Kapolda NTB siap bertanggung jawab terkait SP3 perkara tanker BBM

id Tanker BBM,Kasus kapal tanker BBM,SP3 Kapal Tanker,Kapolda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto

Kapolda NTB siap bertanggung jawab terkait SP3 perkara tanker BBM

Kapolda NTB Irjen Pol. Djoko Poerwanto memberikan keterangan pers perihal penerbitan SP3 perkara tanker BBM di Tribun Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Mataram, Rabu (15/3/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Dengan menyampaikan hal demikian, Djoko meminta maaf kepada masyarakat yang sudah merasa kecewa dengan langkah kepolisian dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tersebut.

"Maaf sudah mengecewakan masyarakat, tetapi sekarang bagaimana kita sama-sama bisa membuat situasi ini bisa dipahami dengan berbicara soal penerapan Pasal 109 KUHAP," katanya.

Dalam perkara ini, pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melalui bidang pidana umum sedang mengkaji dalil penyidik kepolisian dalam menghentikan perkara tanker BBM tersebut.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera pada kesempatan sebelumnya mengatakan langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan prosedur hukum ketika jaksa peneliti menerima SP3 perkara dari penyidik.

"Nantinya, setelah itu (kajian dalil) rampung, baru akan ditentukan sikap, apakah kami akan menerima SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) atau mengajukan praperadilan ke pengadilan," kata Efrien.

Dia mengatakan bahwa dalam tahap pengkajian tersebut, pihak kejaksaan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, di antaranya meminta pendapat hukum dari ahli yang memiliki keilmuan tentang persoalan BBM.

Untuk itu, Efrien pun belum dapat memastikan batas waktu pihaknya dalam menyelesaikan proses pengkajian SP3 dari perkara tersebut.

Kejati NTB dalam perkara ini sebagai pihak yang bertugas melakukan penelitian berkas perkara dari penyidikan kepolisian sebelumnya memberikan petunjuk tambahan perihal adanya dugaan peran orang lain.

Petunjuk tambahan itu mendasar pada keterangan tersangka dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang mengaku kegiatan mencampur BBM solar dengan bahan kimia sehingga membuat kadar dari BBM di luar spesifikasi itu merupakan tindak lanjut dari perintah atasan.