Kajati NTB kaji SP3 perkara tanker BBM

id Kejati NTB,Kejati NTB SP3 kapal tanker BBM,Kejati NTB kapal tanker,kapal tanker BBM,Kajati NTB Nanang Ibrahim

Kajati NTB kaji SP3 perkara tanker BBM

Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh (ketiga kanan) didampingi para pejabat Kejati NTB dalam konferensi pers di Gedung Kejati NTB, Mataram, Senin (20/3/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) masih mengkaji Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara dua kapal tanker asal Palembang atas dugaan mengangkut BBM jenis solar di luar spesifikasi. 

"Soal itu (SP3 perkara tanker BBM), tunggu 'tanggal main'," kata Kepala Kejati (Kajati) NTB Nanang Ibrahim di sela-sela konferensi pers perkara seorang jaksa berinisial EP yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi karena menjanjikan korban lulus dalam proses perekrutan sebagai calon aparatur sipil negara (CASN) di Mataram, Senin.

Baca juga: Kapolda NTB siap bertanggung jawab terkait SP3 perkara tanker BBMBaca juga: Kejati NTB menerima surat penghentian perkara kapal tanker angkut BBM

Usai mengeluarkan pernyataan demikian, Nanang pun enggan berkomentar perihal SP3 tersebut dan mengatakan bahwa konferensi pers ini hanya berkaitan dengan perkara jaksa EP.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera dalam keterangan sebelumnya menyampaikan pihaknya dari bidang pidana umum sedang mempelajari atau melakukan kajian terhadap dalil penyidik kepolisian dalam menghentikan perkara tanker BBM tersebut.

Pengkajian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan prosedur hukum ketika jaksa peneliti menerima SP3 perkara dari penyidik.

"Nantinya, setelah itu (kajian dalil) rampung, baru akan ditentukan sikap, apakah kami akan menerima SP3 atau mengajukan praperadilan ke pengadilan," kata Efrien.

Dia meyakinkan bahwa dalam tahap pengkajian tersebut pihak kejaksaan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, di antaranya meminta pendapat hukum dari ahli yang memiliki keilmuan tentang persoalan BBM.

Untuk itu, Efrien pun belum dapat memastikan batas waktu pihaknya dalam menyelesaikan proses pengkajian SP3 dari perkara tersebut.

"Kalau batasan waktu dalam melakukan kajian ini memang tidak ada diatur. Tetapi, dalam waktu dekat ini akan ada hasil," ujarnya.

Apabila dari hasil penelitian terdapat hal yang janggal, kejaksaan dapat mengajukan praperadilan ke pengadilan untuk melihat sah atau tidak penerbitan SP3 dari perkara tersebut.