PN Mataram terima pelimpahan perkara shelter tsunami dari KPK

id kpk, sidang korupsi, shelter tsunami, pengadilan mataram

PN Mataram terima pelimpahan perkara shelter tsunami dari KPK

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerima pelimpahan berkas perkara korupsi proyek pembangunan gedung tempat evakuasi sementara atau shelter tsunami di Kabupaten Lombok Utara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya di Mataram, Kamis, membenarkan bahwa pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara tersebut dari KPK.

"Ada (terima) kami terima pelimpahan dari KPK," kata Sandi.

Namun demikian, pelimpahan itu belum secara resmi, masih sebatas pemenuhan kelengkapan berkas untuk kebutuhan persidangan.

"Infonya belum masuk secara resmi, masih ada perbaikan berkas yang harus dipenuhi lagi," kata Sandi.

Baca juga: Tersangka korupsi shelter tsunami di Lombok Utara ajukan pengalihan tahanan ke KPK

Oleh karena itu, dia mengatakan Pengadilan Negeri Mataram belum menerbitkan penetapan majelis hakim yang bertugas menyidangkan perkara tersebut, termasuk dalam penetapan agenda sidang perdana.

"Jadi, belum ada penetapan," ujarnya.

Dalam perkara ini ada dua orang tersangka yang ditetapkan KPK, yakni Aprialely Nirmala (AN) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek shelter tsunami dari Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.

Kemudian tersangka kedua adalah Agus Herijanto (AH), pensiunan BUMN Karya yang berperan sebagai kepala proyek pembangunan shelter tsunami yang lokasinya berada dekat dengan kawasan Pelabuhan Bangsal, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

KPK pada Senin, 30 Desember 2024, melakukan konferensi pers terkait penahanan dua orang tersangka dugaan korupsi proyek shelter tsunami.

Baca juga: KPK tahan dua tersangka korupsi shelter tsunami di Bangsal Lombok Utara

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu didampingi juru bicara Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa perbuatan pidana AN yang saat itu sebagai PPK proyek shelter tsunami berkaitan kualitas hasil pekerjaan.

Tersangka AN bertanggung jawab atas munculnya penurunan spesifikasi material bangunan yang tidak melalui proses kajian sesuai dengan rencana pekerjaan pembangunan gedung shelter tsunami tahan gempa dengan kekuatan 9 skala Richter (SR) .

Kekuatan bangunan ini terlihat dari insiden gempa berkekuatan 7,0 SR yang terjadi pada 5 Agustus 2018. Gempa itu terjadi usai serah terima pekerjaan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara pada tahun 2017.

Akibat bencana alam tersebut, shelter tsunami yang berdiri di atas lahan seluas 1 hektare itu mengalami kerusakan yang memprihatinkan sehingga tidak bisa dimanfaatkan sesuai perencanaan awal.

Hal itu turut diperkuat dengan hasil penilaian fisik tim ahli konstruksi dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Karena tidak dapat dimanfaatkan, hasil audit lembaga auditor menyimpulkan kerugian keuangan negara dari proyek tersebut sebagai total loss dengan nilai mencapai Rp19 miliar.

Baca juga: KPK periksa mantan pejabat NTB sidik korupsi shelter tsunami di KLU

Dengan menemukan alat bukti tersebut, penyidik KPK kemudian menetapkan AN bersama AH sebagai tersangka pada medio tahun 2023.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proyek pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara ini dikerjakan pada tahun 2014 hasil kerja sama Kementerian PUPR RI dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai desain teknis.

Shelter tsunami yang berada di Kabupaten Lombok Utara tersebut merupakan salah satu dari 12 proyek pembangunan skala nasional yang berlangsung pada periode 2014–2015.

Oleh karena itu, proyek ini dikerjakan dengan dana APBN. Pemerintah kala itu menyiapkan pagu anggaran untuk proyek ini sebesar mencapai Rp20,9 miliar. Lelang proyek ini kemudian dimenangkan PT Waskita Karya dengan harga penawaran Rp19 miliar.

Adapun konsultan perencana dari gedung dengan perencanaan dapat menampung 3.000 orang tersebut adalah PT Qorina Konsultan Indonesia dengan konsultan pengawas dari CV Adi Cipta.

Baca juga: KPK sebut sebagian shelter tsunami roboh
Baca juga: BPBD NTB tunggu putusan pengadilan soal pemanfaatan shelter tsunami di KLU
Baca juga: Shelter Tsunami di Lombok Utara nasibmu kini