Mataram,  (Antara) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Jumat, mengunjungi Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat untuk mengonfirmasi pemanggilan dua jurnalis oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) pada Kamis (9/10).

Ketua AJI Mataram Haris Mahtul saat berkunjung ke Mapolda NTB menyampaikan rasa kekecewaannya atas pemanggilan dua jurnalis yang diduga telah mencemarkan nama baik anggota Divisi Propam dalam berita yang disiarkan 23 September 2014.

"Kami menyesalkan mengapa kedua jurnalis dipanggil secara personal dan prosesnya bersifat informal menggunakan telepon seluler (ponsel). Kemudian, saat berbicara lewat ponsel, ada sedikit tekanan oleh anggota yang mengaku dari Divisi Propam Polda NTB untuk memenuhi panggilan itu," katanya.

Ia mengatakan, pemanggilan itu berkaitan dengan pemberitaan yang ditulis oleh kedua jurnalis dan dimuat di media masing-masing tentang dugaan pemukulan oleh oknum anggota polisi dari Polda NTB terhadap Satpam Kantor Pajak Wilayah NTB pada 23 September 2014.

Saat memenuhi panggilan pada Kamis (9/10), kata dia, kedua rekan jurnalis yakni Islamudin dari Lombok Post dan Ali Gazali dari Radar Lombok terkesan seperti diinterogasi oleh seorang penyidik yang memeriksanya terkait keabsahan produk beritanya.

"Jadi dengan proses seperti itu, rekan kami merasa terintimidasi saat di ruang pemeriksaan Divisi Propam Polda NTB, bahkan anggota mengatakan kedua jurnalis akan dituntut terkait produk beritanya karena ada kesalahan," ujarnya.

Sehubungan dengan hal itu, Haris mengatakan, bahwa produk jurnalistik itu bersifat kolektif. "Produk berita yang diterbitkan telah melalui proses tahapan, artinya suatu berita dapat diterbitkan sesuai dengan keputusan pemimpin redaksi," kata Haris.

Menurutnya, jika pihak Propam Polda NTB ingin mengklarifikasi atau menindaklanjuti permasalahan terkait pelaku yang ditulis dalam berita diduga adalah seorang aparat, maka cukup dengan menyelidikinya melalui berita yang telah disiarkan, tidak perlu lagi memanggil dua jurnalis itu terkait isi berita.

Dalam berita yang disiarkan itu, kata dia, jelas ada pelakunya dan ada korban yang memberikan keterangan. Namun, jika ingin memperjelas terkait isi berita, terlebih dahulu bersurat kepada perusahaan atau pemimpin redaksi.

Menanggapi hal itu, Divisi Propam Polda NTB melalui Kasubdit Pusat Pengamanan Internal (Paminal) Kompol Lalu Adnin menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan terkait kesalahan anggotanya yang terkesan mengintimidasi dalam proses klarifikasi kasus dugaan pemukulan oleh oknum anggota polisi dari Polda NTB terhadap Satpam Kantor Pajak Wilayah NTB pada 23 September 2014.

"Kami memohon maaf sebelumnya, ini hanya kesalahpahaman anggota kami saat mengofirmasikannya melalui telepon seluler dengan wartawan, mungkin bawahan kami menganggap karena sudah memiliki kedekatan dengan wartawan jadi tidak perlu memanggilnya dengan cara bersurat," katanya.

Ia mengakui bahwa anggotanya diperintahkan untuk menanyakan wartawan terkait kasus tersebut untuk melengkapi data dalam pemeriksaan dan pemanggilan oknum polisi yang diduga melakukan kesalahan.

"Kami tidak ada maksud untuk mengintimidasi atau menjatuhkan rekan wartawan, hanya bermaksud melengkapi data agar kasus ini dapat diperjelas dan segera diproses," katanya.

Ia mengatakan, ini sesuai tugas pokok dan fungsi Paminal Propam Polda NTB yakni melakukan penyelidikan terhadap para anggotanya yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam melaksanan tugas Polri sebagai pengayom masyarakat.

"Kami hanya bermaksud mengklarifikasi kebenaran berita yang telah disiarkan, namun ini memang kesalahan anggota yang terkesan mengintimidasi dan tidak memprosesnya sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 40/1999 tentang Pers," katanya.

Kabid Humas Polda NTB AKBP Muh Suryo Saputro yang juga turut hadir dalam pertemuan itu berharap ke depan tidak ada lagi kesalahpahaman atau pelanggaran prosedur karena pers adalah salah satu mitra kerja polisi dalam membangun wilayah NTB menjadi lebih baik.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Yanes
Copyright © ANTARA 2024