Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara kapal tanker yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) solar di luar spesifikasi.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Kamis, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SP3 perkara BBM tersebut dari penyidik kepolisian.
"Pemberitahuan SP3 perkara BBM memang sudah kami terima dari kepolisian. Oleh karena itu, tim jaksa saat ini melakukan penelitian dan mempelajari alasan-alasan dari SP3 perkara tersebut," kata Efrien.
Baca juga: Polda NTB hentikan penyidikan kasus kapal tanker angkut BBM
Apabila dari hasil penelitian terdapat kejanggalan, kejaksaan dapat mengajukan praperadilan ke pengadilan untuk melihat sah atau tidak penerbitan SP3 dari perkara tersebut.
"Jika dimungkinkan, jaksa bisa meminta kepada ketua pengadilan untuk menentukan sah atau tidak penerbitan SP3 yang dilakukan penyidik," ujarnya.
Pengajuan praperadilan oleh kejaksaan, kata Efrien, sesuai dengan aturan dalam Pasal 77 sampai Pasal 88 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
"Akan tetapi, itu kembali lagi ke tim. Kita lihat nanti bagaimana hasil penelitian," ucapnya.
Kejati NTB menerima surat penghentian perkara kapal tanker angkut BBM
jaksa saat ini melakukan penelitian dan mempelajari alasan-alasan dari SP3 perkara tersebut