"Jika dimungkinkan, jaksa bisa meminta kepada ketua pengadilan untuk menentukan sah atau tidak penerbitan SP3 yang dilakukan penyidik," ujarnya.
Pengajuan praperadilan oleh kejaksaan, jelas Efrien, sesuai yang diatur dalam Pasal 77 sampai Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
"Tetapi, itu kembali lagi ke tim. Kita lihat nanti bagaimana hasil penelitian," ucap dia.
Kejati NTB dalam perkara ini sebagai pihak yang bertugas melakukan penelitian berkas perkara dari penyidikan kepolisian sebelumnya memberikan petunjuk tambahan perihal adanya dugaan peran orang lain.
Petunjuk tambahan itu mendasar pada keterangan tersangka dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang mengaku kegiatan mencampur BBM solar dengan bahan kimia sehingga membuat kadar dari BBM di luar spesifikasi itu merupakan tindak lanjut dari perintah atasan.
Efrien pun mengatakan bahwa hal tersebut yang kemudian menjadi dasar pihaknya mengembalikan berkas perkara ke penyidik kepolisian.
Penghentian perkara BBM ini terbit berdasarkan adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Nomor: SP3/01-03/II/RES.1.9./2023/Dit Polairud dan surat ketetapan tentang penetapan penghentian penyidikan Nomor: S.Tap/01-03/II/RES.1.9./2023/Dit Polairud pada tanggal 21 Februari 2023.
Dalam surat Nomor: SP3/01-03/II/RES.1.9./2023/Dit Polairud, pihak kepolisian menguraikan perihal pertimbangan penerbitan SP3 dari perkara yang menetapkan tiga tersangka dengan menyatakan bahwa tidak cukup bukti atau peristiwa bukan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, serta untuk memenuhi asas kepastian hukum, keadilan hukum, dan manfaat hukum.
Berita Terkait
Kajati NTB ungkap lima penyidikan kasus dugaan korupsi
Selasa, 8 Oktober 2024 14:20
KPK temukan banyak indikasi pelanggaran tata kelola SDA di NTB
Selasa, 8 Oktober 2024 12:38
Kejati NTB periksa dokumen kontrak pengelolaan lahan eks GTI
Rabu, 2 Oktober 2024 17:51
Kejaksaan tingkatkan penanganan kasus korupsi NCC Mataram ke tahap penyidikan
Rabu, 2 Oktober 2024 17:38
Kejati NTB periksa Kepala UPTD Gili Tramena terkait pengelolaan lahan eks GTI
Senin, 30 September 2024 18:02
Inspektorat NTB periksa maraton penyelenggara Lombok Sumbawa Motocross 2023
Rabu, 25 September 2024 15:22
Kejaksaan periksa pejabat Sumbawa terkait gratifikasi sirkuit MXGP
Senin, 23 September 2024 17:37
Kejati NTB panggil dua pejabat daerah terkait kasus lahan MXGP Samota 2023
Jumat, 20 September 2024 17:42