Praktisi: Gugatan Pilkada Teluk Bintuni di MK bisa gugur, Status surat kuasa bisa dianggap berakhir

id gugatan pilkada,Teluk Bintuni,MK,surat kuasa

Praktisi: Gugatan Pilkada Teluk Bintuni di MK bisa gugur, Status surat kuasa bisa dianggap berakhir

Praktisi hukum di Papua Barat Zainudin Patta (ANTARA/HO)

Teluk Bintuni (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan terkait sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Teluk Bintuni pada Rabu (15/01/2025) kemarin.

Dalam sidang tersebut, Rahmat Taufit, Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni, Daniel Asmorom dan Alimudin Baedu, sebagai pemohon dalam perkara ini, mengungkapkan bahwa Bapak Daniel Asmorom telah meninggal dunia.

Pernyataan ini memunculkan implikasi serius terhadap keberlanjutan proses hukum, termasuk status surat kuasa yang ditandatangani oleh almarhum Daniel Asmorom dan pasangannya, Alimudin Baedu.

Pendapat Hukum Zainudin Patta

Zainudin Patta, praktisi hukum di Papua Barat menyatakan "Dengan wafatnya salah satu pemberi kuasa, sesuai dengan ketentuan hukum, surat kuasa yang pernah ditandatangani menjadi tidak berlaku lagi."

Sebagai seorang praktisi yang kerap mensosialisasikan penerapan hukum di Papua Barat, Zainudin memberikan penjelasan "Ketentuan terkait ini diatur dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa pemberian kuasa berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa," ujar Zainudin.

Ia menambahkan bahwa gugatan yang diajukan oleh pasangan calon yang salah satu anggotanya telah meninggal dunia tidak dapat dilanjutkan karena bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku.

"Surat kuasa adalah perwakilan kehendak pemberi kuasa. Ketika pemberi kuasa meninggal, maka kehendak itu secara hukum dianggap berakhir, karena gugatan didasarkan pada suatu surat kuasa yang menjadi sebuah paket,” lanjut Zainudin.

Dampak pada Proses Sengketa Pilkada

Dengan tidak berlakunya surat kuasa tersebut, otomatis proses hukum terkait sengketa Pilkada yang diwakili oleh kuasa hukum paslon Daniel Asmorom dan Alimudin Baedu menjadi bisa saja digugurkan. Hal ini sekaligus menguatkan posisi paslon Yohanis Manibuy dan Joko Lingara sebagai pihak yang tetap mematuhi prosedur hukum yang berlaku.

“Berdasarkan Pasal 54 UU Pilkada, partai politik pengusung dapat mengusulkan calon pengganti untuk menggantikan posisi almarhum dalam waktu 7 hari setelah wafatnya calon. Jika tidak ada pengganti, pasangan calon tetap diakui sebagai peserta Pilkada, tetapi tidak dapat melanjutkan gugatan dengan surat kuasa yang telah gugur,” lanjut zainudin.

Situasi ini juga menambah dinamika sengketa Pilkada Teluk Bintuni, yang telah menjadi perhatian publik sejak awal. "Kami menghormati proses hukum dan siap mengikuti setiap langkah yang diamanatkan oleh undang-undang," tutup Zainudin.