Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Ratusan warga Desa Menemeng, Kecamatan Peringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, NTB mendatangi kantor Kejaksaan Negeri setempat untuk mengadukan persoalan tanah pecatu yang diduga diklaim warga yang mengaku ahli waris.
"Kami minta penyuluhan hukum, supaya ada solusi yang bisa dilakukan masyarakat untuk mendapatkan keadilan," kata Hamzan perwakilan warga di Praya, Senin.
Ia mengatakan, tanah pecatu yang diklaim itu adalah tanah pecatu Pekasih dengan luas 60 are oleh salah satu warga dan tenah pecatu penghulu seluas 70 are, serta tanah pecatu kepala dusun (Kadus) seluas 60 are.
"Tanah pecatu ini sudah turun temurun diberikan kepada pekasih, penghulu, kadus yang menjabat," katanya.
Ia mengatakan, tanah pecatu yang diklaim itu, sekitar 22 are juga telah digunakan untuk pembangunan puskesmas di Desa Menemeng oleh pemerintah daerah, setelah dilakukan tukar guling.
"Sisa tanah dari pembangunan puskesmas seluas 38 are itu saat ini telah diperjualbelikan oleh warga yang mengaku ahli waris," katanya.
Pada 2021 muncul gugatan dari ahli waris yang mengklaim lahan pecatu pekasih, penghulu dan kadus tersebut. Warga saat ini resah, sehingga datang untuk mendapatkan penyuluhan hukum terkait persoalan yang terjadi.
"Kami minta penyuluhan hukum, langkah apa yang harus dilakukan, karena ini persoalan perdata," katanya.
Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Agung Putra mengatakan, pihaknya akan mempelajari berkas persoalan yang telah disampaikan, karena tidak bisa diputuskan terlalu cepat untuk langkah yang harus dilakukan.
"Kita pelajari dulu, setelah itu nanti kita berikan keputusan," katanya.
"Kami tetap berhati -hati dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, namun selama memiliki bukti yang kuat pasti bisa diberikan pendampingan," kata Kepala Kejari Lombok Tengah, Nurintan Sirait.
"Kami minta penyuluhan hukum, supaya ada solusi yang bisa dilakukan masyarakat untuk mendapatkan keadilan," kata Hamzan perwakilan warga di Praya, Senin.
Ia mengatakan, tanah pecatu yang diklaim itu adalah tanah pecatu Pekasih dengan luas 60 are oleh salah satu warga dan tenah pecatu penghulu seluas 70 are, serta tanah pecatu kepala dusun (Kadus) seluas 60 are.
"Tanah pecatu ini sudah turun temurun diberikan kepada pekasih, penghulu, kadus yang menjabat," katanya.
Ia mengatakan, tanah pecatu yang diklaim itu, sekitar 22 are juga telah digunakan untuk pembangunan puskesmas di Desa Menemeng oleh pemerintah daerah, setelah dilakukan tukar guling.
"Sisa tanah dari pembangunan puskesmas seluas 38 are itu saat ini telah diperjualbelikan oleh warga yang mengaku ahli waris," katanya.
Pada 2021 muncul gugatan dari ahli waris yang mengklaim lahan pecatu pekasih, penghulu dan kadus tersebut. Warga saat ini resah, sehingga datang untuk mendapatkan penyuluhan hukum terkait persoalan yang terjadi.
"Kami minta penyuluhan hukum, langkah apa yang harus dilakukan, karena ini persoalan perdata," katanya.
Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Agung Putra mengatakan, pihaknya akan mempelajari berkas persoalan yang telah disampaikan, karena tidak bisa diputuskan terlalu cepat untuk langkah yang harus dilakukan.
"Kita pelajari dulu, setelah itu nanti kita berikan keputusan," katanya.
"Kami tetap berhati -hati dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, namun selama memiliki bukti yang kuat pasti bisa diberikan pendampingan," kata Kepala Kejari Lombok Tengah, Nurintan Sirait.