Lombok Barat (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK memberikan bimbingan teknis dan monitoring evaluasi (monev) program pengendalian gratifikasi kepada seluruh aparatur pemerintahan, kepala desa dan kepala sekolah di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) KPK Sugiarto, di Kabupaten Lombok Barat, Kamis, menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan untuk menyampaikan ke masyarakat supaya tidak memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sebagai penyelenggara negara ketika sedang melakukan pelayanan publik ataupun pengurusan terkait hak dan kewajiban masyarakat.
"Ini adalah momen penting melakukan diskusi mencari masukan dan saran sehingga masyarakat atau pegawai negeri tidak takut untuk menolak dan melaporkan gratifikasi kepada KPK," katanya.
Sugiarto berharap materi yang disampaikan dapat bermanfaat dan ditindaklanjuti dalam bentuk aksi nyata di roda pemerintahan oleh seluruh organisasi perangkat daerah, camat, kepala desa dan kepala sekolah.
Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Barat Hj Sumiatun mengatakan korupsi saat ini telah menjadi masalah serius di Indonesia, dan banyak upaya yang telah dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi.
"Salah satu cara paling awal untuk mencegah terjadinya korupsi adalah dimulai dari diri kita sendiri, yaitu dengan berpikir untuk tidak melakukan korupsi. Salah satu tindak pidana korupsi bagi penyelenggara negara itu adalah Gratifikasi," ujarnya.
Ia menyebutkan gratifikasi yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Pada hari ini, kita menyambut baik kehadiran Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK sebagai narasumber dalam Kegiatan bimtek dan monev program Pengendalian Gratifikasi," ucapnya.
Ia juga berharap kehadiran pejabat KPK dapat memberikan pemahaman yang benar tentang gratifikasi dan upaya yang dapat dilakukan untuk dapat mencegah terjadinya gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Baca juga: KPK meminta pejabat di Lombok Tengah tidak terima gratifikasi
Baca juga: KPK menggelar sosialisasi program pengendalian gratifikasi di Lombok Timur
Sumiatun juga mengimbau kepada seluruh pimpinan instansi dapat mendorong seluruh jajarannya, apabila mengetahui tentang tindakan gratifikasi untuk segera melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berada di Inspektorat Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) KPK Sugiarto, di Kabupaten Lombok Barat, Kamis, menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan untuk menyampaikan ke masyarakat supaya tidak memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sebagai penyelenggara negara ketika sedang melakukan pelayanan publik ataupun pengurusan terkait hak dan kewajiban masyarakat.
"Ini adalah momen penting melakukan diskusi mencari masukan dan saran sehingga masyarakat atau pegawai negeri tidak takut untuk menolak dan melaporkan gratifikasi kepada KPK," katanya.
Sugiarto berharap materi yang disampaikan dapat bermanfaat dan ditindaklanjuti dalam bentuk aksi nyata di roda pemerintahan oleh seluruh organisasi perangkat daerah, camat, kepala desa dan kepala sekolah.
Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Barat Hj Sumiatun mengatakan korupsi saat ini telah menjadi masalah serius di Indonesia, dan banyak upaya yang telah dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi.
"Salah satu cara paling awal untuk mencegah terjadinya korupsi adalah dimulai dari diri kita sendiri, yaitu dengan berpikir untuk tidak melakukan korupsi. Salah satu tindak pidana korupsi bagi penyelenggara negara itu adalah Gratifikasi," ujarnya.
Ia menyebutkan gratifikasi yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Pada hari ini, kita menyambut baik kehadiran Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK sebagai narasumber dalam Kegiatan bimtek dan monev program Pengendalian Gratifikasi," ucapnya.
Ia juga berharap kehadiran pejabat KPK dapat memberikan pemahaman yang benar tentang gratifikasi dan upaya yang dapat dilakukan untuk dapat mencegah terjadinya gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Baca juga: KPK meminta pejabat di Lombok Tengah tidak terima gratifikasi
Baca juga: KPK menggelar sosialisasi program pengendalian gratifikasi di Lombok Timur
Sumiatun juga mengimbau kepada seluruh pimpinan instansi dapat mendorong seluruh jajarannya, apabila mengetahui tentang tindakan gratifikasi untuk segera melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berada di Inspektorat Kabupaten Lombok Barat.