Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi(Pemrov) Nusa Tenggara Barat menegaskan tidak ada aset milik pemerintah provinsi yang diperjualbelikan di Gili Trawangan.
"Aset tanah seluas 65 hektare di Gili Trawangan hanya dikerjasamakan dengan pihak lain, tidak diperjualbelikan," kata Kepala Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, Lalu Rudy Gunawan di Mataram, Rabu.
Baca juga: Kejati NTB menggandeng BPKP audit kerugian perkara korupsi aset Trawangan
Ia mengatakan isu yang berkembang, Pemprov NTB bekerja sama dengan warga negara asing tidaklah benar.
"Yang sebenarnya adalah Pemprov NTB melakukan kerja sama dengan perusahaan yang berbadan hukum Indonesia, bukan warga negara asing," tegasnya.
Sekalipun ada nama warga negara asing, kata Rudy tetapi dalam perjanjian pemanfaatan tanah, yang bersangkutan bertindak untuk dan atas nama perusahaan yang berbadan hukum Indonesia, bukan bertindak untuk dan atas nama diri sendiri.
"Selain itu, Pemprov NTB bekerja sama dengan Warga Negara Indonesia yang memiliki suami atau istri warga negara asing," ujarnya.
Pemprov NTB akan memberikan prioritas kepada masyarakat dan pengusaha untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang dan diperbarui.
Dalam proses kerja sama, tim satgas mendapatkan arahan dari KPK agar tidak bekerja sama dengan oknum masyarakat yang sudah menyewakan atau memperjualbelikan lahan Gili Trawangan, dan telah dilakukan penyidikan Kejaksaan Tinggi NTB.
Khusus untuk investor yang sebelumnya sudah ada atau pernah melakukan perjanjian kerja sama, akan dicarikan bentuk atau formula yang tepat tidak melanggar ketentuan hukum, sehingga investor dengan masyarakat lokal dapat tetap bekerja sama mengelola usaha secara bersama, yang tentunya tetap berada di bawah pengawasan Pemprov NTB.
"Untuk itu, dalam waktu dekat ini instansi terkait dengan lahan ini, akan ke Jakarta untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan KPK," katanya.
"Aset tanah seluas 65 hektare di Gili Trawangan hanya dikerjasamakan dengan pihak lain, tidak diperjualbelikan," kata Kepala Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, Lalu Rudy Gunawan di Mataram, Rabu.
Baca juga: Kejati NTB menggandeng BPKP audit kerugian perkara korupsi aset Trawangan
Ia mengatakan isu yang berkembang, Pemprov NTB bekerja sama dengan warga negara asing tidaklah benar.
"Yang sebenarnya adalah Pemprov NTB melakukan kerja sama dengan perusahaan yang berbadan hukum Indonesia, bukan warga negara asing," tegasnya.
Sekalipun ada nama warga negara asing, kata Rudy tetapi dalam perjanjian pemanfaatan tanah, yang bersangkutan bertindak untuk dan atas nama perusahaan yang berbadan hukum Indonesia, bukan bertindak untuk dan atas nama diri sendiri.
"Selain itu, Pemprov NTB bekerja sama dengan Warga Negara Indonesia yang memiliki suami atau istri warga negara asing," ujarnya.
Pemprov NTB akan memberikan prioritas kepada masyarakat dan pengusaha untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang dan diperbarui.
Dalam proses kerja sama, tim satgas mendapatkan arahan dari KPK agar tidak bekerja sama dengan oknum masyarakat yang sudah menyewakan atau memperjualbelikan lahan Gili Trawangan, dan telah dilakukan penyidikan Kejaksaan Tinggi NTB.
Khusus untuk investor yang sebelumnya sudah ada atau pernah melakukan perjanjian kerja sama, akan dicarikan bentuk atau formula yang tepat tidak melanggar ketentuan hukum, sehingga investor dengan masyarakat lokal dapat tetap bekerja sama mengelola usaha secara bersama, yang tentunya tetap berada di bawah pengawasan Pemprov NTB.
"Untuk itu, dalam waktu dekat ini instansi terkait dengan lahan ini, akan ke Jakarta untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan KPK," katanya.