Mataram (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB) Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada anggotanya melakukan pungutan liar dalam penyelesaian perkara melalui upaya restorative justice (RJ).
"Soal RJ (restorative justice), tolong sampaikan ke saya jika ada oknum anggota kami yang meminta uang," kata Djoko di Mataram, Kamis.
Dalam penyelesaian perkara melalui RJ, jelas dia, petugas kepolisian tidak boleh menarik biaya atau pungutan kepada para pihak yang terlibat perkara, baik terlapor atau terduga pelaku pidana maupun pelapor.
Kapolda menambahkan ada syarat tertentu dalam penyelesaian perkara tanpa melalui sistem peradilan tersebut.
"Syaratnya apa, adanya kesepakatan dari para pihak untuk menyelesaikan, sifatnya tidak ada batasan dari aturan yang lebih detail. Tetapi, aturan itu sifatnya fleksibel karena kedua belah pihak," ujarnya.
Kapolda juga mengatakan bahwa ada beberapa perkara tertentu yang tidak bisa selesai dengan upaya keadilan restoratif, salah satunya perkara korupsi.
"Yang pasti, perkara korupsi tidak ada RJ. Yang pasti, hilangnya nyawa tidak ada RJ. Masalah kesusilaan yang mengganggu kehormatan juga tidak ada RJ," ucap dia.
Dengan memberikan gambaran umum perihal RJ, Djoko berharap masyarakat memahami bahwa pihaknya tidak boleh menarik pungutan atau biaya kepada para pihak dengan alasan agar perkara bisa selesai melalui RJ.
"Apa pun alasannya, itu (pungutan) tidak boleh," kata Djoko.
"Soal RJ (restorative justice), tolong sampaikan ke saya jika ada oknum anggota kami yang meminta uang," kata Djoko di Mataram, Kamis.
Dalam penyelesaian perkara melalui RJ, jelas dia, petugas kepolisian tidak boleh menarik biaya atau pungutan kepada para pihak yang terlibat perkara, baik terlapor atau terduga pelaku pidana maupun pelapor.
Kapolda menambahkan ada syarat tertentu dalam penyelesaian perkara tanpa melalui sistem peradilan tersebut.
"Syaratnya apa, adanya kesepakatan dari para pihak untuk menyelesaikan, sifatnya tidak ada batasan dari aturan yang lebih detail. Tetapi, aturan itu sifatnya fleksibel karena kedua belah pihak," ujarnya.
Kapolda juga mengatakan bahwa ada beberapa perkara tertentu yang tidak bisa selesai dengan upaya keadilan restoratif, salah satunya perkara korupsi.
"Yang pasti, perkara korupsi tidak ada RJ. Yang pasti, hilangnya nyawa tidak ada RJ. Masalah kesusilaan yang mengganggu kehormatan juga tidak ada RJ," ucap dia.
Dengan memberikan gambaran umum perihal RJ, Djoko berharap masyarakat memahami bahwa pihaknya tidak boleh menarik pungutan atau biaya kepada para pihak dengan alasan agar perkara bisa selesai melalui RJ.
"Apa pun alasannya, itu (pungutan) tidak boleh," kata Djoko.