Kejati NTB: Penanganan kasus 'Smart Class' masih penyelidikan

id proyek smart class, kejati ntb, gugatan perdata, fee proyek, dinas dikbud ntb,lpse 2024

Kejati NTB: Penanganan kasus 'Smart Class' masih penyelidikan

Arsip foto-Gedung Kejati NTB. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyatakan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan proyek Smart Class pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB masih berjalan pada tahap penyelidikan.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Kamis, mengatakan dalam tahap penyelidikan ini, pihak kejaksaan masih menelusuri indikasi perbuatan melawan hukum (PMH).

"Jika ditemukan PMH dan berpotensi merugikan keuangan negara, pasti akan dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan perkara," katanya.

Dalam upaya tersebut kejaksaan sudah memeriksa sejumlah pihak terkait, baik dari Dinas Dikbud NTB maupun rekanan penyedia dengan jumlah saksi sedikitnya 15 orang.

"Untuk siapa saja yang sudah diperiksa, kami belum dapat informasinya," ujar Efrien.

Dalam persoalan ini terungkap pula adanya gugatan perkara perdata yang diajukan PT Karya Pendidikan Bangsa (KPB) di Pengadilan Negeri Mataram. Perusahaan yang berperan sebagai pihak rekanan penyedia tersebut menggugat Dikbud NTB atas tindakan wanprestasi.

Baca juga: Gugatan proyek Smart Class tak pengaruhi penyelidikan Kajati NTB

Dalam gugatan, PT KDB menuntut Dikbud NTB membayar ganti rugi Rp9,8 miliar sebagai bentuk kerugian sesuai dengan nominal proyek.

Efrien mengatakan gugatan perdata tersebut tidak memengaruhi penyelidikan yang berjalan di Kejati NTB.

"Kalau masalah gugatan perdata itu tidak ada hubungannya dengan penyelidikan yang kami lakukan," ucapnya.

Dalam laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemprov NTB, proyek Smart Class ini sempat tercantum dalam daftar lelang tahun anggaran 2024 yang terbagi dalam tiga paket.

Usai adanya rilis pemenang lelang, tiga paket pekerjaan itu hilang. Namun, dari pekerjaan tiga paket tersebut sempat terekam dengan perincian berbeda-beda.

Pertama, muncul sebagai pemenang lelang PT Anugerah Bintang Meditama (ABM) dengan nilai realisasi paket pekerjaan sebesar Rp14,7 miliar. Kedua, muncul nama PT Anugrah Pratama (AP) dengan nilai realisasi paket pekerjaan sebesar Rp24,9 miliar, dan terakhir nilai realisasi sebesar Rp9,8 miliar untuk PT KPB.

Baca juga: Kejati NTB tegaskan tak tebang pilih usut kasus 'dana siluman' pokir DPRD

Menurut informasi, ketiga perusahaan pemenang lelang sudah mengirim barang dan hasil pekerjaan telah ditandatangani pihak penerima dari Dinas Dikbud NTB.

Namun, belakangan dikabarkan pelaksanaan proyek tersebut dibatalkan sehingga paket pekerjaan dibatalkan yang mengakibatkan pihak pelaksana proyek yang sudah membeli barang mengalami kerugian.

Kemudian, muncul dugaan proyek ini lebih dahulu dilaksanakan pihak pelaksana sebelum lelang selesai karena adanya penyerahan fee proyek ke pejabat daerah.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.