Penghentian perkara BBM ini terbit berdasarkan adanya SP3 Nomor: SP3/01-03/II/RES.1.9./2023/Dit Polairud dan surat ketetapan tentang penetapan penghentian penyidikan Nomor: S.Tap/01-03/II/RES.1.9./2023/Dit Polairud pada tanggal 21 Februari 2023 untuk tiga tersangka.
Dalam surat Nomor: SP3/01-03/II/RES.1.9./2023/Dit Polairud, pihak kepolisian menguraikan perihal pertimbangan penerbitan SP3 dari perkara yang menetapkan tiga tersangka dengan menyatakan bahwa tidak cukup bukti atau peristiwa bukan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, serta untuk memenuhi asas kepastian hukum, keadilan hukum, dan manfaat hukum.
Pertimbangan itu diuraikan dalam SP3 berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan dari penyidikan dan laporan hasil gelar perkara biasa.
Dalam surat turut menguraikan perintah kepada tiga penyidik melakukan penghentian penyidikan dugaan tindak pidana minyak dan gas dan tindak pidana umum yang terjadi di Perairan Pelabuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur pada 15 September 2022 untuk berkas perkara milik tiga tersangka berinisial AM, AW, dan JS.
Dugaan pidana tersebut berkaitan dengan Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) dan/atau ayat (2) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP.
Dalam penanganan kasus ini pun Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB sebelumnya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor: SP.Sidik/9/XI/RES.1.9./2022/Dit Polairud pada tanggal 24 September 2022.
Tindak lanjut dari sprindik tersebut, pihak kepolisian menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan Nomor: B/457/IX/RES.1.9./2022/Dit Polairud pada tanggal 26 September 2022. Bahkan, dalam penanganan kasus ini, tercatat penyidik telah merampungkan berkas milik tiga tersangka dan melimpahkan berkas ke jaksa peneliti.
Dari petunjuk hasil penelitian kejaksaan sebelum kasus ini dihentikan, penyidik diminta untuk mengungkap peran orang lain, dalam hal ini yang menyuruh melakukan.