Pertimbangan itu diuraikan dalam SP3 berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan dari proses penyidikan dan laporan hasil gelar perkara biasa.
Dalam surat turut menguraikan perintah kepada tiga penyidik melakukan penghentian penyidikan dugaan tindak pidana minyak dan gas dan tindak pidana umum yang terjadi di Perairan Pelabuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur pada 15 September 2022 untuk berkas perkara milik tiga tersangka berinisial AM, AW, dan JS.
Dugaan pidana tersebut berkaitan dengan Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) dan/atau ayat (2) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP.
Dalam penanganan kasus ini, Direkrorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB, sebelumnya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor: SP.Sidik/9/XI/RES.1.9./2022/Dit Polairud pada tanggal 24 September 2022.
Tindak lanjut dari sprindik, kepolisian menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan Nomor: B/457/IX/RES.1.9./2022/Ditpolairud pada tanggal 26 September 2022.
Penanganan dari kasus ini pun terungkap setelah petugas kepolisian melakukan tangkap tangan terhadap aksi pengisian BBM dari tanker ke kapal ikan di kawasan perairan Telong Elong, Kabupaten Lombok Timur.
BBM yang diisi ke kapal nelayan tersebut diduga tidak sesuai dengan surat izin angkut. Penyidik menemukan indikasi pelanggaran pidana usai melaksanakan pemeriksaan mendalam terhadap jenis BBM.
Dalam kasus ini pun peran tiga tersangka AM, AW, dan JS terungkap sebagai nakhoda dan seorang di antaranya berstatus manajer operasional dari perusahaan tanker tersebut.
Penyidik dalam penanganan perkara ini turut menyita barang bukti tanker yang mengangkut BBM diduga di luar spesifikasi dan kapal ikan milik nelayan di Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
Kapal tanker yang disita, Motor Tanker (MT) Anggun Selatan dan MT Harima milik PT. Tripatra Nusantara yang beralamat di Palembang, dan Kapal Motor (KM) Satu Raya milik nelayan Lombok Timur yang diduga menerima pengisian BBM di kawasan perairan Telong Elong.
Untuk barang bukti BBM juga demikian. Dari MT Harima dan KM Satu Raya, polisi menyita 227 ribu liter. Sedangkan, 135 ribu liter dari muatan MT Anggun Selatan.
Berita Terkait
Disnakeswan NTB kooperatif pada kasus korupsi pengadaan ternak ayam
Jumat, 15 November 2024 19:49
Kejati NTB periksa secara maraton saksi kasus korupsi NCC di Mataram
Kamis, 14 November 2024 18:03
Kejati NTB nyatakan penyidikan korupsi KUR peternak sapi tetap berjalan
Kamis, 14 November 2024 17:51
BSI dukung penegakan hukum kasus KUR di Bertais-Mandalika
Rabu, 13 November 2024 23:52
Kejati NTB ungkap modus tersangka offtaker dapat untung di kasus KUR BSI
Rabu, 13 November 2024 18:18
Kejati periksa mantan Bupati Lombok Timur terkait pembelian lahan MXGP
Selasa, 12 November 2024 18:30
Kejati NTB tahan dua tersangka kasus korupsi dana KUR BSI poktan porang
Selasa, 12 November 2024 15:37
Hari Pahlawan: kolaborasi PLN dan Kejati NTB pastikan kesiapan pasokan listrik jelang Pilkada
Minggu, 10 November 2024 20:24