Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menghentikan penyidikan kasus kapal tanker yang diduga mengangkut bahan bakar minyak jenis solar di luar spesifikasi.
Penghentian kasus itu pun terungkap dari adanya penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Nomor: SP3/01-03/II/RES 1.9./2023/Dit Polairud dan surat ketetapan tentang penetapan penghentian penyidikan Nomor: S.Tap/01-03/II/RES.1.9./2023/Dit Polairud pada tanggal 21 Februari 2023 untuk tiga tersangka.
Pelaksana Harian Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB Komisaris Besar (Kombes) Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang dikonfirmasi di Mataram, Kamis, mengaku belum mengetahui perihal penerbitan SP3 untuk kasus tersebut.
"Dapat dari mana informasi itu karena kami masih belum mendapatkan keterangan dari penyidik," kata Iwan.
Meskipun belum menerima penjelasan dari penyidik, Iwan menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan kembali terkait adanya penerbitan SP3 untuk kasus tersebut.
"Kami akan tindak lanjuti informasi itu terlebih dahulu ke penyidik," ucap dia.