Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menghentikan penyidikan kasus kapal tanker yang diduga mengangkut bahan bakar minyak jenis solar di luar spesifikasi.
Penghentian kasus itu pun terungkap dari adanya penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Nomor: SP3/01-03/II/RES 1.9./2023/Dit Polairud dan surat ketetapan tentang penetapan penghentian penyidikan Nomor: S.Tap/01-03/II/RES.1.9./2023/Dit Polairud pada tanggal 21 Februari 2023 untuk tiga tersangka.
Pelaksana Harian Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB Komisaris Besar (Kombes) Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang dikonfirmasi di Mataram, Kamis, mengaku belum mengetahui perihal penerbitan SP3 untuk kasus tersebut.
"Dapat dari mana informasi itu karena kami masih belum mendapatkan keterangan dari penyidik," kata Iwan.
Meskipun belum menerima penjelasan dari penyidik, Iwan menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan kembali terkait adanya penerbitan SP3 untuk kasus tersebut.
"Kami akan tindak lanjuti informasi itu terlebih dahulu ke penyidik," ucap dia.
Berita Terkait
Polisi tangkap sembilan nelayan bawa bom ikan di perairan Lombok Timur
Rabu, 24 April 2024 12:56
Polda NTB tahan tersangka kasus penggelapan barang elektronik senilai Rp15 miliar
Selasa, 23 April 2024 17:59
Polda NTB tetapkan Iptu AS tersangka penganiayaan terhadap istri
Kamis, 18 April 2024 16:44
Polda NTB umumkan tersangka investasi bodong FEC usai Lebaran 2024
Kamis, 11 April 2024 16:28
Polda NTB mengungkap kasus kejahatan jalanan selama Ramadhan
Kamis, 4 April 2024 4:33
Polda NTB musnahkan 6,9 kilogram ganja dan ratusan butir ekstasi
Rabu, 3 April 2024 21:02
Polda NTB tetapkan 37 tersangka dari 23 kasus narkoba
Rabu, 3 April 2024 21:01
Polda NTB dirikan 35 posko pengamanan libur Idul Fitri 1445 H
Rabu, 3 April 2024 19:23