Mataram (ANTARA) - Guru Besar Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Mataram (Unram) Prof. dr. Hamsu Kadriyan menggugat surat keputusan rektor terkait penjatuhan sanksi atas pelanggaran etik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Prof. dr. Hamsu melalui kuasa hukumnya, Ainuddin di Mataram, Senin, membenarkan adanya pengajuan gugatan atas keputusan Rektor Unram tersebut sesuai yang teregister dalam perkara nomor: 53/G/2025/PTUN.MTR.
"Gugatan ini kami ajukan untuk menguji legalitas keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan pihak Rektorat Universitas Mataram. Kami menilai terdapat pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama prinsip kepastian hukum, proporsionalitas, dan keadilan," katanya.
Langkah hukum tersebut juga dinilai sebagai bentuk ikhtiar moral dan konstitusional dalam menegakkan keadilan administratif serta upaya menjaga muruah akademik Unram dari intervensi dan penyalahgunaan kewenangan.
Baca juga: Buat keterangan palsu, Dekan Fatepa Unram dilaporkan ke Polda NTB
Ia menegaskan, langkah hukum ini bukan bertujuan sebagai perlawanan pribadi, melainkan gerakan moral untuk mengembalikan kampus sebagai ruang intelektual yang bebas dari tekanan kekuasaan dan kepentingan politik.
"Upaya ini adalah wujud tanggung jawab akademisi untuk memastikan tata kelola universitas berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Dunia akademik tidak boleh dikendalikan oleh kekuasaan, apalagi dijadikan alat untuk membungkam hak-hak civitas kampus," ucap dia.
Ainuddin turut menyentil perihal momentum pemilihan Rektor Unram periode 2026-2030 yang kini sejumlah tahapannya sudah mulai berlangsung.
Seharusnya, kata dia, Unram pada momentum tersebut dapat memperkuat nilai demokrasi dan integritas akademik, bukan justru merusaknya dengan praktik politik internal yang berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi.
"Prof. Hamsu adalah simbol keberanian moral untuk menegakkan prinsip keadilan dan kebenaran di tengah tekanan. Beliau ingin memastikan bahwa setiap proses di Unram, termasuk pemilihan rektor, berlangsung sesuai koridor hukum dan etika akademik," ujarnya.
Baca juga: Unram tegaskan pemilihan senat sudah sesuai aturan
Kepala Humas Unram Khairul Umam sebelumnya menyampaikan perihal sikap kampus yang tidak mengundang Prof. dr. Hamsu dalam pelantikan anggota senat baru menjelang pemilihan rektor.
Dia menjelaskan bahwa proses pemilihan senat telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan senat yang berlaku.
"Semua tahapan pemilihan senat Unram dilaksanakan sesuai peraturan senat dan pedoman hukum yang berlaku," ujar Khairul.
Ia menegaskan, kampus menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pemilihan.
Perihal sikap Unram yang tidak mengundang Prof. dr. Hamsu dalam pelantikan anggota senat, Khairul menjelaskan hal itu bukan karena diskriminasi, melainkan karena yang bersangkutan sedang menjalani sanksi etik.
"Terkait dengan Guru Besar Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan yang tidak dipanggil dalam pelantikan senat, hal itu karena yang bersangkutan sedang dalam sanksi etik," ucapnya.
Baca juga: Ketika pejabat administrasi bertindak tanpa aturan: Belajar dari kasus sanksi etik di Fatepa Unram
Ia menyatakan penjatuhan sanksi etik kepada Prof. Hamsu Kadriyan sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur peraturan yang berlaku dan Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
"Penjatuhan sanksi tersebut dilakukan melalui proses yang cukup panjang, mulai dari temuan SPI untuk kemudian dibentuk Majelis Etik dalam rangka memeriksa yang bersangkutan terkait temuan SPI," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan Rekomendasi Majelis Etik Unram, Rektor kemudian menjatuhkan sanksi etik kepada yang bersangkutan dan tidak ada hubungannya dengan pemilihan rektor.
"Selain itu penjatuhan sanksi etik tersebut juga sudah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan," katanya.
Baca juga: Ombudsman NTB pantau pelanggaran maladministrasi etik Guru Besar Unram
Baca juga: Mahasiswa Unram tuding ada permainan dalam pemilihan senat baru
