Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) masih mengkaji Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara dua kapal tanker asal Palembang atas dugaan mengangkut BBM jenis solar di luar spesifikasi.
"Soal itu (SP3 perkara tanker BBM), tunggu 'tanggal main'," kata Kepala Kejati (Kajati) NTB Nanang Ibrahim di sela-sela konferensi pers perkara seorang jaksa berinisial EP yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi karena menjanjikan korban lulus dalam proses perekrutan sebagai calon aparatur sipil negara (CASN) di Mataram, Senin.
Baca juga: Kapolda NTB siap bertanggung jawab terkait SP3 perkara tanker BBMBaca juga: Kejati NTB menerima surat penghentian perkara kapal tanker angkut BBM
Usai mengeluarkan pernyataan demikian, Nanang pun enggan berkomentar perihal SP3 tersebut dan mengatakan bahwa konferensi pers ini hanya berkaitan dengan perkara jaksa EP.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera dalam keterangan sebelumnya menyampaikan pihaknya dari bidang pidana umum sedang mempelajari atau melakukan kajian terhadap dalil penyidik kepolisian dalam menghentikan perkara tanker BBM tersebut.
Pengkajian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan prosedur hukum ketika jaksa peneliti menerima SP3 perkara dari penyidik.
"Nantinya, setelah itu (kajian dalil) rampung, baru akan ditentukan sikap, apakah kami akan menerima SP3 atau mengajukan praperadilan ke pengadilan," kata Efrien.
Dia meyakinkan bahwa dalam tahap pengkajian tersebut pihak kejaksaan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, di antaranya meminta pendapat hukum dari ahli yang memiliki keilmuan tentang persoalan BBM.
Untuk itu, Efrien pun belum dapat memastikan batas waktu pihaknya dalam menyelesaikan proses pengkajian SP3 dari perkara tersebut.
"Kalau batasan waktu dalam melakukan kajian ini memang tidak ada diatur. Tetapi, dalam waktu dekat ini akan ada hasil," ujarnya.
Apabila dari hasil penelitian terdapat hal yang janggal, kejaksaan dapat mengajukan praperadilan ke pengadilan untuk melihat sah atau tidak penerbitan SP3 dari perkara tersebut.
Berita Terkait
Kejati NTB tunggu audit Inspektorat terkait pengadaan ternak ayam
Kamis, 19 Desember 2024 14:23
Kejati NTB titip penahanan eks pejabat bank syariah di Lapas Lombok Barat
Kamis, 19 Desember 2024 11:13
Kejati NTB tangkap mantan pejabat bank syariah di Semarang
Kamis, 19 Desember 2024 5:19
Kajati NTB tagih hasil audit inspektorat terkait Motocross 2023
Rabu, 18 Desember 2024 15:10
Kajati NTB telusuri indikasi korupsi Dikbud Rp42 Miliar
Rabu, 18 Desember 2024 15:09
Kajati NTB: Penyidikan korupsi lahan eks GTI masih berjalan
Rabu, 18 Desember 2024 15:07
Penahanan tersangka KUR sapi dititipkan di Lapas Lombok Barat
Rabu, 18 Desember 2024 14:10
Penyidik kepolisian belum kembalikan berkas perkara Agus
Senin, 16 Desember 2024 19:28