Kajati NTB kaji SP3 perkara tanker BBM

id Kejati NTB,Kejati NTB SP3 kapal tanker BBM,Kejati NTB kapal tanker,kapal tanker BBM,Kajati NTB Nanang Ibrahim

Kajati NTB kaji SP3 perkara tanker BBM

Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh (ketiga kanan) didampingi para pejabat Kejati NTB dalam konferensi pers di Gedung Kejati NTB, Mataram, Senin (20/3/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

"Jika dimungkinkan, jaksa bisa meminta kepada ketua pengadilan untuk menentukan sah atau tidak penerbitan SP3 yang dilakukan penyidik," ujarnya.

Pengajuan praperadilan oleh kejaksaan, jelas Efrien, sesuai yang diatur dalam Pasal 77 sampai Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

"Tetapi, itu kembali lagi ke tim. Kita lihat nanti bagaimana hasil penelitian," ucap dia.

Kejati NTB dalam perkara ini sebagai pihak yang bertugas melakukan penelitian berkas perkara dari penyidikan kepolisian sebelumnya memberikan petunjuk tambahan perihal adanya dugaan peran orang lain.

Petunjuk tambahan itu mendasar pada keterangan tersangka dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang mengaku kegiatan mencampur BBM solar dengan bahan kimia sehingga membuat kadar dari BBM di luar spesifikasi itu merupakan tindak lanjut dari perintah atasan.

Efrien pun mengatakan bahwa hal tersebut yang kemudian menjadi dasar pihaknya mengembalikan berkas perkara ke penyidik kepolisian.

Penghentian perkara BBM ini terbit berdasarkan adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Nomor: SP3/01-03/II/RES.1.9./2023/Dit Polairud dan surat ketetapan tentang penetapan penghentian penyidikan Nomor: S.Tap/01-03/II/RES.1.9./2023/Dit Polairud pada tanggal 21 Februari 2023.

Dalam surat Nomor: SP3/01-03/II/RES.1.9./2023/Dit Polairud, pihak kepolisian menguraikan perihal pertimbangan penerbitan SP3 dari perkara yang menetapkan tiga tersangka dengan menyatakan bahwa tidak cukup bukti atau peristiwa bukan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, serta untuk memenuhi asas kepastian hukum, keadilan hukum, dan manfaat hukum.