Kapolda NTB siap bertanggung jawab terkait SP3 perkara tanker BBM

id Tanker BBM,Kasus kapal tanker BBM,SP3 Kapal Tanker,Kapolda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto

Kapolda NTB siap bertanggung jawab terkait SP3 perkara tanker BBM

Kapolda NTB Irjen Pol. Djoko Poerwanto memberikan keterangan pers perihal penerbitan SP3 perkara tanker BBM di Tribun Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Mataram, Rabu (15/3/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB) Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto menyatakan siap bertanggung jawab soal penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara dua kapal tanker yang diduga mengangkut BBM jenis solar di luar spesifikasi.

"Saya mempertanggungjawabkan tindakan penyidik saya yang menghentikan penyidikan dengan alasan tidak memenuhi unsur," kata Djoko di Mataram, Rabu.

Baca juga: Kejati NTB kaji dalil penyidik hentikan perkara tanker BBM
Baca juga: Polda NTB hentikan penyidikan kasus kapal tanker angkut BBM


Dia pun menantang para pihak untuk mengajukan upaya hukum praperadilan dari adanya penerbitan SP3 perkara tanker BBM ini agar alasan penghentian perkara jelas secara yuridis.

"Kalau bisa praperadilan, bisa kami sebutkan alasannya nanti di persidangan," ujarnya.

Dalam pertemuan dengan wartawan di Tribun Lapangan Bhara Daksa Polda NTB tersebut, Djoko turut menyampaikan rasa empati bahwa perkara yang berkaitan dengan minyak dan gas bumi adalah persoalan yang serius dan memberikan dampak luas bagi masyarakat.

"Kasus migas ini masalah serius, saya sepakat, setuju dan saya iya," ujar Djoko.

Namun demikian, Kapolda mengatakan bahwa penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB memutuskan untuk menghentikan perkara ini karena tidak memenuhi unsur pidana.

Dia pun menyampaikan alasan penghentian perkara tanker BBM ini berdasarkan landasan hukum aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Jadi, itu (penghentian) sesuai dengan Pasal 109 ayat (1) dan (2) KUHAP. Pertama, tidak adanya unsur pidana. Kedua, tidak terdapat cukup bukti dan ketiga, demi hukum. Dihentikan karena tiga hal itu," ucap dia.