Penanganan dari kasus ini pun terungkap setelah petugas kepolisian melakukan tangkap tangan terhadap aksi pengisian BBM dari kapal tanker ke kapal ikan di kawasan perairan Telong Elong, Kabupaten Lombok Timur.
BBM yang diisi ke kapal nelayan tersebut diduga tidak sesuai dengan surat izin angkut. Penyidik menemukan indikasi pelanggaran pidana usai melaksanakan pemeriksaan mendalam terhadap jenis BBM tersebut.
Dalam kasus ini, peran tiga tersangka AM, AW, dan JS terungkap sebagai nakhoda dan seorang di antaranya berstatus manajer operasional dari perusahaan kapal tanker tersebut.
Penyidik pun sebelumnya telah menyita barang bukti kapal tanker yang mengangkut BBM diduga di luar spesifikasi dan kapal ikan milik nelayan di Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
Kapal tanker yang disita, Motor Tanker (MT) Anggun Selatan dan MT Harima milik PT Tripatra Nusantara yang beralamat di Palembang, dan Kapal Motor (KM) Satu Raya milik nelayan Lombok Timur yang diduga menerima pengisian BBM di kawasan perairan Telong Elong.
Untuk barang bukti BBM juga demikian. Dari MT Harima dan KM Satu Raya, polisi menyita 227.000 liter, sedangkan 135.000 liter dari muatan MT Anggun Selatan.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui perihal penerbitan SP3 untuk perkara tersebut.
Meskipun belum menerima penjelasan dari penyidik, Iwan menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan kembali terkait dengan penerbitan SP3 untuk perkara tersebut.