KPK meminta pejabat di Lombok Tengah tidak terima gratifikasi
Kamis, 9 Maret 2023 14:07 WIB
Acara sosialisasi pengendalian gratifikasi yang digelar KPK di bagi pejabat di Kantor Bupati Lombok Tengah, NTB, Kamis (9/3/2023) (ANTARA/Akhyar)
Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pejabat di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, tidak menerima hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.
"Gratifikasi itu akar korupsi, mendekatkan pada korupsi, dan bisa menjadi korupsi," kata Kepala Satgas Pengendalian Gratifikasi KPK RI Sugiarto pada Acara "Sosialisasi, Monitoring, Evaluasi, dan Bimbingan Teknis Program Pengendalian Gratifikasi" di Kantor Bupati Lombok Tengah, Kamis.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk mengingatkan kembali para pejabat, bupati, kepala OPD, kepala desa, dan semua pejabat terkait dengan aturan yang benar dalam semua program yang telah dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kami juga melakukan monitoring karena sampai saat ini belum ada pejabat Lombok Tengah yang melakukan pelaporan penolakan gratifikasi," katanya.
Menurut dia, pemberian dalam kapasitas menjadi birokrasi itu tetap dilarang. Jika menerima gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK untuk dilakukan klasifikasi barang yang diterima.
"Pejabat bisa terbebas dari gratifikasi jika melaporkan hal itu sebelum 30 hari kerja. Boleh diterima pemberian dari kontraktor, tapi wajib dilaporkan," katanya.
Sementara itu, Bupati Lombok Tengah H Lalu Pathul Bahri mengapresiasi KPK yang memberikan Bimbingan Teknis, Monitoring, dan Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi. Kegiatan ini sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
"Program ini tentunya dirancang untuk meningkatkan kesadaran para pegawai pemerintah tentang pengendalian gratifikasi, penerapan etika pelayanan publik, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terkait dengan gratifikasi," katanya.
Selain itu,papar dia, bimbingan ini nantinya akan memberikan keterampilan teknis yang dibutuhkan dalam pengendalian gratifikasi, seperti pengelolaan keuangan publik, pemantauan pelaksanaan anggaran, pelaporan keuangan secara terbuka, dan transparan.
"Dengan demikian dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok benar-benar bekerja untuk kesejahteraan masyarakat," katanya.
"Gratifikasi itu akar korupsi, mendekatkan pada korupsi, dan bisa menjadi korupsi," kata Kepala Satgas Pengendalian Gratifikasi KPK RI Sugiarto pada Acara "Sosialisasi, Monitoring, Evaluasi, dan Bimbingan Teknis Program Pengendalian Gratifikasi" di Kantor Bupati Lombok Tengah, Kamis.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk mengingatkan kembali para pejabat, bupati, kepala OPD, kepala desa, dan semua pejabat terkait dengan aturan yang benar dalam semua program yang telah dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kami juga melakukan monitoring karena sampai saat ini belum ada pejabat Lombok Tengah yang melakukan pelaporan penolakan gratifikasi," katanya.
Menurut dia, pemberian dalam kapasitas menjadi birokrasi itu tetap dilarang. Jika menerima gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK untuk dilakukan klasifikasi barang yang diterima.
"Pejabat bisa terbebas dari gratifikasi jika melaporkan hal itu sebelum 30 hari kerja. Boleh diterima pemberian dari kontraktor, tapi wajib dilaporkan," katanya.
Sementara itu, Bupati Lombok Tengah H Lalu Pathul Bahri mengapresiasi KPK yang memberikan Bimbingan Teknis, Monitoring, dan Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi. Kegiatan ini sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
"Program ini tentunya dirancang untuk meningkatkan kesadaran para pegawai pemerintah tentang pengendalian gratifikasi, penerapan etika pelayanan publik, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terkait dengan gratifikasi," katanya.
Selain itu,papar dia, bimbingan ini nantinya akan memberikan keterampilan teknis yang dibutuhkan dalam pengendalian gratifikasi, seperti pengelolaan keuangan publik, pemantauan pelaksanaan anggaran, pelaporan keuangan secara terbuka, dan transparan.
"Dengan demikian dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok benar-benar bekerja untuk kesejahteraan masyarakat," katanya.
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024