efrien.
Baca juga: Polda NTB hentikan penyidikan kasus kapal tanker angkut BBM
Apabila dari hasil penelitian terdapat kejanggalan, kejaksaan dapat mengajukan praperadilan ke pengadilan untuk melihat sah atau tidak penerbitan SP3 dari perkara tersebut.
"Jika dimungkinkan, jaksa bisa meminta kepada ketua pengadilan untuk menentukan sah atau tidak penerbitan SP3 yang dilakukan penyidik," ujarnya.
Pengajuan praperadilan oleh kejaksaan, kata Efrien, sesuai dengan aturan dalam Pasal 77 sampai Pasal 88 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
"Akan tetapi, itu kembali lagi ke tim. Kita lihat nanti bagaimana hasil penelitian," ucapnya.
Penghentian perkara BBM ini terbit berdasarkan adanya SP3 Nomor: SP3/01-03/II/RES.1.9./2023/Dit Polairud dan surat ketetapan tentang penetapan penghentian penyidikan Nomor: S.Tap/01-03/II/RES.1.9./2023/Dit Polairud pada tanggal 21 Februari 2023 untuk tiga tersangka.
Dalam surat Nomor: SP3/01-03/II/RES.1.9./2023/Dit Polairud, pihak kepolisian menguraikan perihal pertimbangan penerbitan SP3 dari perkara yang menetapkan tiga tersangka dengan menyatakan bahwa tidak cukup bukti atau peristiwa bukan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, serta untuk memenuhi asas kepastian hukum, keadilan hukum, dan manfaat hukum.
Pertimbangan itu diuraikan dalam SP3 berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan dari penyidikan dan laporan hasil gelar perkara biasa.
Dalam surat turut menguraikan perintah kepada tiga penyidik melakukan penghentian penyidikan dugaan tindak pidana minyak dan gas dan tindak pidana umum yang terjadi di Perairan Pelabuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur pada 15 September 2022 untuk berkas perkara milik tiga tersangka berinisial AM, AW, dan JS.
Dugaan pidana tersebut berkaitan dengan Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) dan/atau ayat (2) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP.
Dalam penanganan kasus ini pun Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB sebelumnya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor: SP.Sidik/9/XI/RES.1.9./2022/Dit Polairud pada tanggal 24 September 2022.
Tindak lanjut dari sprindik tersebut, pihak kepolisian menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan Nomor: B/457/IX/RES.1.9./2022/Dit Polairud pada tanggal 26 September 2022. Bahkan, dalam penanganan kasus ini, tercatat penyidik telah merampungkan berkas milik tiga tersangka dan melimpahkan berkas ke jaksa peneliti.
Dari petunjuk hasil penelitian kejaksaan sebelum kasus ini dihentikan, penyidik diminta untuk mengungkap peran orang lain, dalam hal ini yang menyuruh melakukan.
Penanganan dari kasus ini pun terungkap setelah petugas kepolisian melakukan tangkap tangan terhadap aksi pengisian BBM dari kapal tanker ke kapal ikan di kawasan perairan Telong Elong, Kabupaten Lombok Timur.
BBM yang diisi ke kapal nelayan tersebut diduga tidak sesuai dengan surat izin angkut. Penyidik menemukan indikasi pelanggaran pidana usai melaksanakan pemeriksaan mendalam terhadap jenis BBM tersebut.
Dalam kasus ini, peran tiga tersangka AM, AW, dan JS terungkap sebagai nakhoda dan seorang di antaranya berstatus manajer operasional dari perusahaan kapal tanker tersebut.
Penyidik pun sebelumnya telah menyita barang bukti kapal tanker yang mengangkut BBM diduga di luar spesifikasi dan kapal ikan milik nelayan di Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
Kapal tanker yang disita, Motor Tanker (MT) Anggun Selatan dan MT Harima milik PT Tripatra Nusantara yang beralamat di Palembang, dan Kapal Motor (KM) Satu Raya milik nelayan Lombok Timur yang diduga menerima pengisian BBM di kawasan perairan Telong Elong.
Untuk barang bukti BBM juga demikian. Dari MT Harima dan KM Satu Raya, polisi menyita 227.000 liter, sedangkan 135.000 liter dari muatan MT Anggun Selatan.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui perihal penerbitan SP3 untuk perkara tersebut.
Meskipun belum menerima penjelasan dari penyidik, Iwan menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan kembali terkait dengan penerbitan SP3 untuk perkara tersebut.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Kamis, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SP3 perkara BBM tersebut dari penyidik kepolisian.
"Pemberitahuan SP3 perkara BBM memang sudah kami terima dari kepolisian. Oleh karena itu, tim jaksa saat ini melakukan penelitian dan mempelajari alasan-alasan dari SP3 perkara tersebut," kata Efrien.
Baca juga: Polda NTB hentikan penyidikan kasus kapal tanker angkut BBM
Apabila dari hasil penelitian terdapat kejanggalan, kejaksaan dapat mengajukan praperadilan ke pengadilan untuk melihat sah atau tidak penerbitan SP3 dari perkara tersebut.
"Jika dimungkinkan, jaksa bisa meminta kepada ketua pengadilan untuk menentukan sah atau tidak penerbitan SP3 yang dilakukan penyidik," ujarnya.
Pengajuan praperadilan oleh kejaksaan, kata Efrien, sesuai dengan aturan dalam Pasal 77 sampai Pasal 88 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
"Akan tetapi, itu kembali lagi ke tim. Kita lihat nanti bagaimana hasil penelitian," ucapnya.
Penghentian perkara BBM ini terbit berdasarkan adanya SP3 Nomor: SP3/01-03/II/RES.1.9./2023/Dit Polairud dan surat ketetapan tentang penetapan penghentian penyidikan Nomor: S.Tap/01-03/II/RES.1.9./2023/Dit Polairud pada tanggal 21 Februari 2023 untuk tiga tersangka.
Dalam surat Nomor: SP3/01-03/II/RES.1.9./2023/Dit Polairud, pihak kepolisian menguraikan perihal pertimbangan penerbitan SP3 dari perkara yang menetapkan tiga tersangka dengan menyatakan bahwa tidak cukup bukti atau peristiwa bukan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, serta untuk memenuhi asas kepastian hukum, keadilan hukum, dan manfaat hukum.
Pertimbangan itu diuraikan dalam SP3 berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan dari penyidikan dan laporan hasil gelar perkara biasa.
Dalam surat turut menguraikan perintah kepada tiga penyidik melakukan penghentian penyidikan dugaan tindak pidana minyak dan gas dan tindak pidana umum yang terjadi di Perairan Pelabuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur pada 15 September 2022 untuk berkas perkara milik tiga tersangka berinisial AM, AW, dan JS.
Dugaan pidana tersebut berkaitan dengan Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) dan/atau ayat (2) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP.
Dalam penanganan kasus ini pun Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB sebelumnya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor: SP.Sidik/9/XI/RES.1.9./2022/Dit Polairud pada tanggal 24 September 2022.
Tindak lanjut dari sprindik tersebut, pihak kepolisian menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan Nomor: B/457/IX/RES.1.9./2022/Dit Polairud pada tanggal 26 September 2022. Bahkan, dalam penanganan kasus ini, tercatat penyidik telah merampungkan berkas milik tiga tersangka dan melimpahkan berkas ke jaksa peneliti.
Dari petunjuk hasil penelitian kejaksaan sebelum kasus ini dihentikan, penyidik diminta untuk mengungkap peran orang lain, dalam hal ini yang menyuruh melakukan.
Penanganan dari kasus ini pun terungkap setelah petugas kepolisian melakukan tangkap tangan terhadap aksi pengisian BBM dari kapal tanker ke kapal ikan di kawasan perairan Telong Elong, Kabupaten Lombok Timur.
BBM yang diisi ke kapal nelayan tersebut diduga tidak sesuai dengan surat izin angkut. Penyidik menemukan indikasi pelanggaran pidana usai melaksanakan pemeriksaan mendalam terhadap jenis BBM tersebut.
Dalam kasus ini, peran tiga tersangka AM, AW, dan JS terungkap sebagai nakhoda dan seorang di antaranya berstatus manajer operasional dari perusahaan kapal tanker tersebut.
Penyidik pun sebelumnya telah menyita barang bukti kapal tanker yang mengangkut BBM diduga di luar spesifikasi dan kapal ikan milik nelayan di Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
Kapal tanker yang disita, Motor Tanker (MT) Anggun Selatan dan MT Harima milik PT Tripatra Nusantara yang beralamat di Palembang, dan Kapal Motor (KM) Satu Raya milik nelayan Lombok Timur yang diduga menerima pengisian BBM di kawasan perairan Telong Elong.
Untuk barang bukti BBM juga demikian. Dari MT Harima dan KM Satu Raya, polisi menyita 227.000 liter, sedangkan 135.000 liter dari muatan MT Anggun Selatan.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui perihal penerbitan SP3 untuk perkara tersebut.
Meskipun belum menerima penjelasan dari penyidik, Iwan menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan kembali terkait dengan penerbitan SP3 untuk perkara tersebut.