Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) masih mengkaji Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara dua kapal tanker asal Palembang atas dugaan mengangkut BBM jenis solar di luar spesifikasi.
"Soal itu (SP3 perkara tanker BBM), tunggu 'tanggal main'," kata Kepala Kejati (Kajati) NTB Nanang Ibrahim di sela-sela konferensi pers perkara seorang jaksa berinisial EP yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi karena menjanjikan korban lulus dalam proses perekrutan sebagai calon aparatur sipil negara (CASN) di Mataram, Senin.
Baca juga: Kapolda NTB siap bertanggung jawab terkait SP3 perkara tanker BBMBaca juga: Kejati NTB menerima surat penghentian perkara kapal tanker angkut BBM
Usai mengeluarkan pernyataan demikian, Nanang pun enggan berkomentar perihal SP3 tersebut dan mengatakan bahwa konferensi pers ini hanya berkaitan dengan perkara jaksa EP.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera dalam keterangan sebelumnya menyampaikan pihaknya dari bidang pidana umum sedang mempelajari atau melakukan kajian terhadap dalil penyidik kepolisian dalam menghentikan perkara tanker BBM tersebut.
Pengkajian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan prosedur hukum ketika jaksa peneliti menerima SP3 perkara dari penyidik.
"Nantinya, setelah itu (kajian dalil) rampung, baru akan ditentukan sikap, apakah kami akan menerima SP3 atau mengajukan praperadilan ke pengadilan," kata Efrien.
Dia meyakinkan bahwa dalam tahap pengkajian tersebut pihak kejaksaan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, di antaranya meminta pendapat hukum dari ahli yang memiliki keilmuan tentang persoalan BBM.
Untuk itu, Efrien pun belum dapat memastikan batas waktu pihaknya dalam menyelesaikan proses pengkajian SP3 dari perkara tersebut.
"Kalau batasan waktu dalam melakukan kajian ini memang tidak ada diatur. Tetapi, dalam waktu dekat ini akan ada hasil," ujarnya.
Apabila dari hasil penelitian terdapat hal yang janggal, kejaksaan dapat mengajukan praperadilan ke pengadilan untuk melihat sah atau tidak penerbitan SP3 dari perkara tersebut.
"Jika dimungkinkan, jaksa bisa meminta kepada ketua pengadilan untuk menentukan sah atau tidak penerbitan SP3 yang dilakukan penyidik," ujarnya.
Pengajuan praperadilan oleh kejaksaan, jelas Efrien, sesuai yang diatur dalam Pasal 77 sampai Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
"Tetapi, itu kembali lagi ke tim. Kita lihat nanti bagaimana hasil penelitian," ucap dia.
Kejati NTB dalam perkara ini sebagai pihak yang bertugas melakukan penelitian berkas perkara dari penyidikan kepolisian sebelumnya memberikan petunjuk tambahan perihal adanya dugaan peran orang lain.
Petunjuk tambahan itu mendasar pada keterangan tersangka dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang mengaku kegiatan mencampur BBM solar dengan bahan kimia sehingga membuat kadar dari BBM di luar spesifikasi itu merupakan tindak lanjut dari perintah atasan.
Efrien pun mengatakan bahwa hal tersebut yang kemudian menjadi dasar pihaknya mengembalikan berkas perkara ke penyidik kepolisian.
Penghentian perkara BBM ini terbit berdasarkan adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Nomor: SP3/01-03/II/RES.1.9./2023/Dit Polairud dan surat ketetapan tentang penetapan penghentian penyidikan Nomor: S.Tap/01-03/II/RES.1.9./2023/Dit Polairud pada tanggal 21 Februari 2023.
Dalam surat Nomor: SP3/01-03/II/RES.1.9./2023/Dit Polairud, pihak kepolisian menguraikan perihal pertimbangan penerbitan SP3 dari perkara yang menetapkan tiga tersangka dengan menyatakan bahwa tidak cukup bukti atau peristiwa bukan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, serta untuk memenuhi asas kepastian hukum, keadilan hukum, dan manfaat hukum.
Pertimbangan itu diuraikan dalam SP3 berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan dari proses penyidikan dan laporan hasil gelar perkara biasa.
Dalam surat turut menguraikan perintah kepada tiga penyidik melakukan penghentian penyidikan dugaan tindak pidana minyak dan gas dan tindak pidana umum yang terjadi di Perairan Pelabuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur pada 15 September 2022 untuk berkas perkara milik tiga tersangka berinisial AM, AW, dan JS.
Dugaan pidana tersebut berkaitan dengan Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) dan/atau ayat (2) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP.
Dalam penanganan kasus ini, Direkrorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB, sebelumnya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor: SP.Sidik/9/XI/RES.1.9./2022/Dit Polairud pada tanggal 24 September 2022.
Tindak lanjut dari sprindik, kepolisian menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan Nomor: B/457/IX/RES.1.9./2022/Ditpolairud pada tanggal 26 September 2022.
Penanganan dari kasus ini pun terungkap setelah petugas kepolisian melakukan tangkap tangan terhadap aksi pengisian BBM dari tanker ke kapal ikan di kawasan perairan Telong Elong, Kabupaten Lombok Timur.
BBM yang diisi ke kapal nelayan tersebut diduga tidak sesuai dengan surat izin angkut. Penyidik menemukan indikasi pelanggaran pidana usai melaksanakan pemeriksaan mendalam terhadap jenis BBM.
Dalam kasus ini pun peran tiga tersangka AM, AW, dan JS terungkap sebagai nakhoda dan seorang di antaranya berstatus manajer operasional dari perusahaan tanker tersebut.
Penyidik dalam penanganan perkara ini turut menyita barang bukti tanker yang mengangkut BBM diduga di luar spesifikasi dan kapal ikan milik nelayan di Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
Kapal tanker yang disita, Motor Tanker (MT) Anggun Selatan dan MT Harima milik PT. Tripatra Nusantara yang beralamat di Palembang, dan Kapal Motor (KM) Satu Raya milik nelayan Lombok Timur yang diduga menerima pengisian BBM di kawasan perairan Telong Elong.
Untuk barang bukti BBM juga demikian. Dari MT Harima dan KM Satu Raya, polisi menyita 227 ribu liter. Sedangkan, 135 ribu liter dari muatan MT Anggun Selatan.
Berita Terkait
Kejaksaan inventarisasi aset berharga milik tersangka korupsi BSI Mataram
Jumat, 11 Oktober 2024 17:17
Kejaksaan tahan lima tersangka korupsi kapal kayu proyek Dishub Bima
Kamis, 10 Oktober 2024 18:13
Kajati NTB: Kasus pungli pemanfaatan lahan GTI sudah di polda
Rabu, 9 Oktober 2024 18:11
KPK atensi tunggakan pajak MXGP Samota 2022 di Sumbawa Rp407 juta
Rabu, 9 Oktober 2024 13:02
Kajati NTB ungkap lima penyidikan kasus dugaan korupsi
Selasa, 8 Oktober 2024 14:20
KPK temukan banyak indikasi pelanggaran tata kelola SDA di NTB
Selasa, 8 Oktober 2024 12:38
Kejati NTB periksa dokumen kontrak pengelolaan lahan eks GTI
Rabu, 2 Oktober 2024 17:51
Kejaksaan tingkatkan penanganan kasus korupsi NCC Mataram ke tahap penyidikan
Rabu, 2 Oktober 2024 17:38