Kapolda NTB siap bertanggung jawab terkait SP3 perkara tanker BBM

id Tanker BBM,Kasus kapal tanker BBM,SP3 Kapal Tanker,Kapolda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto

Kapolda NTB siap bertanggung jawab terkait SP3 perkara tanker BBM

Kapolda NTB Irjen Pol. Djoko Poerwanto memberikan keterangan pers perihal penerbitan SP3 perkara tanker BBM di Tribun Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Mataram, Rabu (15/3/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Efrien mengatakan bahwa hal tersebut yang kemudian menjadi dasar pihak kejaksaan mengembalikan berkas perkara ke penyidik kepolisian.

Penghentian perkara BBM ini terbit berdasarkan adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Nomor: SP3/01-03/II/RES.1.9./2023/Dit Polairud dan surat ketetapan tentang penetapan penghentian penyidikan Nomor: S.Tap/01-03/II/RES.1.9./2023/Dit Polairud pada tanggal 21 Februari 2023.

Dalam surat Nomor: SP3/01-03/II/RES.1.9./2023/Dit Polairud, pihak kepolisian menguraikan perihal pertimbangan penerbitan SP3 dari perkara yang menetapkan tiga tersangka dengan menyatakan bahwa tidak cukup bukti atau peristiwa bukan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, serta untuk memenuhi asas kepastian hukum, keadilan hukum, dan manfaat hukum.

Pertimbangan itu diuraikan dalam SP3 berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan dari proses penyidikan dan laporan hasil gelar perkara biasa.

Dalam surat turut menguraikan perintah kepada tiga penyidik melakukan penghentian penyidikan dugaan tindak pidana minyak dan gas dan tindak pidana umum yang terjadi di Perairan Pelabuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur pada 15 September 2022 untuk berkas perkara milik tiga tersangka berinisial AM, AW, dan JS.

Dugaan pidana tersebut berkaitan dengan Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) dan/atau ayat (2) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dalam penanganan kasus ini, Ditpolairud Polda NTB, sebelumnya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor: SP.Sidik/9/XI/RES.1.9./2022/Dit Polairud pada tanggal 24 September 2022.

Tindak lanjut dari sprindik, kepolisian menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan Nomor: B/457/IX/RES.1.9./2022/Dit Polairud pada tanggal 26 September 2022.

Penanganan dari kasus ini pun terungkap setelah petugas kepolisian melakukan tangkap tangan terhadap aksi pengisian BBM dari tanker ke kapal ikan di kawasan perairan Telong Elong, Kabupaten Lombok Timur.

BBM yang diisi ke kapal nelayan tersebut diduga tidak sesuai dengan surat izin angkut. Penyidik menemukan indikasi pelanggaran pidana usai melaksanakan pemeriksaan mendalam terhadap jenis BBM.

Dalam kasus ini pun peran tiga tersangka AM, AW, dan JS terungkap sebagai nakhoda dan seorang di antaranya berstatus manajer operasional dari perusahaan tanker tersebut.