Mataram (ANTARA) - Universitas Mataram (Unram) Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan pemilihan senat sudah sesuai aturan.
Kepala Humas Unram Khairul Umam menyampaikan proses pemilihan senat telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan senat yang berlaku.
"Semua tahapan pemilihan senat Unram dilaksanakan sesuai peraturan senat dan pedoman hukum yang berlaku," ujarnya menyikapi polemik pemilihan senat dan pemilihan calon Rektor Unram di Mataram, Senin.
Ia menegaskan, kampus menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pemilihan.
Baca juga: Mahasiswa Unram tuding ada permainan dalam pemilihan senat baru
Menanggapi isu Guru Besar Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Unram yang disebut tidak diundang dalam pelantikan anggota senat, Khairul menjelaskan hal itu bukan karena diskriminasi, melainkan karena yang bersangkutan sedang menjalani sanksi etik.
"Terkait dengan Guru Besar Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan yang tidak dipanggil dalam pelantikan senat, hal itu karena yang bersangkutan sedang dalam sanksi etik," terangnya.
Ia menyatakan penjatuhan sanksi etik kepada Prof. Hamsu Kadriyan sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur peraturan yang berlaku dan Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
"Penjatuhan sanksi tersebut dilakukan melalui proses yang cukup panjang, mulai dari temuan SPI untuk kemudian dibentuk Majelis Etik dalam rangka memeriksa yang bersangkutan terkait temuan SPI," katanya.
Baca juga: Ombudsman NTB pantau pelanggaran maladministrasi etik Guru Besar Unram
Lebih lanjut ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan Rekomendasi Majelis Etik Unram, Rektor kemudian menjatuhkan sanksi etik kepada yang bersangkutan dan tidak ada hubungannya dengan pemilihan rektor.
"Selain itu penjantuhan sanksi etik tersebut juga sudah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan," katanya.
Baca juga: Ketika pejabat administrasi bertindak tanpa aturan: Belajar dari kasus sanksi etik di Fatepa Unram
Unram tegaskan pemilihan senat sudah sesuai aturan
Kepala Humas Universitas Mataram (Unram) Khairul Umam. ANTARA/Nur Imansyah
