Jakarta (ANTARA) - Terkait pelanggaran para Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja secara ilegal di Bali, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim menyatakan bahwa jajarannya telah menggelar operasi untuk menindak kasus tersebut. “Saya sudah beri arahan untuk dilakukan operasi atas pelanggaran keimigrasian di Bali,” ungkap Silmy Karim saat dihubungi ANTARA, Senin.

Silmy juga mengungkapkan bahwa beberapa turis yang kedapatan bekerja secara ilegal di Bali sudah dipulangkan ke negara masing-masing minggu lalu. Namun, pihak imigrasi menyatakan secara konsisten akan menegakkan aturan dengan cara yang santun. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan citra kurang baik Indonesia di mata WNA.

Sebagai upaya untuk menghindari kejadian serupa terulang kembali, Silmy pun mengatakan bahwa pihaknya akan memperkuat sistem IT serta basis data WNA. Ditjen Imigrasi juga akan bekerja sama dengan negara-negara lain untuk pertukaran basis data tersebut.

“Kita perkuat sistem IT dan juga database WNA saya minta lebih baik lagi sehingga bisa menjadi referensi dalam pemberian izin ke depannya,” ujarnya. “Di samping itu juga, kerja sama dengan beberapa negara sahabat dalam hal pertukaran database travelers yang bermasalah,” sambung Silmy.

Beberapa waktu lalu, seorang WNA asal Rusia berinisial SZ diketahui bekerja sebagai seorang fotografer di Bali dan menawarkan jasanya itu melalui media sosial. Akan tetapi, pekerjaannya sebagai seorang fotografer tersebut ilegal. SZ pun kini dikabarkan sudah dideportasi oleh pihak imigrasi.

Baca juga: Kemenag sambut baik pencabutan rekomendasi pembuatan paspor haji
Baca juga: Ditjen Imigrasi akan luncurkan visa olahraga

Setelah pandemi COVID-19, Indonesia membutuhkan peningkatan kunjungan turis di Bali untuk menggerakkan roda perekonomian lokal. Oleh sebab itu, pemerintah mempermudah akses bagi turis asing yang hendak berwisata ke Pulau Dewata.  Tetapi kini, Ditjen Imigrasi akan berupaya untuk memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan terhadap turis asing yang melanggar peraturan.



 


Pewarta : Lifia Mawaddah Putri
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024