DPRD Mataram segera Tuntaskan Perda Miras
Sabtu, 6 September 2014 16:48 WIB
Ilustrasi - Minuman keras (Ist)
Mataram, (Antara) - Kalangan DPRD Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat periode 2014-2019, bertekad segera merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Keras (Miras).
"Ranpeda tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Miras ini harus rampung dalam masa sidang pertama tahun 2014," kata Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi di Mataram, Sabtu.
Dikatakannya, pembahasan ranperda itu menjadi salah satu agenda prioritas DPRD Kota Mataram, karena ranperda tersebut merupakan ranperda hak inisiatif dewan yang sudah tertunda dua periode pergantian anggota DPRD Mataram.
"Untuk itu, anggota DPRD periode 2014-2019 bertekat dan optimistis dapat membahas dan merealisasikan ranperda tersebut menjadi Perda Kota Mataram," katanya.
Menurut dia, kendala yang dihadapi dalam mengesahkan perda tersebut pada saat itu adalah masih adanya pro-kontra diantara tim pembahasan. Dimana jika merujuk ke agama, miras jelas dilarang.
Sementara jika merujuk pada Peraturan Presiden No 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol masih ada toleransi, terkait dengan zona peredaran miras dan kadar alkohol di dalamnya.
"Sementara agama melarang berapapun kadar alkoholnya. Karenanya inilah yang harus kita tarik benang merahnya agar kaidah dari dua pandangan itu bisa bertemu," katanya.
Dengan demikian, perda itu dapat mengakomodir semua kepentingan. sehingga masyarakat dapat menerima keberadaan perda tersebut dan kalangan dewan juga tidak disalahkan sebagai lembaga pembuat perda.
Ia mengatakan, untuk menarik benang merah dari dua pandangan itu, dalam pembahasan yang akan dilakukan oleh panitia khusus (pansus), pihaknya akan melibatkan organisasi masyarakat, tokoh agama, Majelis Ulama Indonesia (MIU) dan pihak-pihak terkait lainnya.
Didi menilai keberadaan perda miras ini sangat penting karena merupakan masukan dan aspirasi dari masyarakat agar Pemerintah Kota Mataram dapat mengendalikan dan melakukan pengawasan terhadap peredaran miras.
"Karena sejumlah konflik sosial, seperti perkelahian antar kampung, antar pemuda yang terjadi di daerah ini salah satunya dipicu karena minuman keras. Inilah yang menjadi motivasi kita untuk menerbitkan perda miras," katanya.
"Ranpeda tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Miras ini harus rampung dalam masa sidang pertama tahun 2014," kata Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi di Mataram, Sabtu.
Dikatakannya, pembahasan ranperda itu menjadi salah satu agenda prioritas DPRD Kota Mataram, karena ranperda tersebut merupakan ranperda hak inisiatif dewan yang sudah tertunda dua periode pergantian anggota DPRD Mataram.
"Untuk itu, anggota DPRD periode 2014-2019 bertekat dan optimistis dapat membahas dan merealisasikan ranperda tersebut menjadi Perda Kota Mataram," katanya.
Menurut dia, kendala yang dihadapi dalam mengesahkan perda tersebut pada saat itu adalah masih adanya pro-kontra diantara tim pembahasan. Dimana jika merujuk ke agama, miras jelas dilarang.
Sementara jika merujuk pada Peraturan Presiden No 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol masih ada toleransi, terkait dengan zona peredaran miras dan kadar alkohol di dalamnya.
"Sementara agama melarang berapapun kadar alkoholnya. Karenanya inilah yang harus kita tarik benang merahnya agar kaidah dari dua pandangan itu bisa bertemu," katanya.
Dengan demikian, perda itu dapat mengakomodir semua kepentingan. sehingga masyarakat dapat menerima keberadaan perda tersebut dan kalangan dewan juga tidak disalahkan sebagai lembaga pembuat perda.
Ia mengatakan, untuk menarik benang merah dari dua pandangan itu, dalam pembahasan yang akan dilakukan oleh panitia khusus (pansus), pihaknya akan melibatkan organisasi masyarakat, tokoh agama, Majelis Ulama Indonesia (MIU) dan pihak-pihak terkait lainnya.
Didi menilai keberadaan perda miras ini sangat penting karena merupakan masukan dan aspirasi dari masyarakat agar Pemerintah Kota Mataram dapat mengendalikan dan melakukan pengawasan terhadap peredaran miras.
"Karena sejumlah konflik sosial, seperti perkelahian antar kampung, antar pemuda yang terjadi di daerah ini salah satunya dipicu karena minuman keras. Inilah yang menjadi motivasi kita untuk menerbitkan perda miras," katanya.
Pewarta : Nirkomala
Editor : Yanes
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Saksi sidang korupsi Poltekkes Mataram mengungkap ada barang tak berguna
04 January 2024 17:48 WIB, 2024