Polda NTB membeberkan hasil labfor terkait kebakaran tanker MT Kristin

id Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin,tanker MT Kristin,kebakaran tanker MT Kristin,Polda NTB,labfor

Polda NTB membeberkan hasil labfor terkait kebakaran tanker MT Kristin

Arsip foto-Aktivitas tim labfor bersama satgas dari Pertamina melakukan olah TKP kebakaran kapal tanker MT Kristin Surabaya di Dermaga Gili Mas, Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, NTB, Selasa (28/3/2023). ANTARA/HO-Polda NTB

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat membeberkan hasil identifikasi Laboratorium Forensik (Labfor) Bali terkait insiden kebakaran kapal tanker MT Kristin Surabaya pengangkut bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina pada akhir Maret 2023 di Perairan Ampenan, Kota Mataram.

"Hasil identifikasi tim labfor sudah kami terima dengan kesimpulan bahwa penyebab kebakaran karena korsleting listrik setelah saklar ditekan," kata Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin di Mataram, Rabu.

Sesuai dengan hasil identifikasi, lanjut dia, lokasi saklar yang menjadi penyebab kebakaran itu berada di ruang haluan bagian kiri kapal. Saklar tersebut menghubungkan mesin kerek jangkar yang berada di sebelah kiri bagian "forecastle" atau mooring deck depan.

"Saklar itu yang menghubungkan ke kerek jangkar itu yang mengakibatkan adanya percikan api sehingga terjadi kebakaran," ucapnya.

Hasil labfor juga menyebutkan tidak ada ditemukan di lokasi kebakaran peralatan mekanik yang bisa menghasilkan panas secara berlebihan. Begitu juga dengan bahan kimia yang mudah terbakar.

"Jadi, tidak ditemukan proses bio kimia yang bisa menghasilkan panas, melainkan hanya menemukan bahan yang mudah menguap berupa BBM jenis Pertalite," ucap dia.

Dengan menyampaikan hasil demikian, labfor menyatakan bahwa penyebab insiden kebakaran itu bukan karena kelalaian manusia.

"Indikasi kebakaran-nya tidak karena manusia, melainkan karena korsleting listrik di bagian saklar kerek jangkar," katanya.

Dengan mendapatkan hasil demikian, Arman menegaskan bahwa proses penyelidikan dari kasus kebakaran ini belum mengarah ke perbuatan pidana.